Langsung ke konten utama

CALL FOR PAPERS AICIS XIV TAHUN 2014 RESMI DIBUKA



oleh Subdit Akademik | Tanggal: 11/06/2014 Jam: 15:49:12 | dilihat: 895 kali
Diktis (12/06). Call for papers ANNUAL INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC STUDIES (AICIS) XIV Tahun 2014 telah resmi diumumkan. Pelaksanaan kegiatan monumental ini pada hari Jum’at s.d. Senin, 21 s.d. 24 November 2014, di Grand Senyiur Hotels & Resorts, Balikpapan. Tahun ini yang menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah STAIN Samarinda.

Tema AICIS XIV yang diusung tahun ini adalah ’Merespon Tantangan Masyarakat Multikultural: Kontribusi Kajian Islam Indonesia (Responding the Challenges of Multicultural Societies: The Contribution of Indonesian Islamic Studies)’, yang dijabarkan dalam beberapa subtema, yaitu:
1. Science and Religion in Multicultural Societies
2. Engaged Islamic Learning, Social Media, and ICT Development
3. Indonesian Fiqh in Resolving Contemporary Problems
4. Indonesian and Local Islamic Historiography
5. Islamic Economics, Finance and Banking: Returning to Raison d’etre (Khittah)
6. Peace Studies and Conflict Resolution: Some Indonesian Cases
7. Exporting Indonesian Islamic Studies: Strengthening Wasatiyah Islam
8. Transformation of Islamic Higher Education: Impacts and Prospects
9. Urban Sufism and Spirituality: Islamic Response to Current Social Crises
10. Nusantara Islamic Civilization: Value, History and Geography
11. Health and Medicine: Islamic Heritage for the Future
12. Contemporary Inter, Trans and Multidisciplinary Islamic Studies
13. Contemporary Indonesian Politics and Culture: A Critical Perspective
14. Islam and the Responsibility of Public Intellectuals
15. Industrialization, Labor and Manpower: Islamic Perspective
16. Multicultural Education in Indonesia: Challenges and Opportunities
17. Interreligious Relations in Indonesia
18. Gender Issues in Multicultural Societies
19. Turath and Indonesian Islamic Intellectualism
20. Discourses of Philosophy in Islamic Studies
21. Dakwah in Multicultural Societies
Masyarakat bisa mengakses informasi berkenaan dengan kegiatan monumental ini pada website diktis.kemenag.go.id, atau di http://aicis.stain-samarinda.ac.id/
(ss)

http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=294

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.