Langsung ke konten utama

Kisi-Kisi Ujian Akhir Semester SPI (PGMI/A-B-C)

Materi Kuliah yang perlu dipelajari untuk ujian akhir semester ini adalah:
1. Dinasti Umayyah kemunculan, kemajuan dan keruntuhan.
2. Dinasti Abbasiyah kemunculan, masa keemasa, kemunduran, hingga keruntuhan.

Silahkan belajar dari buku-buku referensi yang saya rekomendasikan dan  juga catatan-catatan selama perkuliahan. Anda bisa juga membaca materi-materi dari blog ini. silahkan klik pada Ruang Kuliah SPI

Komentar

  1. mohon maaf bapak, untuk Dinasti Umayyah di blog ini kok belum ada ya.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum,, pak apakah makalah kelompok 4 PGMI C tentang Bani sajuk dan mamluk sudah masuk di email bapak? apakah kami juga perlu mengumpulkan makalah hasil print outnya? terimakasih sebelumnya.. wassalamualaikum.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.