Langsung ke konten utama

Program Pertukaran Tokoh Muslim Muda Indonesia-Australia 2014


Australia-Indonesia Institute bekerjasama dengan Universitas Paramadina menyelenggarakan Program Pertukaran Tokoh Muslim Muda antara Indonesia dan Australia, dimana tokoh/aktivis muslim muda dari Indonesia akan mengunjungi Australia selama 2 minggu dan bertemu baik Muslim maupun non-Muslim untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman. Sebaliknya tokoh muslim muda Australia juga mengunjungi Indonesia dalam program yang sama.
Program pertukaran ini  ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terutama mengenai peran agama di masing-masing negara. Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Islam di kedua negara dan untuk meningkatkan kesadaran mengenai keanekaragaman budaya di Australia maupun Indonesia.

Syarat-syarat pendaftaran:
  1. Pria dan Wanita berusia di bawah 40 tahun.
  2. Lancar berkomunikasi serta mampu berpartisipasi aktif di dalam diskusi berbahasa Inggris. Memilki nilai TOEFL di atas 450 diutamakan di atas 500.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di www.paramadina.ac.id atau  www.indonesia.embassy.gov.au serta melampirkan dokumen pendukung.
Formulir dapat didownload di sini (DOWNLOAD)
Batas akhir pengiriman lamaran: Kamis, 23  Januari 2014 Pukul 16.00 WIB
Lamaran dikirim via post, tidak melalui email kepada:
Panitia Program Pertukaran Tokoh Muslim Muda
Indonesia-Australia
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta Selatan 12790

Tel: 62 21 7918 1188
Fax: 62 21 799 33 75
Pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat ditujukan melalui email kepada: panitiamep2014@paramadina.ac.id
https://www.paramadina.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1166%3Aprogram-pertukaran-tokoh-muslim-muda-indonesia-australia-2014&catid=46%3Aberita&lang=en

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.