Eropa
Emile
Durkheim
¡ Beberapa karya Durkheim (De la
Devision du Travail Social/1893; Deux Lois de l’evolution Penale (dalam
jurnal Annee Sociologique/1900); Suicide/1897).
¡ Menurut Durkheim dalam masyarakat
terdapat dua solidaritas:
¡ Solidaritas Mekanik; sebuah bentuk
masyarakat sederhana yang diikat oleh kesadaran kolektif (collective consciousness).
¡ Solidaritas Organik; sebuah bentuk masyarakat
kompleks, telah
mengenal pembagian kerja yang teratur, dan kesadaran diatur dalam
ketergantungan antar anggota.
Karakteristik
Solidaritas
mekanik
¡ Relatif
berdiri sendiri (tidak bergantung pada orang lain) dalam keefisienan kerja.
¡ Terjadi
di masyarakat sederhana.
¡ Ciri
dari masyarakat tradisional (Pedesaan).
¡ Kerja
tidak terorganisir.
¡ Beban lebih berat.
¡ Tidak
bergantung dengan orang lain
Solidaritas
Organik
¡ Saling
keterkaitan dan mempengaruhi dalam keefisienan kerja.
¡ Dilangsungkan
oleh masyarakat yang kompleks.
¡ Ciri dari masyarakat modern
(perkotaan).
¡ Kerja
terorganisir dengan baik.
¡ Beban
ringan.
¡ Banyak
saling bergantungan dengan yang lain.
Karakter
Hukum
Solidaritas
Mekanik
¡ Hukum bersifat represif (menekan). Seperti
celaan dari masyarakat, penghinaan terhadap kehormatan, hukuman badan,
penghapusan kemerdekaan, pencelaan di muka umum, dll. Pada umumnya hukum
pidana.
¡ Sanksi lebih kuat, daripada tuntutan
kewajiban.
¡ Masyarakat menjadi pelaksana hukum
dan pengawas tindakan masyarakat.
¡ Informal (moral)
Solidaritas
Organik
¡ Hukum bersifat restitutif
(memulihkan). Kaidah hukum “memulihkan situasi”, setelah goncangan aturan yang
dilanggar. Hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi, hukum tata negara,
dll.
¡ Kewajiban dan sanksi dirumuskan
secara terpisah.
¡ Negara dan aparatnya yang menjadi
pengawas.
¡ Formal (legal).
maaf pak,, apakah solidaritas mekanik dan solidaritas organik bisa berkerja secara bersamaan atau jika solidaritas organik telah bekerja maka solidaritas mekanik malah akan menjadi punah pak?
BalasHapusterimakasih
Solidaritas Mekanik dan Organik merupakan pengklasifikasian. ini bisa digunakan untuk melihat perkembangan masyarakat.
Hapussebenarnya ketika hukum adat dan hukum positif dapat berkolaborasi, maka disana akan dapat saling mengisi satu sama lain. sehingga sanksi yang bersifat moril spirituil maupun yang bersifat restitutif, akan mengena pada pelaku (subyek) hukum. monitoringpun akan lebih mudah, karena dilakukan oleh negara dan masyarakat adat. (Nur Salim, 21111020 AS 2011)
BalasHapuskamis, 03 april 2014.
BalasHapusLuqman hakim, 211 11 028, AS,
Menurut saya karakteristik hukum yang ditawarkan Emile Durkheim adalah hukum itu bertindak supaya lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran (mekanik) dan hukum untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks (organik).
BalasHapusNAMA: SUNARNOTO
NIM: 211.11.022
PROGDI: AS
Kalau sosiologi hukum islam sendri siapakah peletak dasarnya? Dan apa bukunya?
BalasHapusM. Najmuddin
AS 2011
21111024
Ibnu Khaldun bisa dikategorikan sebagai peletak awal sosiologi hukum Islam. Coba dibaca buku Muqadimah karya Ibnu Khaldun
Hapus