Eugen Ehrlich
§ Ehrlich, seorang sosiolog yang hidup se-zaman dengan
Weber. Bahkan ia memiliki cara pandang yang hampir mirip dengan Weber.
§ Dalam konteks sosiologi hukum, terdapat ungkapan
Ehrlich yang sangat populer: “The centre of gravity of legal development
lies not in legalization, nor in juristic decision, but in society itself”.
§ => Hukum tidak berkembang dari UU, tidak dari ilmu
hukum, dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat
itu sendiri.
Dua Sumber Hukum
1) Legal history and jurisprundence, yakni penggunaan
preseden dan komentar tertulis.
2) Living law yang tumbuh dari kebiasaan dalam
masyarakat.
Kaidah-kadiah yang
terdapat dalam masyarakat juga ada dua:
a) Norms of decision, kaidah hukum
b) Norms of conduct, kaidah sosial yang muncul akibat
interkasi sosial.
Living Law
§ Konsep sosiologi hukum Ehrlich ini kemudian dikenal
dengan istilah “living law”.
§ Menurut Curzon (1979) living law berarti hukum tumbuh
dalam masyarakat, tidak dari hukum formal atau legal, tetapi ia merupakan
refleksi nilai-nilai sosial.
§ Menurut Curzon ada tiga hal dalam living law:
1) “Inner order” dalam masyarakar merupakan pakem budaya
yang tidak tidak pernah statis. Nilai berubah, perilaku masyarakat berubah, dan
konsep konstitusi juga selalu berubah.
2) Terdapat “gap” antara living law dan “positive law”.
Living law menguji penerapan hukum dan prosedur yang terkait, sementara
positive law terkait pada keduanya.
3)
Tugas
pembuat hukum dan hakim adalah mengenali keberadaan dan gap antara living law
dan positive law.
Komentar
Posting Komentar