Langsung ke konten utama

Istri-Istri Rasulullah




Oleh: Muhammad Husain Haekal
 
SEMENTARA  peristiwa-peristiwa  dalam dua bagian di atas itu
terjadi, Muhammad kawin dengan Zainab bt. Khuzaima, kemudian
kawin  dengan  Umm  Salama  bt.  Abi  Umayya  bin'l-Mughira,
selanjutnya kawin  lagi  dengan  Zainab  bt.  Jahsy  setelah
dicerai  oleh  Zaid  b.  Haritha.  Zaid  inilah  yang  telah
diangkat  sebagai  anak  oleh  Muhammad  setelah  dibebaskan
sebagai  budak sejak ia dibelikan oleh Yasar untuk Khadijah.
Di sinilah  kaum  Orientalis  dan  misi-misi  penginjil  itu
kemudian   berteriak   keras-keras:  Lihat!  Muhammad  sudah
berubah. Tadinya, ketika ia masih di Mekah sebagai  pengajar
yang   hidup   sederhana,   yang   dapat  menahan  diri  dan
mengajarkan tauhid, sangat  menjauhi  nafsu  hidup  duniawi,
sekarang  ia  sudah  menjadi  orang yang diburu syahwat, air
liurnya mengalir bila melihat wanita. Tidak cukup tiga orang
isteri  saja  dalam  rumah, bahkan ia kawin lagi dengan tiga
orang wanita seperti yang disebutkan di  atas.  Sesudah  itu
mengawini  tiga  orang  wanita  lagi,  selain Raihana. Tidak
cukup kawin dengan wanita-wanita yang tidak bersuami, bahkan
ia  jatuh  cinta  kepada Zainab bt. Jahsy yang masih terikat
sebagai isteri Zaid b. Haritha bekas budaknya. Soalnya tidak
lain karena ia pernah singgah di rumah Zaid ketika ia sedang
tidak ada di tempat  itu,  lalu  ia  disambut  oleh  Zainab.
Tatkala itu ia sedang mengenakan pakaian yang memperlihatkan
kecantikannya,  dan  kecantikan  ini   sangat   mempengaruhi
hatinya. Waktu itu ia berkata "Maha suci Ia yang telah dapat
membalikkan hati manusia!" Kata-kata  ini  diulanginya  lagi
ketika   ia   meninggalkan   tempat  itu.  Zainab  mendengar
kata-kata itu dan ia melihat api  cinta  itu  bersinar  dari
matanya.  Zainab merasa bangga terhadap dirinya dan apa yang
didengarnya itu diberitahukannya kepada Zaid. Langsung waktu
itu  juga Zaid menemui Nabi dan mengatakan bahwa ia bersedia
menceraikannya. Lalu kata Nabi kepadanya:
 
"Jaga  baik-baik  isterimu,  jangan  diceraikan.   Hendaklah
engkau takut kepada Allah."
 
Tetapi  pergaulan  Zainab dengan Zaid sudah tidak baik iagi.
Kemudian ia dicerai.  Muhammad  menahan  diri  tidak  segera
mengawininya  sekalipun  hatinya  gelisah. Ketika itu firman
Tuhan datang:
 
"Ingat, tatkala  engkau  berkata  kepada  orang  yang  telah
diberi  karunia oleh Allah dan engkau pun telah pula berbudi
kepadanya:  Jagalah  baik-baik  isterimu.  Hendaklah  engkau
takut  kepada  Allah.  Dan  engkau menyembunyikan sesuatu di
dalam hatimu apa yang oleh Tuhan sudah  diterangkan.  Engkau
takut  kepada  manusia,  padahal seharusnya Allah yang lebih
patut  kautakuti.  Maka  setelah  Zaid  meluluskan  kehendak
wanita  itu,  Kami  kawinkan dia dengan engkau, supaya kelak
tidak menjadi alangan bagi orang-orang beriman kawin  dengan
(bekas)  isteri-isteri  anak-anak  angkat  mereka,  bilamana
kehendak  mereka  (wanita-wanita)  itu   sudah   diluluskan.
Perintah Allah itu mesti dilaksanakan." (Qur'an, 33:37)
 
Ketika  itulah wanita itu dikawininya. Dengan perkawinan ini
semarak cinta berahi dan api  asmaranya  yang  menyala-nyala
dapat  dipadamkan.  Nabi  apa itu!? Bagaimana ia membenarkan
hal  itu  buat  dirinya  sedang  buat  orang  lain   tidak?!
Bagaimana  ia tidak tunduk kepada undang-undang yang katanya
diturunkan Tuhan  kepadanya?!  Bagaimana  pula  "harem"  ini
diciptakan,  yang  mengingatkan  orang  pada  raja-raja yang
hidup mewah-mewah, bukan  pada  para  nabi  yang  saleh  dan
memperbaiki  kehidupan  umat?! Selanjutnya bagaimana pula ia
menyerah kepada kekuasaan  cinta  dalam  hubungannya  dengan
Zainab  sehingga  ia  menghubungi Zaid bekas budaknya supaya
menceraikannya, kemudian ia tampil mengawininya! Hal semacam
ini  pada  zaman jahiliah dilarang, tapi nabinya orang Islam
ini membolehkan, karena mau menuruti kehendak nafsunya,  mau
memenuhi dorongan cintanya.
         
Bilamana  kaum  Orientalis  dan  para  misi penginjil bicara
mengenai masalah ini dalam  sejarah  Muhammad,  maka  mereka
membiarkan  khayal  mereka itu bebas tak terkendalikan lagi;
sehingga ada diantara mereka itu yang menggambarkan Zainab -
ketika terlihat oleh Nabi - dalam keadaan setengah telanjang
atau hampir telanjang, dengan rambutnya yang  hitam  panjang
lepas  terurai sampai menjamah tubuhnya yang lembut gemulai,
yang akan dapat menterjemahkan  segala  arti  cinta  berahi.
Yang  lain  lagi  menyebutkan, bahwa ketika ia membuka pintu
rumah Zaid, angin menghembus menguakkan tabir kamar  Zainab.
Ketika  itu  ia  sedang  telentang  di  tempat  tidur dengan
mengenakan baju tidur. Pemandangan ini  sangat  menggetarkan
jantung  laki-laki  yang gila perempuan dengan kecantikannya
itu. Ia menyembunyikan perasaan hatinya meskipun  sebenarnya
ia tidak dapat tahan lama demikian!
 
Gambaran  yang  diciptakan  oleh  khayal demikian itu banyak
sekali.  Akan  kita  jumpai  ini  dalam  karya-karya   Muir,
Dermenghem,  Washington  Irving, Lammens dan yang lain, baik
mereka ini para Orientalis  atau  misi-misi  penginjil.  Dan
yang   sungguh   disayangkan   lagi   karena  dalam  membuat
cerita-cerita itu, semua mereka memang  mengambil  sumbernya
dari  kitab-kitab  sejarah  Nabi dan tidak sedikit pula dari
hadis. Kemudian dengan apa yang mereka gambarkan itu, mereka
membangun  istana-istana  gading  dari khayal mereka sendiri
tentang Muhammad serta  hubungannya  dengan  wanita.  Alasan
mereka  ialah  karena isterinya banyak, yang sampai sembilan
orang menurut pendapat yang lebih tepat, atau lebih dari itu
menurut sumber-sumber lain.
         
Sebenarnya  dapat saja kita membantah semua kata-kata mereka
itu dengan ucapan: Anggaplah semua itu benar, tetapi  dengan
itu   apa  pula  kiranya  yang  akan  dapat  mendiskreditkan
kebesaran   Muhammad   atau   kenabian   dan   kerasulannya.
Undang-undang  yang biasanya berlaku pada umum, tidak mempan
terhadap orang-orang besar, lebih-lebih terhadap para  rasul
dan nabi. Bukankah ketika Musa a.s. melihat perselisihan dua
orang, yang  seorang  dari  golongannya  sendiri,  dan  yang
seorang lagi dari pihak musuhnya, ditinjunya orang yang dari
pihak musuh itu hingga menemui ajalnya,  padahal  pembunuhan
demikian  itu  dilarang, baik dalam perang atau pun setengah
perang? Ini berarti melanggar undang-undang. Jadi Musa tidak
tunduk  kepada  undang-undang,  tapi  juga tidak berarti ini
dapat mendiskreditkan  kenabian  atau  kerasulannya,  bahkan
mengurangi  kebesarannyapun  juga  tidak. Dan dalam hal Isa,
dalam menyalahi undang-undang lebih besar lagi dari  masalah
Muhammad,  dari  para  nabi  dan  para  rasul  semuanya. Dan
soalnya tidak hanya  terbatas  pada  besarnya  kekuatan  dan
keinginan  saja, bahkan kelahiran dan kehidupannya pun sudah
melanggar undang-undang dan kodrat alam. Di  hadapan  ibunya
malaikat  muncul  sebagai  manusia  yang sempurna, yang akan
mengantarkan seorang anak yang suci bersih kepadanya. Wanita
itu  keheranan,  sambil berkata: "Bagaimana aku akan beroleh
seorang putera, padahal aku belum disentuh seorang  manusia,
juga  aku  bukan  seorang  pelacur." Malaikat berkata, bahwa
Tuhan menghendaki  supaya  ia  menjadi  pertanda  bagi  umat
manusia.
 
Setelah terasa sakit hendak melahirkan, ia berkata: "Aduhai,
coba sebelum  ini  aku  mati  saja,  maka  aku  akan  hilang
dilupakan orang." Lalu datang suara memanggilnya dari bawah:
"Jangan berdukacita, Tuhan telah mengalirkan  sebatang  anak
sungai  di  bawahmu." Dibawanya anak itu kepada keluarganya.
Mereka pun berkata: "Maryam, engkau datang membawa  masalah
besar.  Dalam  buaiannya  itu  (usia semuda itu) Isa berkata
kepada mereka: "Aku adalah hamba Allah É" dan seterusnya.
 
Betapapun orang-orang Yahudi menolak  semua  ini,  dan  oleh
mereka  Isa  dinasabkan  kepada  Yusuf an-Najjar (Yusuf anak
Heli), sebagian sarjana semacam Renan  sampai  sekarang  pun
memang  menganggapnya  demikian.  Kebesaran Isa, kenabiannya
dan kerasulannya serta penyimpangannya dari hukum dan kodrat
alam  adalah  suatu  pertanda  mujizat Tuhan kepadanya. Tapi
anehnya, misi-misi penginjil Kristen itu minta orang  supaya
percaya kepada hal-hal yang di luar hukum alam mengenai diri
Yesus,  sementara  mengenai  diri  Muhammad   mereka   sudah
menjatuhkan  hukuman  sendiri. Padahal apa yang dilakukannya
tidak  seberapa  dan  tidak  lebih  karena  Muhammad  memang
terlalu  tinggi  untuk  dapat  tunduk  kepada  undang-undang
masyarakat  yang  berlaku  terhadap  setiap   orang   besar,
terhadap  raja-raja,  kepala-kepala negara yang pada umumnya
sudah didahului oleh undang-undang  dasar  sehingga  membuat
mereka tak dapat diganggu-gugat.
         
Sebenarnya  dapat saja kita membantah semua kata-kata mereka
itu dengan jawaban yang sudah tentu akan  menjatuhkan  semua
argumen  misi-misi penginjil dan orang-orang Orientalis yang
juga mau ikut cara-cara mereka itu.  Tetapi  dalam  hal  ini
kita   lalu  memperkosa  sejarah  dan  memperkosa  kebesaran
Muhammad dan kerasulannya. Dia bukanlah orang  seperti  yang
mereka  gambarkan:  orang  yang  pikirannya dipengaruhi oleh
hawa nafsu. Tak ada isterinya  itu  yang  dikawininya  hanya
karena  ia  terdorong  oleh  syahwat atau nafsu berahi saja.
Kalaupun  ada  beberapa  penulis  Muslim  pada   zaman-zaman
tertentu   dengan   sesuka   hati   berkata   demikian   dan
mengemukakan alasan itu kepada lawan-lawan Islam dengan niat
baik,  soalnya  ialah  karena  tradisi  yang  berlaku  telah
membawa  mereka  kepada  pengertian  materi.  Mereka   ingin
menggambarkan Muhammad itu besar dalam segalanya, juga besar
dalam  kehidupan  hawa  nafsu.   Sudah   tentu   ini   suatu
penggambaran  yang salah sama sekali. Sejarah hidup Muhammad
sama sekali  tak  dapat  menerima  ini,  dan  seluruh  hidup
pribadinya pun dengan sendirinya sudah menolak.
         
Ia  kawin  dengan  Khadijah  dalam usia duapuluh tiga tahun,
usia muda-remaja, dengan perawakan yang indah dan paras muka
yang begitu tampan, gagah dan tegap. Namun sungguhpun begitu
Khadijah adalah tetap isteri satu-satunya,  selama  duapuluh
delapan  tahun,  sampai  melampaui usia limapuluhan. Padahal
masalah poligami ialah masalah yang umum sekali di  kalangan
masyarakat Arab waktu itu. Di samping itu Muhammad pun bebas
kawin dengan Khadijah atau dengan yang lain,  dalam  hal  ia
dengan  isterinya  tidak  beroleh anak laki-laki yang hidup,
sedang anak perempuan pada waktu itu dikubur hidup-hidup dan
yang  dapat  dianggap  sebagai  keturunan pengganti hanyalah
anak laki-laki.

Muhammad hidup hanya  dengan  Khadijah  selama  tujuh  belas
tahun  sebelum  kerasulannya  dan sebelas tahun sesudah itu;
dan dalam pada itu  pun  sama  sekali  tak  terlintas  dalam
pikirannya ia ingin kawin lagi dengan wanita lain. Baik pada
masa Khadijah masih hidup, atau  pun  pada  waktu  ia  belum
kawin  dengan  Khadijah,  belum  pernah  terdengar  bahwa ia
termasuk  orang   yang   mudah   tergoda   oleh   kecantikan
wanita-wanita  yang  pada  waktu  itu  justeru wanita-wanita
belum tertutup. Bahkan mereka itu suka memamerkan  diri  dan
memamerkan  segala  macam  perhiasan, yang kemudian dilarang
oleh Islam. Sudah tentu tidak wajar sekali apabila akan kita
lihat,  sesudah  lampau  limapuluh tahun, mendadak sontak ia
berubah demikian rupa sehingga begitu ia melihat Zainab bint
Jahsy  -  padahal  waktu  itu  isterinya  sudah  lima  orang
diantaranya Aisyah yang selalu dicintainya  -  tiba-tiba  ia
tertarik  sampai  ia  hanyut siang-malam memikirkannya. Juga
tidak  wajar  sekali  apabila  kita  lihat,  sesudah  lampau
limapuluh  tahun  usianya,  yang  selama  lima  tahun  sudah
beristerikan lebih dari tujuh orang, dan dalam  tujuh  tahun
sembilan  orang  isteri. Semuanya itu, motifnya hanya karena
dia  terdorong  oleh  nafsu  kepada  wanita,  sehingga   ada
beberapa  penulis  Muslim  -  dan juga penulis-penulis Barat
mengikuti jejaknya - melukiskannya sedemikian rupa, demikian
merendahkan  yang  bagi  seorang  materialis sekalipun sudah
tidak layak, apalagi buat orang besar, yang ajarannya  dapat
mengubah dunia dan mengubah jalannya roda sejarah, dan masih
selalu akan mengubah dunia sekali lagi,  dan  akan  mengubah
jalannya roda sejarah sekali lagi.
 
Apabila  ini  suatu hal yang aneh dan tidak wajar, maka akan
jadi aneh juga kita melihat bahwa perkawinan Muhammad dengan
Khadijah   telah   memberikan   keturunan,   laki-laki   dan
perempuan, sampai sebelum ia mencapai usia limapuluh  tahun,
dan  bahwa Maria melahirkan Ibrahim sesudah Muhammad berusia
enampuluh tahun dan hanya dari yang dua  orang  ini  sajalah
yang  membawa  keturunan. Padahal isteri-isteri itu ada yang
dalam usia muda, yang akan dapat juga hamil dan  melahirkan,
baik  dari pihak suami atau pihak isteri, dan ada yang sudah
cukup usia, sudah lebih dari tigapuluh  tahun  umurnya,  dan
sebelum  itu  pun  pernah  pula  punya  anak. Bagaimana pula
gejala aneh dalam hidup Nabi ini ditafsirkan,  suatu  gejala
yang  tidak  tunduk  kepada  undang-undang  yang biasa, yang
sekaligus terhadap kesembilan wanita itu?! Sebagai  manusia,
sudah  tentu  jiwa  Muhammad  cenderung sekali ingin beroleh
seorang putera, sekalipun - dalam kedudukannya sebagai  nabi
dan  rasul  - dari segi rohani ia sudah menjadi bapa seluruh
umat Muslimin.
 
Kemudian peristiwa-peristiwa sejarah  serta  logikanya  juga
menjadi   saksi  yang  jujur  mendustakan  cerita  misi-misi
penginjil dan para Orientalis itu sehubungan dengan poligami
Nabi.  Seperti  kita sebutkan tadi, selama 28 tahun ia hanya
beristerikan Khadijah  seorang,  tiada  yang  lain.  Setelah
Khadijah  wafat,  ia  kawin  dengan  Sauda bint Zam'a, janda
Sakran b. 'Amr b. 'Abd Syams. Tidak ada  suatu  sumber  yang
menyebutkan,  bahwa Sauda adalah seorang wanita yang cantik,
atau berharta atau mempunyai  kedudukan  yang  akan  memberi
pengaruh  karena  hasrat  duniawi  dalam  perkawinannya itu.
Melainkan soalnya ialah,  Sauda  adalah  isteri  orang  yang
termasuk  mula-mula  dalam  lslam, termasuk orang-orang yang
dalam  membela   agama,   turut   memikul   pelbagai   macam
penderitaan,  turut berhijrah ke Abisinia setelah dianjurkan
Nabi hijrah ke seberang lautan itu. Sauda juga  sudah  Islam
dan  ikut hijrah bersama-sama, ia juga turut sengsara, turut
menderita. Kalau sesudah itu Muhammad kemudian  mengawininya
untuk  memberikan  perlindungan  hidup  dan untuk memberikan
tempat setarap dengan Umm'l-Mu'minin,  maka  hal  ini  patut
sekali dipuji dan patut mendapat penghargaan yang tinggi.
 
Adapun  Aisyah  dan  Hafsha  adalah  puteri-puteri dua orang
pembantu dekatnya, Abu  Bakr  dan  Umar.  Segi  inilah  yang
membuat  Muhammad  mengikatkan  diri  dengan kedua orang itu
dengan  ikatan  semenda  perkawinan   dengan   puteri-puteri
mereka.  Sama  juga  halnya ia mengikatkan diri dengan Usman
dan Ali dengan  jalan  mengawinkan  kedua  puterinya  kepada
mereka.  Kalaupun  benar  kata  orang  mengenai Aisyah serta
kecintaan Muhammad kepadanya  itu,  maka  cinta  itu  timbul
sesudah   perkawinan,   bukan   ketika   kawin.   Gadis  itu
dipinangnya kepada orangtuanya tatkala ia  berusia  sembilan
tahun   dan   dibiarkannya   dua  tahun  sebelum  perkawinan
dilangsungkan. Logika tidak akan menerima kiranya, bahwa dia
sudah  mencintainya  dalam usia yang masih begitu kecil. Hal
ini diperkuat lagi oleh perkawinannya dengan Hafsha bt. Umar
yang juga bukan karena dorongan cinta berahi, dengan ayahnya
sendiri sebagai saksi.
 
"Sungguh," kata Umar, "tatkala kami  dalam  zaman  jahiliah,
wanita-wanita  tidak  lagi  kami  hargai. Baru setelah Tuhan
memberikan ketentuan tentang mereka dan memberikan pula  hak
kepada  mereka." Dan katanya lagi: "Ketika saya sedang dalam
suatu  urusan  tiba-tiba  isteri  saya  berkata:  'Coba  kau
berbuat  begini  atau  begitu."  Jawab saya: "Ada urusan apa
engkau disini, dan perlu apa engkau  dengan  urusanku!"  Dia
pun  membalas:  "Aneh  sekali  engkau Umar. Engkau tidak mau
ditentang,  padahal  puterimu  menentang  Rasulullah  s.a.w.
sehingga  ia  gusar  sepanjang hari." Kata Umar selanjutnya:
"Kuambil mantelku, lalu aku keluar,  pergi  menemui  Hafsha.
"Anakku,"  kataku  kepadanya.  "Engkau  menentang Rasulullah
s.a.w. sampai  ia  merasa  gusar  sepanjang  hari?!"  Hafsha
menjawab:  "Memang  kami menentangnya." "Engkau harus tahu,"
kataku.  "Kuperingatkan  engkau  akan  siksaan  Tuhan  serta
kemurkaan  RasulNya.  Anakku,  engkau  jangan teperdaya oleh
kecintaan orang  yang  telah  terpesona  oleh  kecantikannya
sendiri  dengan  kecintaan  Rasulullah s.a.w." Katanya lagi:
"Engkau sudah mengetahui, Rasulullah tidak mencintaimu,  dan
kalau tidak karena aku engkau tentu sudah diceraikan."
 
Kita  sudah  melihat  bukan, bahwa Muhammad mengawini Aisyah
atau mengawini Hafsha  bukan  karena  cintanya  atau  karena
suatu  dorongan  berahi, tapi karena hendak memperkukuh tali
masyarakat Islam yang  baru  tumbuh  dalam  diri  dua  orang
pembantu  dekatnya  itu.  Sama halnya ketika ia kawin dengan
Sauda,  maksudnya  supaya   pejuang-pejuang   Muslimin   itu
mengetahui,  bahwa  kalau  mereka  gugur  untuk agama Allah,
isteri-isteri dan  anak-anak  mereka  tidak  akan  dibiarkan
hidup sengsara dalam kemiskinan.
 
Perkawinannya  dengah  Zainab  bt.  Khuzaima  dan dengan Umm
Salama  mempertegas  lagi  hal  itu.  Zainab  adalah  isteri
'Ubaida  bin'l-Harith bin'l-Muttalib yang telah mati syahid,
gugur dalam perang Badr. Dia tidak  cantik,  hanya  terkenal
karena  kebaikan  hatinya dan suka menolong orang, sampai ia
diberi gelar Umm'l-Masakin (Ibu orang-orang miskin). Umurnya
pun  sudah  tidak  muda lagi. Hanya setahun dua saja sesudah
itu ia pun meninggal. Sesudah Khadijah  dialah  satu-satunya
isteri Nabi yang telah wafat mendahuluinya.
 
Sedang  Umm  Salama  sudah banyak anaknya sebagai isteri Abu
Salama, seperti  sudah  disebutkan  di  atas,  bahwa  dalam
perang Uhud ia menderita luka-luka, kemudian sembuh kembali.
Oleh Nabi ia diserahi pimpinan untuk  menghadapi  Banu  Asad
yang  berhasil  di  kucar-kacirkan dan ia kembali ke Medinah
dengan membawa rampasan perang. Tetapi bekas lukanya di Uhud
itu  terbuka  dan kembali mengucurkan darah yang dideritanya
terus sampai meninggalnya.  Ketika  sudah  di  atas  ranjang
kematiannya, Nabi juga hadir dan terus mendampinginya sambil
mendoakan untuk kebaikannya, sampai ia  wafat.  Empat  bulan
setelah  kematiannya itu Muhammad meminta tangan Umm Salama.
Tetapi wanita ini menolak  dengan  lemah  lembut  karena  ia
sudah  banyak  anak  dan  sudah tidak muda lagi. Hanya dalam
pada itu akhirnya sampai juga ia mengawini dan  dia  sendiri
yang bertindak menguruskan dan memelihara anak-anaknya.
 
Adakah  sesudah ini semua para misi penginjil dan Orientalis
itu masih akan  mendakwakan,  bahwa  karena  kecantikan  Umm
Salama  itulah  maka Muhammad terdorong hendak mengawininya?
Kalau hanya karena itu saja, masih banyak  gadis-gadis  kaum
Muhajirin  dan  Anshar  yang  lain,  yang jauh lebih cantik,
lebih muda, lebih kaya dan bersemarak,  dan  tidak  pula  ia
akan  dibebani  dengan anak-anaknya. Akan tetapi sebaliknya,
ia mengawininya itu karena pertimbangan yang luhur itu juga,
sama halnya dengan perkawinannya dengan Zainab bt. Khuzaima,
yang membuat kaum Muslimin bahkan makin cinta kepadanya  dan
membuat  mereka  lebih-lebih  lagi memandangnya sebagai Nabi
dan Rasul Allah. Di samping itu mereka  semua  memang  sudah
menganggapnya  sebagai  ayah mereka. Ayah bagi segenap orang
miskin,  orang  yang  tertekan,  orang  lemah,  orang   yang
sengsara  dan  tak  berdaya.  Ayah  bagi  setiap  orang yang
kehilangan ayah, yang gugur membela agama Allah.
 
Dari apa yang sudah diuraikan di  atas,  apakah  yang  dapat
disimpulkan  oleh  penelitian sejarah yang murni? Yang dapat
disimpulkan  ialah   bahwa   Muhammad   menganjurkan   orang
beristeri  satu  dalam kehidupan biasa. Ia menganjurkan cara
demikian seperti contoh yang sudah diberikannya selama  masa
Khadijah. Untuk itu firman Tuhan dalam Qur'an menyebutkan:
 
"Dan  kalau  kamu kuatir takkan dapat berlaku lurus terhadap
anak-anak yatim itu, maka kawinilah wanita-wanita yang  kamu
sukai:  dua,  tiga  dan  (sampai)  empat.  Tetapi kalau kamu
kuatir takkan dapat berlaku  adil,  hendaklah  seorang  saja
atau yang sudah ada menjadi milik kamu." (Qur'an, 4:3)
 
"Dan  (itu  pun) tidak akan kamu dapat berlaku adil terhadap
wanita, betapa kamu sendiri  menginginkan  itu.  Sebab  itu,
janganlah  kamu  terlalu  condong  kepada yang seorang, lalu
kamu biarkan dia terkatung-katung." (Qur'an, 4:129)
 
Ayat-ayat ini turun pada akhir-akhir tahun kedelapan Hijrah,
setelah  Nabi  kawin dengan semua isterinya, maksudnya untuk
membatasi jumlah isteri itu sampai  empat  orang,  sementara
sebelum  turun  ayat tersebut pembatasan tidak ada. Ini juga
yang   telah   menggugurkan   kata-kata   orang:    Muhammad
membolehkan  buat  dirinya  sendiri  dan melarang buat orang
lain. Kemudian  turun  ayat  yang  memperkuat  diutamakannya
isteri  satu  dan  menganjurkan  demikian karena dikuatirkan
takkan berlaku adil dengan ditekankan bahwa berlaku adil itu
tidak  akan  disanggupi.  Hanya saja dalam keadaan kehidupan
masyarakat yang dikecualikan ia  melihat  suatu  kemungkinan
yang  mendesak  perlunya  kawin  sampai  empat dengan syarat
berlaku adil. Dia telah melakukan  itu  dengan  contoh  yang
diberikannya  ketika kaum Muslimin terlibat dalam peperangan
dan banyak di antara mereka itu yang gugur dan mati syahid.
 
Tolonglah sebutkan! Pada waktu peperangan sedang berkecamuk,
panyakit   menular  berjangkit  dan  pemberontakan  berkobar
merenggut ribuan bahkan jutaan umat manusia, dapatkah  orang
memastikan,  bahwa membatasi pada isteri satu itu lebih baik
dan poligami yang dibolehkan dengan jalan  kekecualian  itu?
Dapatkah orang-orang Eropa - pada waktu ini, setelah selesai
Perang Dunia - mengatakan bahwa sistem monogami  itu  sistem
yang  paling tepat dalam praktek, karena mereka memang sudah
mengatakan   bahwa   sistem   itu   tepat    sekali    dalam
undang-undang?  Bukankah  tirnbulnya  kekacauan  ekonomi dan
sosial setelah perang disebabkan oleh tidak adanya kerjasama
yang  teratur antara pria dan wanita dalam perkawinan, suatu
kerjasama yang kiranya sedikit  banyak  akan  dapat  membawa
keseimbangan ekonomi? Saya tidak bermaksud dengan ini hendak
membuat suatu keputusan hukum. Saya serahkan soal ini kepada
ahli-ahli  pikir, kepada pihak penguasa untuk memikirkan dan
merencanakannya,  dengan  catatan  selalu,  bahwa   bilamana
keadaan  hidup  sudah  kembali  biasa, maka yang paling baik
dapat  menjamin  kebahagiaan  masyarakat   ialah   membatasi
laki-laki hanya pada satu isteri.
 
Sehubungan  dengan cerita tentang Zainab bt. Jahsy serta apa
yang ditambah-tambahkan oleh beberapa orang ahli hadis, oleh
kaum    Orientalis    dan    misi-misi    penginjil   dengan
bermacam-macam tabir khayal  sehingga  ia  dijadikan  sebuah
cerita  roman  percintaan,  sejarah  yang  sebenarnya  dapat
mencatat, bahwa teladan yang  diberikan  oleh  Muhammad  dan
patut  dibanggakan,  dan  sebagai contoh iman yang sempurna,
ialah bahwa dia telah menerapkan bunyi hadis yang maksudnya:
Iman   seseorang   belum   sempurna   sebelum  ia  mencintai
saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.1 Dirinya telah
dijadikan  contoh  pertama  manakala  ia  melaksanakan suatu
hukum yang pada dasarnya hendak menghapus tradisi dan segala
adat-istiadat  jahiliah,  dan  yang  sekaligus dengan itu ia
menetapkan peraturan baru,  yang  diturunkan  Tuhan  sebagai
bimbingan dan rahmat buat semesta alam.
 
Untuk  menghapuskan  semua  cerita mereka yang kita baca itu
dari dasarnya, cukup kalau kita sebutkan, bahwa  Zainab  bt.
Jahsy  ini  adalah  puteri  Umaima  bt. Abd'l-Muttalib, bibi
Rasulullah a.s. Ia dibesarkan di bawah asuhannya sendiri dan
dengan  bantuannya  pula.  Maka  dengan  demikian  ia  sudah
seperti puterinya atau seperti  adiknya  sendiri.  Ia  sudah
mengenal  Zainab dan mengetahui benar apakah dia cantik atau
tidak,  sebelum  ia  dikawinkan  dengan   Zaid.   Ia   sudah
melihatnya sejak dari mula pertumbuhannya, sebagai bayi yang
masih merangkak hingga menjelang gadis  remaja  dan  dewasa,
dan dia juga yang melamarnya buat Zaid bekas budaknya itu.
 
Jadi, kalau orang sudah mengetahui semua ini, maka hancurlah
segala macam khayal dan cerita-cerita yang menyebutkan bahwa
dia  pernah  kerumah Zaid dan orang ini tidak di rumah, lalu
dilihatnya  Zainab,  ia  terpesona  sekali  melihat   begitu
cantik,  sampai  ia  berkata:  "Maha  suci Tuhan, Yang telah
membalikkan hati manusia!" Atau juga ketika ia membuka pintu
rumah  Zaid,  kebetulan angin bertiup menguakkan tirai kamar
Zainab, lalu dilihatnya wanita  itu  dengan  gaunnya  sedang
berbaring  -  seolah-olah seperti Madame Recamier - mendadak
sontak  hatinya  berubah.  Lupa  ia  kepada  Sauda,  Aisyah,
Hafsha,  Zainab  bt.  Khuzaima dan Umm Salama. Juga Khadijah
sudah dilupakannya, yang seperti kata Aisyah, bahwa  dirinya
tidak  pernah  cemburu  terhadap  isteri-isteri Nabi seperti
terhadap Khadijah ketika disebut-sebut. Kalau perasaan cinta
itu sedikit banyak sudah terlintas dalam hati, tentu ia akan
melamar kepada keluarganya untuk dirinya, bukan untuk  Zaid.
Dengan  melihat  hubungan  Zainab  dengan Muhammad ini serta
gambaran yang kita kemukakan  di  atas,  maka  segala  macam
cerita  khayal yang dibawa orang itu, sudah tidak lagi dapat
dipertahankan dan ternyata samasekali memang tidak mempunyai
dasar yang benar.

Dan apakah yang ialah dicatat oleh sejarah? Sejarah mencatat
bahwa Muhammad telah melamar Zainab anak  bibinya  itu  buat
Zaid  bekas  budaknya.  Abdullah  b.  Jahsy  saudara  Zainab
menolak, kalau saudara perempuannya sebagai orang dari  suku
Quraisy  dan  keluarga  Hasyim pula, di samping itu semua ia
masih sepupu Rasul dari  pihak  ibu  akan  berada  di  bawah
seorang   budak   belian  yang  dibeli  oleh  Khadijah  lalu
dimerdekakan oleh Muhammad. Hal ini dianggap  sebagai  suatu
aib  besar  buat  Zainab. Dan memang benar sekali hal ini di
kalangan Arab  ketika itu merupakan  suatu  aib  yang  besar
sekali.  Memang  tidak  ada  gadis-gadis kaum bangsawan yang
terhormat akan kawin dengan bekas-bekas budak sekalipun yang
sudah    dimerdekakan.   Tetapi   Muhammad   justeru   ingin
menghilangkan segala macam pertimbangan yang masih  berkuasa
dalam  jiwa mereka hanya atas dasar ashabia (fanatisma) itu.
Ia ingin supaya orang mengerti bahwa orang Arab tidak  lebih
tinggi dari yang bukan Arab, kecuali dengan takwa.
 
"Bahwa   orang  yang  paling  mulia  di  antara  kamu  dalam
pandangan Tuhan ialah orang yang lebih  bertakwa."  (Qur'an,
49:13)
 
Sungguhpun  begitu ia merasa tidak perlu memaksa wanita lain
untuk itu di luar keluarganya.  Biarlah  Zainab  bt.  Jahsy,
sepupunya  sendiri  itu  juga  yang  menanggung, yang karena
telah meninggalkan tradisi  dan  menghancurkan  adat-lembaga
Arab,  menjadi  sasaran  buah  mulut  orang tentang dirinya,
suatu hal yang memang tidak ingin didengarnya. Juga  biarlah
Zaid, bekas budaknya yang dijadikannya anak angkat, dan yang
menurut hukum  adat  dan  tradisi  Arab  orang  yang  berhak
menerima  waris  sama  seperti anak-anaknya sendiri itu, dia
juga yang mengawininya. Maka  dia  pun  bersedia  berkorban,
karena  sudah  ditentukan  oleh  Tuhan bagi anak-anak angkat
yang  sudah  dijadikan   anaknya   itu.   Biarlah   Muhammad
memperlihatkan  desakannya  itu supaya Zainab dan saudaranya
Abdullah b. Jahsy juga mau menerima Zaid sebagai suami.  Dan
untuk itu biarlah firman Tuhan juga yang datang:
 
"Bagi  laki-laki dan wanita yang beriman, bilamana Allah dan
RasulNya telah  menetapkan  suatu  ketentuan,  mereka  tidak
boleh mengambil kemauan sendiri dalam urusan mereka itu. Dan
barangsiapa tidak mematuhi Allah dan RasulNya, mereka  telah
melakukan kesesatan yang nyata sekali." (Qur'an, 33:36)
 
Setelah  turun ayat ini tak ada jalan lain buat Abdullah dan
Zainab  saudaranya,  selain  harus  tunduk  menerima.  "Kami
menerima,  Rasulullah,"  kata  mereka.  Lalu Zaid dikawinkan
kepada Zainab setelah mas-kawinnya  oleh  Nabi  disampaikan.
Dan  sesudah  Zainab menjadi isteri, ternyata ia tidak mudah
dikendalikan  dan  tidak  mau  tunduk.   Malah   ia   banyak
mengganggu  Zaid.  Ia  membanggakan diri kepadanya dari segi
keturunan dan bahwa dia katanya tidak mau  ditundukkan  oleh
seorang budak.
 
Sikap Zainab yang tidak baik kepadanya itu tidak jarang oleh
Zaid diadukan kepada Nabi, dan bukan sekali saja ia  meminta
ijin    kepadanya   hendak   menceraikannya.   Tetapi   Nabi
menjawabnya: "Jaga baik-baik  isterimu,  jangan  diceraikan.
Hendaklah engkau takut kepada Allah."
 
Tetapi  Zaid  tidak  tahan  lama-lama  bergaul dengan Zainab
serta   sikapnya   yang   angkuh   kepadanya    itu.    Lalu
diceraikannya.
 
Kehendak Tuhan juga kiranya yang mau menghapuskan melekatnya
hubungan  anak  angkat  dengan  keluarga  bersangkutan   dan
asal-usul  keluarga  itu,  yang  selama  itu  menjadi anutan
masyarakat Arab, juga  pemberian  segala  hak  anak  kandung
kepada  anak angkat, segala pelaksanaan hukum termasuk hukum
waris dan nasab, dan supaya anak  angkat  dan  pengikut  itu
hanya  mempunyai  hak  sebagai  pengikut dan sebagai saudara
seagama. Demikian firman Tuhan turun:
 
"Dan tiada pula Ia menjadikan anak-anak angkat kamu  menjadi
anak-anak  kamu.  Itu hanya kata-kata kamu dengan mulut kamu
saja. Tuhan mengatakan yang sebenarnya dan  Dia  menunjukkan
jalan yang benar." (Qur'an, 33:4)
 
Ini  berarti  bahwa  anak  angkat  boleh  kawin dengan bekas
isteri bapa angkatnya, dan bapa  boleh  kawin  dengan  bekas
isteri anak angkatnya. Tetapi bagaimana caranya melaksanakan
ini? Siapa pula dari kalangan  Arab  yang  dapat  membongkar
adat-istiadat yang sudah turun-temurun itu. Muhammad sendiri
kendatipun dengan kemauannya yang  sudah  begitu  keras  dan
memahami  benar arti perintah Tuhan itu, masih merasa kurang
mampu melaksanakan  ketentuan  itu  dengan  jalan  mengawini
Zainab  setelah  diceraikan oleh Zaid, masih terlintas dalam
pikirannya apa yang kira-kira akan dikatakan  orang,  karena
dia  telah  mendobrak  adat lapuk yang sudah berurat berakar
dalam jiwa masyarakat  Arab  itu.  Itulah  yang  dikehendaki
Tuhan dalam firmanNya:
 
"Dan  engkau  menyembunyikan  sesuatu dalam hatimu yang oleh
Tuhan sudah diterangkan. Engkau takut kepada manusia padahal
hanya Allah yang lebih patut kautakuti." (Qur'an, 33:37)
 
Akan  tetapi  Muhammad adalah suri-teladan dalam segala hal,
yang oleh Tuhan telah  diperintahkan  dan  telah  dibebankan
kepadanya  supaya  disampaikan  kepada  umat  manusia. Tidak
takut  ia  apa  yang  akan   dikatakan   orang   dalam   hal
perkawinannya dengan isteri bekas budaknya itu. Takut kepada
manusia tak ada artinya dibandingkan dengan takutnya  kepada
Tuhan  dalam  melaksanakan  segala  perintahNya. Biarlah dia
kawin saja dengan Zainab supaya  menjadi  teladan  akan  apa
yang  telah  dihapuskan  Tuhan  mengenai  hak-hak yang sudah
ditentukan dalam hal bapa angkat dan anak angkat itu.  Dalam
hal inilah firman Tuhan itu turun:
 
"Maka  setelah  Zaid  meluluskan  kehendak  wanita itu, Kami
kawinkan dia  dengan  engkau,  supaya  kelak  tidak  menjadi
alangan   bagi  orang-orang  beriman  kawin  dengan  (bekas)
isteri-isteri anak-anak  angkat  mereka,  bilamana  kehendak
mereka  (wanita-wanita) itu sudah diluluskan. Perintah Allah
itu mesti dilaksanakan." (Qur'an, 33:37)
 
Inilah peristiwa sejarah yang sebenarnya  sehubungan  dengan
soal  Zainab  bt. Jahsy serta perkawinannya dengan Muhammad.
Dia  adalah  puteri  bibinya,  sudah  dilihatnya  dan  sudah
diketahuinya   sampai   berapa  jauh  kecantikannya  sebelum
dikawinkan dengan Zaid, dan dia pula  yang  melamarnya  buat
Zaid, juga dia melihatnya setelah perkawinannya dengan Zaid,
karena pada waktu itu bertutup muka belum lagi dikenal.
 
Sungguhpun begitu dari pihak Zainab sendiri,  sesuai  dengan
ketentuan  hubungan kekeluargaan dari satu segi, dan sebagai
isteri  Zaid  anak  angkatnya   dari   segi   lain,   Zainab
menghubungi  dia karena beberapa hal dalam urusannya sendiri
dan juga karena seringnya Zaid mengadukan halnya itu.  Semua
ketentuan  hukum  itu  sudah diturunkan. Lalu diperkuat lagi
dengan  peristiwa  perkawinan  Zaid  dengan   Zainab   serta
kemudian  perceraiannya, lalu perkawinan Muhammad dengan dia
sesudah itu. Semua  ketentuan  hukum  ini,  yang  mengangkat
martabat  orang  yang  dimerdekakan ke tingkat orang merdeka
yang terhormat, dan yang menghapuskan hak  anak-anak  angkat
dengan  jalan  praktek  yang  tidak  dapat  dikaburkan  atau
ditafsir-tafsirkan lagi.
 
Sesudah semua itu, masih adakah pengaruh cerita-cerita  yang
selalu   diulang-ulang   oleh   pihak  Orientalis  dan  oleh
misi-misi penginjil,  oleh  Muir,  Irving,  Sprenger,  Well,
Dermenghem, Lammens dan yang lain, yang suka menulis sejarah
hidup Muhammad? Ya, kadang ini adalah napsu misi penginjilan
yang  secara  terang-terangan,  kadang cara misi penginjilan
atas nama ilmu pengetahuan. Adanya permusuhan lama  terhadap
Islam  adalah  permusuhan  yang  sudah berurat berakar dalam
jiwa  mereka,  sejak  terjadinya  serentetan  perang   Salib
dahulu.  Itulah  yang mengilhami mereka semua dalam menulis,
yang dalam menghadapi soal perkawinan, khususnya  perkawinan
Muhammad  dengan  Zainab  bt.  Jahsy,  membuat mereka sampai
nmemperkosa  sejarah,  mereka  mencari  cerita-cerita   yang
paling   lemah   sekalipun   asal   dapat   dimasukkan   dan
dihubung-hubungkan kepadanya.
 
Andaikata apa yang mereka katakan itu  memang  benar,  tentu
saja kita pun masih akan dapat menolaknya dengan mengatakan,
bahwa kebesaran itu tidak tunduk kepada undang-undang. Bahwa
sebelum  itu, Musa, Isa dan Yunus, mereka itu berada di atas
hukum  alam,  diatas  ketentuan-ketentuan  masyarakat   yang
berlaku.  Ada  yang karena kelahirannya, ada pula yang dalam
masa kehidupannya, tapi  itu  tidak  sampai  mendiskreditkan
kebesaran  mereka.  Sebaliknya Muhammad, ia telah meletakkan
ketentuan-ketentuan masyarakat  yang  sebaik-baiknya  dengan
wahyu  Tuhan,  dan  dilaksanakan  atas  perintah Tuhan, yang
dalam hal ini merupakan contoh yang tinggi  sekali,  sebagai
teladan  yang  sangat baik dalam melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Tuhan itu. Ataukah barangkali yang dikehendaki
oleh   misi-misi   penginjil   itu   supaya  ia  menceraikan
isteri-isterinya dan jangan  lebih  dari  empat  orang  saja
seperti  yang  kemudian  disyariatkan  kepada kaum Muslimin,
setelah perkawinannya dengan mereka semua itu?
 
Adakah juga pada waktu  itu  ia  akan  selamat  dari  kritik
mereka? Sebenarnya hubungan Muhammad dengan isteri-isterinya
itu  adalah  hubungan  yang  sungguh  terhormat  dan  agung,
seperti  sudah  kita  lihat seperlunya dalam keterangan Umar
bin'l-Khattab yang sudah kita sebutkan; dan  contoh  semacam
itu  akan banyak kita jumpai dalam beberapa bagian buku ini.
Semua itu akan menjadi contoh yang berbicara sendiri,  bahwa
belum  ada  orang yang dapat menghormati wanita seperti yang
pernah diberikan oleh Muhammad, belum ada orang  yang  dapat
mengangkat  martabat wanita ketempat yang layak seperti yang
dilakukan oleh Muhammad itu.
 
Catatan kaki:
 
1 Harfiah: Seseorang dari  kamu  tidak  beriman  sebelum  ia
menyukai  buat  saudaranya  apa  yang  disukai  buat dirinya
sendiri.  Terjemahan  di  atas  didasarkan  kepada  komentar
Nuruddin  as-Sindi  sebagai  anotasi  pada Shahih Al-Bukhari
1/12 (A).

S E J A R A H    H I D U P    M U H A M M A D
  oleh MUHAMMAD HUSAIN HAEKAL
  diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah
  Penerbit PUSTAKA JAYA
  Jln. Kramat II, No. 31 A, Jakarta Pusat
  Cetakan Kelima, 1980
  Seri PUSTAKA ISLAM No.1

http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muhammad/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.