Langsung ke konten utama

Outline Perkuliahan Fiqh




 Mata Kuliah    : Fiqh
Bobot              : 2 SKS
Jurusan            : Syariah
Program Studi  : Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Kelas               : A
Dosen              : Sukron Ma’mun, S.H.I, M.Si

1.     Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah fiqh merupakan salah satu cabang ilmu keislaman yang mutlak diperlukan bagi mahasiswa PTAI di Indonesia mengingat seluruh aktivitas keseharian muslim melibatkan persoalan agama. Fiqh merupakan hasil kontemplasi dan analisa fuqaha terhadap teks agama dan realitas kehidupan yang kemudian terartikulasikan dalam hukum Islam, baik yang mengatur persoalan ubudiyah ataupun muamalah.


Mata kuliah ini didesain untuk memberikan bekal pada mahasiswa PTAI untuk memahami hasil pemikiran agama dari fuqaha yang terkait dengan praktik keagamaan. Materi yang dipersiapan dalam kuliah ini meliputi fiqh dalam persoalan ubudiyah dan muamalah.

2.    Kompetensi
Kompetensi yang diharapkan dari mahasiswa setelah mengikuti perkulihan ini adalah:
a.         Mampu mengetahui, mengerti serta memahami hasil pemikiran (fiqh) yang terkait dengan hokum ibadah dan muamalah.
b.        Mampu mengetahui corak pemikiran fiqh dari berbagai madzhab, minimal empat madzhab utama.
c.         Mampu menyikapi beberapa persoalan fiqhiyah yang muncul pada masyarakat.

3.    Topik-topik perkuliahan

No
Tema Perkuliahan
Keterangan
1
Pengertian Fiqh, Syariah, dan Hukum Islam

2
Ijtihad dalam Hukum Islam

3
Madzhab-Madzhab dalam Hukum Islam

4
Mandi Wajib dan Hal-hal yang terkait (Thaharah)

5
Tayamum dan hal-Hal yang terkait (Thaharah)

6
Haid, Nifas, dan Istihadhah (Thaharah)

7
UTS

8
Shalat; Shalat Qashar dan Jama’, Shalat I’adah, Sujud Sahwi

9
Puasa dan Zakat; Zakat Fitrah dan Mal

10
Haji dan Umrah

11
Nikah dan Persoalan Nikah Sirri

12
Hukum Aqiqah

13
Riba dan Bank

14
Fiqh Anti Korupsi

15
UAS


4.    Referensi
Daradjat, Zakiayah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
Jazairy, Abdurrahman al-.1990-1410. Al Fiqh Ala Madzahibi al Arba’ah. Beirut Libanon: Dar al Kutub al Ilmiyah.
Rusyd, Ibnu. 1995-1416. Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid. Beirut Libanon: Dar al Fikr.
Sabbagh, Mahmud asd. 1991. A Sa’adah al Zaujiyyah fial Islam (Terj. Bahrudin Fanany). Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sabiq, Sayid.1972-1421. Fiqh al Sunnah. Beirut Libanon: Dar al Fikr.
Zuhaily, Wahbah. 1997/1418H. Al Fiqh al Islamy Wadillatuhu. Beirut Libanon: Dar al Fikr.

5.    Strategi Pembelajaran
Pembelajaran ini akan dilaksanakan dengan tiga model pendekatan; (1) Ceramah kelas yang disampaikan dosen sebagai pengantar perkuliahan, (2) Analisa materi dengan melakukan review book yang dibebankan secara kelompok untuk kemudian didiskusikan di kelas atau tugas yang disepakati, (3) Penugasan akhir perkuliahan.

6.    Evaluasi Pembelajaran
Pembelajaran dalam perkuliahan ini akan dievaluasi berdasarkan tiga kreteria:
1)      Hasil tugas individu/kelompok
2)      Kehadiran dan partisipasi kelas
3)      Nilai Mid semester dan ujian akhir semester

7.    Ketentuan Penulisan Tugas
Dijelaskan secara terperinci pada pertemuan pertama perkuliahan.

8.    Lain-lain
1.      Kehadiran kelas didasarkan pada ketentuan yang berlaku di lingkungan STAIN Salatiga.
2.      Hal-hal berkaitan dengan proses pembelajaran dan persoalan yang dialami oleh mahasiswa terkait dengan materi kuliah harap dikonsultasikan dengan dosen pengampu.

Komentar

  1. bagaimana dengan tugas-tugas pembuatan makalah?

    Rifkan Susanto (21613002)

    BalasHapus
  2. Pak, tugas saya sudah saya email. mohon dicek. terima kasih

    Ingkan Dika (21613004)

    BalasHapus
  3. -untuk pembuatan tugas dikerjakan perkelompok atau gimana pak,,,?
    Nur Sirojudin 216-13-015

    BalasHapus
  4. -maaf pak untuk tugasnya dibuat perkelompok atau gimana...?
    Nur Sirojudin 216-13-015

    BalasHapus
  5. tugas dikerjakan sesuai dengan kelompok yang sdh dibentuk. nanti saya post-kan topik perkelompok. ditunggu dulu

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya tunggu tugasnya pak.
      (ingkan dhika pratiwi 21613004)

      Hapus
    2. iyaa pak, sekalian materinya ditentukan.... makasih yaa pak.
      Tiara Sofiana 216-13-021

      Hapus
    3. iya pak , saya tunggu tugasnya dan pembagian kelompoknya...terimakasih pak
      Erni Sulistiani 216-13-003

      Hapus
    4. iya pak,,,perkelompoknya itu kira-kira brp orng n tugasnya apa dbwt mklah?trima kasih
      Mufidah evarinayanti 216-13-005

      Hapus
  6. lho, emangnya tugasnya apa toh? saya kok lupa.
    M Nur Faizin (216-13-025)

    BalasHapus
  7. maaf pak... tugasnya disampaikan lewat mana?
    ika putri mahanani (216-13-007)

    BalasHapus
  8. maaf pak.... tugasnya akan harus dikumpulkan kapan?
    ika putri mahanani (216-13-007)

    BalasHapus
  9. hadir...
    lutfhi kaifahmi 216-13-018

    BalasHapus
  10. saya masuk pak...
    ahmad wildan... 216-13-022

    BalasHapus
  11. untuk lebih paham tugasnya mohon dipostingkan secara jelas...
    mochamad lutfi kharis ikhsan 216-13-014

    BalasHapus
  12. pak,,, maaf sebelumnya,,, kelompoknya udah dibuat pak sukron apa kita buat sendiri pak??
    Qisthi Faradina 216-13-001

    BalasHapus
  13. Terus presentasinya mulai kapan pak???
    Tatik Nur Azizah 216-13-016

    BalasHapus
  14. pak kelompok,y perentasi jangan urut absen di acak aja pak.
    isroatul laili 216-13-027

    BalasHapus
  15. kok kelompoknya blum ada pak?trus tugasnya apa pak?
    muhammad Qosim maghfur 216-13-019

    BalasHapus
  16. assalamu'alaikum pak sukron
    makalahnya minimal berapa lembar...?
    rifkhan eko susanto 216-13-002

    BalasHapus
  17. apakah tugasnya harus cepat di kirim yapak.

    IKHSAN MAULANA (216-13-006)

    BalasHapus
  18. pak,,, bagaimana dengan tugasnya,,,,
    ika putri mahanani (216-13-007)

    BalasHapus
  19. pak.. bagaimana dengan tugasnya....
    ika putri mahanani (216-13-007)

    BalasHapus
  20. siap pak tak tunggu,

    soleh rubiyanto 216-13-026

    BalasHapus
  21. pak maaf saya belum paham dengan tugas yang diberikan,,,,,,,,mhon dipostingkan yang lebih jelas,,,
    syarifatul ulfa (216-13-010)

    BalasHapus
  22. Tugas dan pembagian kelompok belum di posting, Pak?

    Ruslina Sari (216-13-020)

    BalasHapus
  23. hadiroh
    septiawati 216-13-013

    BalasHapus
  24. ,,saya hadir pak..
    laela kurniawati 216-13-012

    BalasHapus
  25. Pak.. Sampai saat ini kami anak SKI. Msh bingung dengan tugas yang bapak berikan. Apa topik buat bahan diskusi dri pengertian fiqh.syariah.hukum islam sampai fiqh antikorupsi??
    Kalo iya diskusi akan dmulai minggu depan pak. Terimakasih
    qisthi faradina 216-13-001

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.