Langsung ke konten utama

Pendaftaran Presidential Scholarship Dibuka Hingga 14 April 2014




Rabu, 26/02/2014 - 13:42
Jakarta, Kemdikbud --- Silaturahim Bidikmisi Nasional yang baru pertama kali diselenggarakan tahun ini, turut mengagendakan peluncuran beasiswa presiden yang diberi nama Presidential Scholarship. Presidential Scholarship merupakan program beasiswa prestisius atas inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diberikan pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi di luar negeri. Pendaftaran Presidential Scholarship angkatan pertama dibuka hingga 14 April 2014.


Proses pendaftaran serta manajemen pengelolaan Presidential Scholarship dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Direktur Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana LPDP, Mokhamad Mahdum mengatakan, sebelum mendaftar, calon pelamar Presidential Scholarship terlebih dahulu harus telah diterima di perguruan tinggi luar negeri yang masuk peringkat 50 perguruan tinggi terbaik di dunia. Mereka juga harus memiliki nilai TOEFL IBT minimal 94, atau nilai IELTS minimal 7.

“Tujuan Presidential Scholarship adalah menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkemampuan mumpuni dalam berbagai bidang, khususnya untuk menyambut Indonesia emas tahun 2045, 100 tahun kemerdekaan Indonesia,” jelas Mahdum saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (26/2/2014).

Mahdum menjelaskan, bagi pelamar program magister, maksimal berusia 35 tahun, sedangkan pelamar program doktor maksimal berusia 40 tahun pada tanggal penutupan pendaftaran, yaitu 14 April 2014. Beberapa bidang yang menjadi prioritas program studi dalam Presidential Scholarship adalah teknologi, energi, pangan, ekonomi, hukum, pertahanan, budaya, hubungan internasional, dan ekonomi kreatif. “Target peserta adalah 100 orang per tahun,” ujarnya.

Ia memaparkan, proses seleksi akan berlangsung dalam tiga tahap, yaitu administrasi, wawancara (termasuk di dalamnya leadership group discussion), dan pelatihan kepemimpinan selama 40 hari. Dalam proses seleksi, tim panelis dan tim juri yang akan melakukan penilaian.

“Tim panelis terdiri dari profesor-profesor dari Ditjen Dikti dan psikolog. Sedangkan tim juri terdiri dari perwakilan tentara, pemerintah, kaum profesional, dan tokoh masyarakat,” jelas Mahdum.
Presiden RI, siapapun presidennya, ujar Mahdum, akan terlibat minimal dua kali dalam kegiatan Presidential Scholarship. Pertama, saat pembukaan program pelatihan kepemimpinan. Dalam pembukaan tersebut, Presiden RI akan memberikan kuliah umum presiden (presiden lecture). Kedua, saat pelepasan para penerima beasiswa untuk berangkat ke kampusnya masing-masing di luar negeri.

“Pelatihan kepemimpinan akan berlangsung pada 20 Mei 2014. Sedangkan pelepasan oleh presiden pada 18 Agustus 2014,” pungkasnya. Peluncuran Presidential Scholarship akan diresmikan langsung oleh Presiden SBY saat Silaturahim Bidikmisi Nasional pada 26 Februari 2014 di Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenai Presidential Scholarship dan LPDP, bisa dilihat di laman www.lpdp.depkeu.go.id.  (Desliana Maulipaksi)
Sumber berita http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2191

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.