Mata Kuliah : Tarikh
Tasyri’
Prodi/Kelas : PS-S1
NR
Pengampu :
Sukron Ma’mun
Sifat :
take home
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas!
- Ada dua kelompok paradigm pemikiran hukum Islam; ahl al-ra’y (kelompok rasionalis) dan ahl al-hadis (kelompok tradisionalis). Jelaskan factor yang melatarbelakangi kemunculannya dan karakteristiknya?
- Bagaimana prosedur penetapan hukum Islam (fiqh) menurut Abu Hanifah? Jelaskan syarat diterimanya hadis Ahad menurut Abu Hanifah?
- Imam Syafi’i dianggap sebagai imam madzhab fiqh pluralistic dalam pemikiran. Jelaskan faktor yang melatarbelakangi hal tersebut?
- Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang dianggap berbeda; qaul qadim dan qaul jadid. Jelaskan apa yang dimaksud qaul qadim dan qaul jadid!
- Factor apa yang melatarbelakangi kemunduran fiqh (hukum Islam) pada masa dinasti Abbasiyah?
Ketentuan:
a)
Jawaban ditulis
pada kertas folio bergaris, diberi Nama, NIM, dan prodi.
b)
Lembar jawaban
dikumpulkan secara bersama pada bagian akademik kampus 2.
c)
Batas akhir
mengumpulkan lembar jawaban Sabtu, 18 Januari 2013.
Komentar
Posting Komentar