Roscoe Pound
q Pound adalah seorang hakim Amerika Serikat dan pernah
menjabat dekan fakultas Hukum di Univ. Harvard.
q Ia banyak terpengaruh ajaran pragmatisme William James
(1842-1910), yang mengajarkan “the essence of good is simply to satisfy
demand”.
q Pandangan Pound tentang hukum: “institusi hukum
diciptakan untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan harus diatur melalui
masyarakat yang terorganisir secara politik. Ketertiban hukum bisa berjalan
jika dilakukan dengan memberi perlindungan dan hukuman pada subjek hukum”.
Pandangan Hukum Pound
a) Tugas hukum adalah memajukan kepentingan publik
b) Fungsi hukum: social engineering dan social
control.
c) Hukum harus mengharmoniskan kepentingan publik dan
individu melalui cita-cita keadilan yang ada dalam masyarakat.
d) Keadilan harus dijalankan negara meskipun dengan cara
paksaan.
e) Sumber-sumber hukum: kebiasaan; agama; ide-ide moral
dan filosofi; putusan pengadilan (adjudication); diskusi ilmiah; dan UU.
f)
Tugas
sociological jurisprudence adalah merekam fakta sosial, menganalisa, dan
menginterpretasinya untuk diterapkan dalam hukum.
Hal yang diperlukan dalam kajian sociological
Jurisprudence
1) Studi tentang efek-efek sosial dari presepsi hukum,
doktrin-doktrin hukum dari pranata hukum.
2) Penyedikian sosiologis, sebagai tahap persiapan
pembuatan UU.
3) Studi tentang persepsi-persepsi hukum efektif dalam
penerapannya.
4) Studi mengenai proses peradilan.
5) Studi sosiologis tentang sejarah hukum.
6) Perghargaan terhadap pentingnya keadilan dan
putusan-putusan kasus.
7) Pengakuan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai
tujuan hukum.
Oliver Wandel Holmes
q OW Holmes (1841-1935) dikenal sebagai “The founder
of the realist school”. Kata-kata yang terkenal dari Holmes: “the life
of the law has been, not logic, but experience”.
q “Kehidupan
hukum tak pernah menurut logika, melainkan merupakan pengalaman”, yakni
pengalaman yang isinya harus dilukiskan oleh sosiologi hukum.
q Bagi Holmes aspek empiris dan pragmatis dari hukum adalah
hal yang terpenting.
q Hukum adalah apa yang diputuskan oleh pengadilan.
q Karya Holmes yang terkenal The Path of Law (1920).
Faktor Penentu Hukum
q Menurut Holmes, hukum adalah perilaku aktual para
hakim (patterns of behavior), dimana pattern of behavior hakim ditentukan oleh
3 hal:
1) Kaidah-kaidah hukum yang dikonkritkan oleh hakim
dengan metode interpretasi dan konstruksi;
2) Moral hidup prilaku hakim
3) Kepentingan sosial.
Jerome Frank
q Frank banyak mengikuti pemikiran Holmes.
q “Hukum
adalah suatu keputusan dari suatu pengadilan. Sebelum suatu pengadilan
memutuskan suatu perkara, sesungguhnya belum ada hukum mengenai perkara itu”. (Law
and the Modern Mind, 1930: 46).
Pemikiran Frank
1)
“Constructive
skeptic”, reformasi hukum harus dilakukan untuk kepentingan keadilan umum.
2)
Hukum
tidak mungkin dipisahkan dari putusan pengadilan.
3)
Hukum
tidak dapat disamakan dengan aturan-aturan hukum tetap.
4)
Putusan
hakim tidak dapat diturunkan secara otomatis dari aturan-aturan hukum yang
bersifat tetap.
5)
Hukum
tidak selalu benar dan baik; kepastian keamaan dan harmoni dalam kehidupan
bersama (konflik).
6)
Putusan
pengadilan tergantung pada: kaidah-kaidah hukum dan faktor non hukum (prasanka
politik, ekonomi, dan moral).
7)
Jika
ingin memahami dasar putusan pengadilan, maka ia tidak dapat ditemukan pada the
rule of law (lawan the rule by law), karena dalam putusan hakim
sering kali dilandari faktor irrasional, seperti emosi, prasanka, dll.
8)
Pengertian
hukum menurut Frank mirip pemahaman orang awam tentang hukum, yaitu bukan UU,
melainkan seperangkat kenyataan-kenyataan, suatu pengadilan yang berkaitan
dengan kenyataan yang ada (sosiologi hukum).
9)
Frank
juga mengakui adanya ketidakpastian hukum dalam pengadilan.
10) Frank membuat dua kategori jurist (hakim):
q Rule skeptics, yakni mereka menemukan
ketidakpastian hukum di dalam aturan-aturan hukum formal. Sehingga mereka
mengalihkan usaha penyeragaman dalam judicial behavior melalui studi
psikologi, politik, sosiologi, dll.
q Fact skeptics, yakni mereka menemukan ketidakpastian hukum yang berasal dari fakta-fakta yang ada.
Benjamin Cardozo
q Lahir di New York, 24 Mei 1870.
q Seorang hakim yang cukup terkenal di Amerika Serikat,
dan pandangan-pandangannya masih banyak dianut hingga sekarang.
q Pokok-pokok pandangannya:
1) Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat
pada tujuan hukum, yakni kepentingan umum.
2) Hakim bebas memutuskan, tetapi dengan batasan tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
3) Pandangan Cardozo tentang sosiologi hukum, “hukum
dan ketaatan kepada hukum adalah fakta-fakta yang setiap hari berlaku
sungguh-sungguh bagi kita dalam pengalaman hidup kita. Kita harus mencari suatu konsepsi hukum
yang dapat dibenarkan oleh kenyataan”.
q Satu kalimat yang terkenal dari Cardozo:
“One man is made a victim to the extend of a few
dollars in return for a readjustment that will save many victims in the
future”.
Selamat pak, blog nya sekarang sdh dipersetujui oleh Google AdSense untuk menaruh iklan. Periklan dibanderol berapa rupiah per bulan pak?
BalasHapussaya belum tahu. lha itu masih baru. coba diklik, nanti ta lihat berapa harga yang diberikan untuk saya. suwun
Hapus