Langsung ke konten utama

Peletak Dasar Sosiologi Hukum dan Pemikirannya (3)




Eugen Ehrlich
§  Ehrlich, seorang sosiolog yang hidup se-zaman dengan Weber. Bahkan ia memiliki cara pandang yang hampir mirip dengan Weber.
§  Dalam konteks sosiologi hukum, terdapat ungkapan Ehrlich yang sangat populer: “The centre of gravity of legal development lies not in legalization, nor in juristic decision, but in society itself”.
§  => Hukum tidak berkembang dari UU, tidak dari ilmu hukum, dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.


Dua Sumber Hukum
1)     Legal history and jurisprundence, yakni penggunaan preseden dan komentar tertulis.
2)     Living law yang tumbuh dari kebiasaan dalam masyarakat.
Kaidah-kadiah yang terdapat dalam masyarakat juga ada dua:
a)     Norms of decision, kaidah hukum
b)    Norms of conduct, kaidah sosial yang muncul akibat interkasi sosial.

Living Law
§   Konsep sosiologi hukum Ehrlich ini kemudian dikenal dengan istilah “living law”.
§   Menurut Curzon (1979) living law berarti hukum tumbuh dalam masyarakat, tidak dari hukum formal atau legal, tetapi ia merupakan refleksi nilai-nilai sosial.
§   Menurut Curzon ada tiga hal dalam living law:
1)     “Inner order” dalam masyarakar merupakan pakem budaya yang tidak tidak pernah statis. Nilai berubah, perilaku masyarakat berubah, dan konsep konstitusi juga selalu berubah.
2)     Terdapat “gap” antara living law dan “positive law”. Living law menguji penerapan hukum dan prosedur yang terkait, sementara positive law terkait pada keduanya.
3)     Tugas pembuat hukum dan hakim adalah mengenali keberadaan dan gap antara living law dan positive law.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.