Langsung ke konten utama

Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum di Amerika dan Pemikirannya



Roscoe Pound
q  Pound adalah seorang hakim Amerika Serikat dan pernah menjabat dekan fakultas Hukum di Univ. Harvard.
q  Ia banyak terpengaruh ajaran pragmatisme William James (1842-1910), yang mengajarkan “the essence of good is simply to satisfy demand”.
q  Pandangan Pound tentang hukum: “institusi hukum diciptakan untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan harus diatur melalui masyarakat yang terorganisir secara politik. Ketertiban hukum bisa berjalan jika dilakukan dengan memberi perlindungan dan hukuman pada subjek hukum”.


Pandangan Hukum Pound
a)       Tugas hukum adalah memajukan kepentingan publik
b)      Fungsi hukum: social engineering dan social control.
c)       Hukum harus mengharmoniskan kepentingan publik dan individu melalui cita-cita keadilan yang ada dalam masyarakat.
d)      Keadilan harus dijalankan negara meskipun dengan cara paksaan.
e)       Sumber-sumber hukum: kebiasaan; agama; ide-ide moral dan filosofi; putusan pengadilan (adjudication); diskusi ilmiah; dan UU.
f)        Tugas sociological jurisprudence adalah merekam fakta sosial, menganalisa, dan menginterpretasinya untuk diterapkan dalam hukum.

Hal yang diperlukan dalam kajian sociological Jurisprudence
1)       Studi tentang efek-efek sosial dari presepsi hukum, doktrin-doktrin hukum dari pranata hukum.
2)       Penyedikian sosiologis, sebagai tahap persiapan pembuatan UU.
3)       Studi tentang persepsi-persepsi hukum efektif dalam penerapannya.
4)       Studi mengenai proses peradilan.
5)       Studi sosiologis tentang sejarah hukum.
6)       Perghargaan terhadap pentingnya keadilan dan putusan-putusan kasus.
7)       Pengakuan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai tujuan hukum.

Oliver Wandel Holmes
q  OW Holmes (1841-1935) dikenal sebagai “The founder of the realist school”. Kata-kata yang terkenal dari Holmes: “the life of the law has been, not logic, but experience”.
q  “Kehidupan hukum tak pernah menurut logika, melainkan merupakan pengalaman”, yakni pengalaman yang isinya harus dilukiskan oleh sosiologi hukum.
q  Bagi Holmes aspek empiris dan pragmatis dari hukum adalah hal yang terpenting.
q  Hukum adalah apa yang diputuskan oleh pengadilan.
q  Karya Holmes yang terkenal The Path of Law (1920).

Faktor Penentu Hukum
q  Menurut Holmes, hukum adalah perilaku aktual para hakim (patterns of behavior), dimana pattern of behavior hakim ditentukan oleh 3 hal:
1)     Kaidah-kaidah hukum yang dikonkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi;
2)     Moral hidup prilaku hakim
3)     Kepentingan sosial.

Jerome Frank
q  Frank banyak mengikuti pemikiran Holmes.
q  “Hukum adalah suatu keputusan dari suatu pengadilan. Sebelum suatu pengadilan memutuskan suatu perkara, sesungguhnya belum ada hukum mengenai perkara itu”. (Law and the Modern Mind, 1930: 46).

Pemikiran Frank
1)       “Constructive skeptic”, reformasi hukum harus dilakukan untuk kepentingan keadilan umum.
2)       Hukum tidak mungkin dipisahkan dari putusan pengadilan.
3)       Hukum tidak dapat disamakan dengan aturan-aturan hukum tetap.
4)       Putusan hakim tidak dapat diturunkan secara otomatis dari aturan-aturan hukum yang bersifat tetap.
5)       Hukum tidak selalu benar dan baik; kepastian keamaan dan harmoni dalam kehidupan bersama (konflik). 
6)       Putusan pengadilan tergantung pada: kaidah-kaidah hukum dan faktor non hukum (prasanka politik, ekonomi, dan moral).
7)       Jika ingin memahami dasar putusan pengadilan, maka ia tidak dapat ditemukan pada the rule of law (lawan the rule by law), karena dalam putusan hakim sering kali dilandari faktor irrasional, seperti emosi, prasanka, dll. 
8)       Pengertian hukum menurut Frank mirip pemahaman orang awam tentang hukum, yaitu bukan UU, melainkan seperangkat kenyataan-kenyataan, suatu pengadilan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada (sosiologi hukum).
9)       Frank juga mengakui adanya ketidakpastian hukum dalam pengadilan.
10)  Frank membuat dua kategori jurist (hakim):
q  Rule skeptics, yakni mereka menemukan ketidakpastian hukum di dalam aturan-aturan hukum formal. Sehingga mereka mengalihkan usaha penyeragaman dalam judicial behavior melalui studi psikologi, politik, sosiologi, dll.
q  Fact skeptics, yakni  mereka menemukan ketidakpastian hukum  yang berasal dari fakta-fakta yang ada.

Benjamin Cardozo
q  Lahir di New York, 24 Mei 1870.
q  Seorang hakim yang cukup terkenal di Amerika Serikat, dan pandangan-pandangannya masih banyak dianut hingga sekarang.
q  Pokok-pokok pandangannya:
1)     Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum, yakni kepentingan umum.
2)     Hakim bebas memutuskan, tetapi dengan batasan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
3)     Pandangan Cardozo tentang sosiologi hukum, “hukum dan ketaatan kepada hukum adalah fakta-fakta yang setiap hari berlaku sungguh-sungguh bagi kita dalam pengalaman hidup kita. Kita harus mencari suatu konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan.
q  Satu kalimat yang terkenal dari Cardozo:
“One man is made a victim to the extend of a few dollars in return for a readjustment that will save many victims in the future”.

Komentar

  1. Selamat pak, blog nya sekarang sdh dipersetujui oleh Google AdSense untuk menaruh iklan. Periklan dibanderol berapa rupiah per bulan pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya belum tahu. lha itu masih baru. coba diklik, nanti ta lihat berapa harga yang diberikan untuk saya. suwun

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.