Langsung ke konten utama

Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab



Pengertian Madzhab

  • Kata madzhab berasal dari kata “dzahaba”, yang berari “pergi”, “berlalu”, “berjalan”, “berpendapat”.
  • Dzahaba; Yadzhabu; Dzihaban; Dzuhuban; Madzhaban.
  • Said Ramdhani Buthy, Madzhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.
  • KH.E Abdurrahman, Madzhab adalah pendapat, paham atau aliran seorang ulama. Seperti Imam Abu Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hanbali, dll.
  • A. Hasan, madzhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat seorang ulama dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.


Awal Madzhab
 Kulafaurrasyidin.

  • Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib juga memiliki pandangan/pendapat tersendiri dalam beberapa hal.

  • Sehingga mereka pada hal-hal tertentu dapat dsebut sebagai imam madzhab. Tetapi sejauh ini tidak disebut sebagai imam madzhab.
  • Mengapa?


Faktor yang menjadikan Imam sebagai Madzhab (menurut Khudhari Bek)

  • Pendapat-pendapatnya dikumpulkan dan dibukukan.
  • Ada pengikut atau murid-murid yang berusaha menyebarkan pendapat imamnya, mempertahankan, dan membelanya (dalam bentuk karya ilmiah).
  • Ada pengikut atau murid-muridnya yang menjadikan cara berfikir imamnya dalam mengambil keputusan atau ijtihad.
  • Terkadang ada kekuasaan yang menjadikan pikiran imam tertentu sebagai madzhab negara.


Faktor Muncunya Madzhab

  • Semakin luasnya wilayah Islam. Seperti Iraq, Syam, Mesir, Persia, dll.
  • Sosiologi masyarakat Islam di berbagai wilayah yang berbeda.
  • Pertemuan pengetahuan Islam dengan berbagai pengetahuan dari wilayah lain.
  • Jauhnya negara-negara Islam dari pusat kekuasaan yang ada di Madinah.


Macam-Macam Madzhab
1)        Ahlussunnah wal Jamaah:

  1. Ahlu al-Ra’yi (kelompok rasionalis). Banyak berkembang di Kuffah. Dipelopori oleh Abu Hanifah.  Banyak berkembag di Iraq, Turki, Afganistan. Asia Tengah, Pakistan, India, Brazil, Amerika Latin dan Mesir.
  2. Ahlu al-Hadist (kelompok tradisionalis). Dipelopori Imam Malik bin Anas. Berkembang di Madinah. Banyak diikuti di Afrika Utara, Mesir, Sudan, Kuwait, Qathar, dan Bahrain.
  3. Moderat, kelompok ini dipelopori oleh Imam Syafi’i, yang mencoba mempertemukan paradigma kelompok Rasionalis dan Tradisionalis. Madzhab ini banyak berkembang di Mesir, Syiria, Pakistan, Saudi Arabia, India Selatan, Muangtai, Malaysia, Filipina, dan Indonesia. Aliran ini juga diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Madzhab Hanbali berkembang di Saudi Arabia, Syiria, dan beberapa negara Afrika.
  4. Madzhab Dzahiri. Imam madzhab ini Imam Daud bin Ali. Madzhab ini lebih condong pada dzahir nash, baik Al-Qur;an atapun Hadist. Madzhab ini berkembang di Spanyol pada abad V H oleh Ibn Hazm (w. 456 H/1085 M). Madzhab ini perlahan hilang, karena tidak banyak pengikutnya.


Madzhab Syiah
a)        Syiah Zaidiah. Madzhab ini didirikan oleh Zaid bin Ali Zain al-Abidin. Syiah Zaidiah berpendapat bahwa imam tidak ditentukan oleh Nabi, tetapi nabi hanya menyebut karakter orang yang layak menjadi imam. Ali diangkat menjadi imam karena sifat yang ada padanya memenuhi. Karakter tersebut; taqwa, alim, murah hati, dan berani. Imam setelah Ali, haruslah dari keturunan Fatimah.
Syiah Zaidiah mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Usman.
Pada Hakikatnya Mazhab ini tidak jauh beda dengan Ahlussunnah wal jamaah. Syiah Zaidiah banyak diikuti di Yaman.
b)         Syiah Imamah (Isna Asyariyah/12)
  1. Ali bin Abi Thalib
  2. Hasan
  3. Husain
  4. Ali Zain al-Abidin
  5. Muhammad al-Baqir
  6. Ja’far al-Shadiq (Ja’fariyah)
  7. Musa al-Kazhin
  8. Ali al-Ridha
  9. Muhammad al-Jawad
  10. Ali al-Hadi
  11. Al-Hasan bin Muhammad al-Askari
  12. Muhammad al-Mahdi al-Muntazhar (hilang di goa yang terdapat di dalam masjid [samarra] Iraq).

  • Madzhab Syiah Imamah resmi menjadi madzhab di Iran semenjak abad ke-16.
  • Selain itu ada pula Syiah Isma’iliyah, yang menyakini Ismail bin Ja’far al-Shidiq (6) sebagai imam ketujuh. Meskipun ia meninggal pada waktu kecil dan posisisnya diganti adiknya Musa al-Kazhim.
  • Tetapi sebagian kelompok Syiah tidak setuju dengan pengangkatan Musa al-Kazhin. Sehingga mereka tetap setia pada Isma’il sekalipun telah meninggal. Kemudian kelompok ini berkembang menjadi Syiah Isma’iliyah.
  • Syiah Isma’iliyah berkembang di Mesir dan mendirikan dinasti Fatimiyah; golongan Qaramithat dan kaum Ismail di India, Pakistan dan Iran; Kaum Druz di Lebanon dan Syiria.
  • Selain itu juga berkembang Syiah Saba’iyah (pengikut Abdullah bin Saba), Syiah Ghurabiah, Syiah Kisaniyah (Pengikut al-Muhtar bin Ubaid al-Tsaqafi’), dan Syiah al-Rifadhah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.