Langsung ke konten utama

Jangan Melupakan Sejarah



Terbit 14 April 2014, 12:44 AEST
Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah mengatakan, 'jangan sekali-kali melupakan sejarah'
Dengan mengikuti Program Pertukaran Tokoh Muda Muslim Australia-Indonesia 2014, Sukron Ma'mun, dosen Sejarah Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jawa Tengah berkesempatan datang ke ABC dan menceritakan bahwa pada awalnya Sukron tertarik pada sosiologi dan sejarah.

Namun karena Sukron punya latar belakang dirinya dibesarkan dalam keluarga Islam, besar dalam keluarga pesantren, ahirnya tertarik mendalami sejarah Islam.

Sukron Ma'mun mengajar sejarah Islam klasik, awal Islam abad ke 7 sampai abad ke 13 Masehi.
Dia juga pengelola Program Studi Sejarah Kebudayaan Islam serta pengelola pesantren mahasisawa milik kampus.
Dia melihat bahwa sejarah telah dilupakan.
"Ini berakibat fatal," ujarnya, "sehingga mereka tidak belajar dari sejarah. Merangkai kembali kehidupan yang lebih baik didasarkan pada apa yang pernah atau sudah dimiliki, yaitu sejarah".
"Akibatnya kita tidak pernah belajar teladan dari sejarah peradaban tinggi, masa-masa baik," tambahnya. "Malah sebaliknya mengcopy pada kebudayaan lain atau mengagumi hal-hal lain, sehingga sejarah peradaban tinggi yang pernah kita miliki serta masa-masa baik itu terlupakan".
Bagaimana Sukron Ma'mun sampai bisa ikut dalam Program Pertukaran Tokoh Muda Muslim Australia- Indonesia 2014 ini, dikatakannya bahwa tahun 2013 ia pernah mendaftarkan diri, tapi tidak berhasil. Dan tahun 2014 ini dia mencoba kembali, semuanya atas inisiatif sendiri, dan berhasil.
Dan apa yang ingin diharapkannya dari Program Pertukaran ini?
Sukron punya keinginan untuk bercerita kepada masyarakat Australia bahwa Islam yang khususnya berada di indonesia, tidak seperti yang mereka bayangkan atau tidak seperti yang banyak dikemukakan berbagai media sosial, tentang radikalisme dan lain sebagainya.
"Kita menghargai keberagaman. Juga toleransi kepada kelompok lain. Kita menghargai semuanya," begitu jelasnya lagi.
Dan ketika ditanya apa yang dilihat dari Australia dalam kunjungannya ini, Sukron Ma'mun mengemukakan bahwa masyarakat di Australia cukup sekuler. Kelompok bukan Islam yang ditemuinya mau bertanya dan ingin mengetahui tentang Islam sebagai agama. Juga tentang Islam di Indonesia.
Dan sebelum mengahiri kunjungannya di ABC, dia mengatakan bahwa dia ingin menggali tentang kehidupan masyarakat Islam Indonesia yang tinggal di Australia, mengetahui serta memahami sejarah Islam di Australia dan nanti kalau pulang ke Indonesia dia aka menjelaskan paling tidak kepada anak didiknya bahwa di Australia ada corak kehidupan masyarakat, dimana mereka menghargai dan menghormati orang lain.

diambil dari http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/radio/onairhighlights/jangan-melupakan-sejarah/1295500

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.