Langsung ke konten utama

Kuliah Online Perbandingan Madzhab

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa PAI B,C dan D angkatan 2011 atau mahasiswa yang mengambil mata kuliah Perbandingan Madzhab yang saya ampu. Silahkan ikuti materi yang sudah saya siapkan di bloh ini pada "Ruang Kuliah Perbandingan Madzhab". Baik yang masuk hari Selasa, Rabu, ataupun Sabtu semua presensi dan memberi komentar pada materi
Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Safi'i dan Ahmad bin Hambal. Dua Imam Madzhab untuk materi minggu pertama bulan April dan dua madzhab terakhir untuk minggu kedua bulan April. Silahkan Presensi di materi itu.

Bagi yang kuliah tanggal 1, 2 dan 5 April presensi pada materi tanggal 2 April, dan kuliah 8,9, dan 12 April presensi pada materi tangal 9 April.

Tata cara presensi dan komentar seperti yang pernah saya sampaikan di kelas.

Hal-hal yang belum jelas silahkan ditanyakan via blog ini atau email: massukron.mn@gmail.com

Terima kasih dan selamat belajar

Salam hangat,
Pengampu,

Sukron Ma'mun

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.