Langsung ke konten utama

Pengantar Sosiologi Hukum



Pengertian Sosiologi Hukum

  • Soerjono Soekanto, Sos.Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Satjipto Rahardjo, Sos. Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • HLA Hart, tidak memberi pengertian sosiologi hukum, tetapi mengemukakan aspek sosiologi dalam hukum.
  • Menurut Hart sistem hukum dibangun pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). 
  • Aturan Utama adalah ketentuan informal tentang kewajiban masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan interaksi sosial (norma).


Aturan tambahan berisi:
1)      Rules of recognition; aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan secara hirarkhis.
2)      Rules of changes; aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.
3)      Rules of adjudication; aturan yang memberikan hak-hak kepada masing-masing orang untuk menentukan saksi hukum yang dilanggar warga masyarakat.

  • Sosiologi hukum melihat aspek sosial dalam hukum, baik proses penentuan hukum, pelaksanaan hukum, perkembangan perubahan masyarakat dan pengaruhnya terhadap hukum, ataupun implikasi sosial dari adanya hukum.


Posisi Sosiologi Hukum dalam Mazhab Hukum

  • Madzhab Sejarah, dipelopori Carl von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
  • Aliran Utility, Jeremy Bentham, yang menyarakat bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat, untuk mencapai hidup bahagia.
  • Aliran Sociological Jurisprudence, Eugen Ehlich, konsepsinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
  • Aliran Pragmatic Legal Realism, Roscoe Pound, konsepnsinya law as a tool of social engineering.


Karakteristik Sosiologi Hukum

  • Deskriptif, memberikan gambaran bagaimana hukum diciptakan dan dipraktikkan masyarakat (dalam lembaga pengadilan dan kehidupan sehari-hari).
  • Eksplanasi, menjelaskan mengapa praktik hukum di dalam sosial terjadi; sebab-sebabnya apa, faktor apa yang mempengaruhi; latar belakangnya, dsb.

Dalam sosiologi ada istilah interpretative understanding, yakni cara menjelaskan sebab, perkembangan, serta efek dari tingkah laku sosial.
Sosiologi hukum mengungkap prilaku sosial tidak hanya yang tampak “dipermukaan”, tetapi juga “di dalam”.
Misalnya mengapa atau motif apa yang melatarbelakangi sebuah tindakan.

  • Prediktif. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan emprisi dari dari sebuah fakta, kemudian memberikan gambaran yang mengenai segala hal yang akan terjadi (impact).

  • Non-Etis. Kajian Sosiologi hukum tidak berhak memberikan penilaian negatif atau positif, apalagi menjustfikasi mengenai kebenaran tertentu.


Karakteristik Sosiologi

  • Empiris, didasarkan hal-hal yang bersifat realititas dan rasional.
  • Teoritis, pengetahuan dan analisa dalam ilmu sosiologi didasarkan teori yang berkembang dan diupayakan menghasilkan teori.
  • Kumulatif, teori dalam sosiologi dibentuk berdasarkan teori yang sudah ada, dikembangkan dan dirumuskan ulang atau menghasilkan teori baru.
  • Non-Etis, ilmu sosiologi tidak untuk menilai sebuah tindakan sosial melainkan memberi analisa yang dapat dijadikan landasan bertindak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.