Langsung ke konten utama

Outline Perkuliahan Sosiologi Hukum


Mata Kuliah    : Sosiologi Hukum
Jurusan            : Syariah
Program Studi  : Ahwal Asy-Syahsiyah
Bobot              : 2 SKS
Pengampu        : Sukron Ma’mun, SHI,M.Si

Kompetensi Dasar
Mahasiswa Mampu memahami hokum sebagai fenomena sosial dan hubunga antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya di dalam masyarakat, serta memahami penggunaan teori-teori sosiologi yang dominan sebagai alat analisa untuk mengkaji hukum Islam.

Indikator Kompetensi
Mahasiswa diharapkan dapat:
1.      Membandingkan definisi sosiologi hokum dan konsep-konsep yang berkenaan dengan menggunakan bahasa sendiri.

2.      Menjelaskan aturan-aturan hukum sebagai suat fenomena sosial dengan tepat.
3.      Menjelaskan hubungan antara hukum termasuk hukum Islam dengan struktur sosial dan perubahan sosial secara komprehensif.
4.      Mengkritisi persoalan-persolan hukum Islam dengan teori-teori sosialogi.

Topik-topik Perkuliahan
No
Tema Perkuliahan
Keterangan
1
Pengantar Sosiologi Hukum

2
Para perintis dan peletak dasar Sosiologi Hukum (Tokoh Awal)

3
Para peletak dasar Sosiologi Hukum di berbagai benua

4
Struktur sosial, perubahan sosial dan hukum

5
Masyarakat, hukum dan penelitian terhadapnya

6
Signifikansi teori sosiologi sebagai alat analisa terhadap fenomen hukum

7
Hukum dalam pandangan para sosiolog

8
Teori Fungsionanalisme structural sebagai alat analisa terhadap hukum

9
Teori konflik sebagai alat analisa terhadap hukum

10
Teori Interaksionisme simbolik sebagai alat analisa terhadap hukum

11
Teori Dramartugi sebagai alat analisa terhadap hokum

12
Teori Exchange sebagai alat analisa terhadap hukum

13
Teori Kritik sebagai alat analisa terhadap hukum


Refensi
Aubret, Vilhelm (ed), 1969, Sociology of Law, Australia: Penguin Books.
Johnson, Alvis S, 2004, Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Raharjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono dam Mustofa Abdullah, 1986, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: CV Rajawali
Podgoreeki, Adam dan Cristopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Ritzer, George, 1985, Sosiolog sebagai Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta: Rajawali.

Strategi Pembelajaran
Pembelajaran ini akan dilaksanakan dengan tiga model pendekatan; (1) Ceramah kelas yang disampaikan dosen sebagai pengantar perkuliahan, (2) Analisa materi dengan melakukan review book yang dibebankan secara kelompok untuk kemudian didiskusikan di kelas atau tugas yang disepakati, (3) Penugasan akhir perkuliahan.

Evaluasi Pembelajaran
Pembelajaran dalam perkuliahan ini akan dievaluasi berdasarkan tiga kreteria:
1)      Hasil tugas individu/kelompok
2)      Kehadiran dan partisipasi kelas
3)      Nilai Mid semester dan ujian akhir semester

Ketentuan Penulisan Tugas
Dijelaskan secara terperinci pada pertemuan pertama perkuliahan.

Lain-lain
1.      Kehadiran kelas didasarkan pada ketentuan yang berlaku di lingkungan STAIN Salatiga.
2.      Hal-hal berkaitan dengan proses pembelajaran dan persoalan yang dialami oleh mahasiswa terkait dengan materi kuliah harap dikonsultasikan dengan dosen pengampu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.