Langsung ke konten utama

Soal Ujian Akhir Semester - PS NR 2013



Mata Kuliah  : Tarikh Tasyri’
Prodi/Kelas  : PS-S1 NR
Pengampu     : Sukron Ma’mun
Sifat                : take home

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas!

  1. Ada dua kelompok paradigm pemikiran hukum Islam; ahl al-ra’y (kelompok rasionalis) dan ahl al-hadis (kelompok tradisionalis). Jelaskan factor yang melatarbelakangi kemunculannya dan karakteristiknya?
  2. Bagaimana prosedur penetapan hukum Islam (fiqh) menurut Abu Hanifah? Jelaskan syarat diterimanya hadis Ahad menurut Abu Hanifah?
  3. Imam Syafi’i dianggap sebagai imam madzhab fiqh pluralistic dalam pemikiran. Jelaskan faktor yang melatarbelakangi hal tersebut?
  4. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang dianggap berbeda; qaul qadim dan qaul jadid. Jelaskan apa yang dimaksud qaul qadim dan qaul jadid!
  5. Factor apa yang melatarbelakangi kemunduran fiqh (hukum Islam) pada masa dinasti Abbasiyah?


Ketentuan:
a)        Jawaban ditulis pada kertas folio bergaris, diberi Nama, NIM, dan prodi.
b)       Lembar jawaban dikumpulkan secara bersama pada bagian akademik kampus 2.
c)        Batas akhir mengumpulkan lembar jawaban Sabtu, 18 Januari 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.