Langsung ke konten utama

Peletak Dasar Sosiologi Hukum dan Pemikirannya (1)



Eropa
Emile Durkheim
¡  Beberapa karya Durkheim (De la Devision du Travail Social/1893; Deux Lois de l’evolution Penale (dalam jurnal Annee Sociologique/1900); Suicide/1897).
¡  Menurut Durkheim dalam masyarakat terdapat dua solidaritas:
¡  Solidaritas Mekanik; sebuah bentuk masyarakat sederhana yang diikat oleh kesadaran kolektif (collective consciousness).
¡  Solidaritas Organik; sebuah bentuk masyarakat kompleks, telah mengenal pembagian kerja yang teratur, dan kesadaran diatur dalam ketergantungan antar anggota.


Karakteristik
Solidaritas mekanik
¡  Relatif berdiri sendiri (tidak bergantung pada orang lain) dalam keefisienan kerja.
¡  Terjadi di masyarakat sederhana.
¡  Ciri dari masyarakat tradisional (Pedesaan).
¡  Kerja tidak terorganisir.
¡  Beban lebih berat.
¡  Tidak bergantung dengan orang lain
Solidaritas Organik
¡  Saling keterkaitan dan mempengaruhi dalam keefisienan kerja.
¡  Dilangsungkan oleh masyarakat yang kompleks.
¡  Ciri dari masyarakat modern (perkotaan).
¡  Kerja terorganisir dengan baik.
¡  Beban ringan.
¡  Banyak saling bergantungan dengan yang lain.

Karakter Hukum
Solidaritas Mekanik
¡  Hukum bersifat represif (menekan). Seperti celaan dari masyarakat, penghinaan terhadap kehormatan, hukuman badan, penghapusan kemerdekaan, pencelaan di muka umum, dll. Pada umumnya hukum pidana.
¡  Sanksi lebih kuat, daripada tuntutan kewajiban.
¡  Masyarakat menjadi pelaksana hukum dan pengawas tindakan masyarakat.
¡  Informal (moral)
Solidaritas Organik
¡  Hukum bersifat restitutif (memulihkan). Kaidah hukum “memulihkan situasi”, setelah goncangan aturan yang dilanggar. Hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi, hukum tata negara, dll.
¡  Kewajiban dan sanksi dirumuskan secara terpisah.
¡  Negara dan aparatnya yang menjadi pengawas.
¡  Formal (legal).



Komentar

  1. maaf pak,, apakah solidaritas mekanik dan solidaritas organik bisa berkerja secara bersamaan atau jika solidaritas organik telah bekerja maka solidaritas mekanik malah akan menjadi punah pak?

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Solidaritas Mekanik dan Organik merupakan pengklasifikasian. ini bisa digunakan untuk melihat perkembangan masyarakat.

      Hapus
  2. sebenarnya ketika hukum adat dan hukum positif dapat berkolaborasi, maka disana akan dapat saling mengisi satu sama lain. sehingga sanksi yang bersifat moril spirituil maupun yang bersifat restitutif, akan mengena pada pelaku (subyek) hukum. monitoringpun akan lebih mudah, karena dilakukan oleh negara dan masyarakat adat. (Nur Salim, 21111020 AS 2011)

    BalasHapus
  3. kamis, 03 april 2014.
    Luqman hakim, 211 11 028, AS,

    BalasHapus
  4. Menurut saya karakteristik hukum yang ditawarkan Emile Durkheim adalah hukum itu bertindak supaya lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran (mekanik) dan hukum untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks (organik).

    NAMA: SUNARNOTO
    NIM: 211.11.022
    PROGDI: AS

    BalasHapus
  5. Kalau sosiologi hukum islam sendri siapakah peletak dasarnya? Dan apa bukunya?

    M. Najmuddin
    AS 2011
    21111024

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibnu Khaldun bisa dikategorikan sebagai peletak awal sosiologi hukum Islam. Coba dibaca buku Muqadimah karya Ibnu Khaldun

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.