Langsung ke konten utama

Soal Ujian Akhir Semester - AS NR




Mata Kuliah              : Sosiologi Keluarga
Prodi/kelas              : AS NR
Sifat                            : Take Home

Jawablah pertanyaan ini dengan jelas!
  1. Ada empat teori sosialisasi gender: a) teori belajar sosial; b) teori identifikasi diri; c) teori skema sosial; d) teori interaksionis simbolik. Jelaskan keempat teori tersebut!
  2. Dalam kehidupan keluarga saat ini hubungan pasangan hidup dalam keluarga menjadi beragam, diantaranya cohabitation dan same-sex couples.  Bagaimana pandangan anda terkait dengan dua jenis keluarga ini!
  3. Jelaskan jenis pilihan hidup pada masyarakat Barat: a) living alone; b) living alone together; c) living with parent.

Ketentuan:
a)        Jawaban ditulis pada kertas folio bergaris, diberi Nama, NIM, dan prodi.
b)       Lembar jawaban dikumpulkan secara bersama pada bagian akademik kampus 2.
c)        Batas akhir mengumpulkan lembar jawaban Sabtu, 18 Januari 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.