Langsung ke konten utama

Layanan Bimbingan Akademik



Assalamu'alaikum wr.wb.

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa di bawah bimbingan saya (Sukron Ma'mun, M.Si). Bimbingan Akademik dilaksanakan pada hari Senin-Rabu 24-26 Februari 2014 mulai pukul 08.00-11.00 di kampus I STAIN Salatiga Ruang UPK (Gedung E lat. 2).

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  • Harap membawa Kartu Rencana Studi yang sudah ditempel foto 3 X 4 dua lembar.
  • Menfotocopy KRS yang sudah ditandatangi.
  • Mengisi daftar hadir yang disediakan.
  • Mahasiswa diperkenankan dan dianjurkan menyampaikan hal-hal yang terkait dengan kegiatan akademik yang sudah berlangsung dan yang akan dihadapi.

Demikian harap diperhatikan.

Dosen Pembimbing Akademik,

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.