Langsung ke konten utama

Peradaban Islam pada Masa Rasulullah SAW



Muhammad sebelum Kerasulan

Muhammad, pemuda dari suku Quraisy hadir dalam kondisi kekacauan sosial masyarakat Makkah dan Jazirah Arab secara keseluruhan.

Muhammad, pemuda yang memiliki kepribadian mulia; amanah, jujur, penyantun, pemaaf, sabar, tawadlu’, hormat orang tua, gagah berani, pemalu, ramah, sederhana, adil dan bijak.


ž  Menurut Ira M Lapidus (1999:32-33) Muhammad sejak  kecil telah berbakat dalam bidang agama. Ia sering menyendiri dan merenung tentang Tuhan.
ž  Muhammad sering mengasingkan diri di pegunungan luar kota Makkah untuk berdoa.
ž  Ia pernah bertemu dengan seorang penganut agama hanif, dan diajari mengenai kesia-siaan menyembah berhala.
ž  Menurut A Syalabi (2007:72), sejak kecil Muhammad tidak pernah menyembah berhala sebagaimana penduduk Makkah lainnya.

Menerima Wahyu
ž  Muhammad menerima wahyu pada usia 40 tahun (610 M).
ž  Wahyu pertama diterima pada saat menyepi di gua Hira.
ž  Tepat malam tanggal 17 Ramadhan wahyu pertama turun (Surat Al-Alaq 1-5).

Kenabian
ž  Penerimaan wahyu yang pertama, sekaligus peneguhan Muhammad sebagai Rasul.
ž  Muhammad sendiri sempat ragu dengan wahyu yang diterimanya.
ž  Bahkan Waraqoh bin Naufal (ahl al-kitab, paman Khatijah) menyakinkan Muhammad dan Khatijah bahwa apa yang dialami pada saat turunnya wahyu benar. Malaikat telah mendatangi Muhammad dan menneguhkan kenabiannya.

Pesan Waraqah
ž  Waraqah memberikan pelajaran penting bagi Muhammad:
1.  Engkau adalah seorang Nabi
2.  Telah datang kepadamu an-Namus (malaikat) sebagaimana pernah mendatangi Nabi Musa.
3.  Umatmu akan mendustakan dan menentangmu
4.  Jika aku masih muda, aku akan membelamu
ž  Waraqah berpesan pada Khatijah untuk menjaga Muhammad,
ž  Setelah kedatangan Muhammad, Warqah Meninggal dunia.

Periode Makkah
ž  Awal kenabian merupakan awal yang sulit bagi perjalanan risalah agama.
ž  Dakwah yang disampaikan Nabi mendapat tentangan keras dari masyarakat Makkah.
ž  Dakwah periode ini dikenal dengan 3 model; dari hati ke hati, dari pintu ke pintu, dan secara terbuka.

Alasan Penolakan Dakwah
Syalabi menyatakan ada 4 alasan penolakan atas dakwah Nabi:
ž  Persoalan status quo, politik para kabilah di Makkah
ž  Goyahnya tradisi keagamaan dan ancaman stabilitas ekonomi pembuat berhala
ž  Kekhawatiran leburnya kultur dan strata sosial bangsawan Makkah
ž  Ketakutan akan kebangkitan hari akhir.

Beberapa Hal Penting Periode Makkah
ž  Diplomasi kaum Quraisy untuk menghentikan dakwah Rasul (Al-Kafirun: 1-6; Al-An’am: 52; Al-Isra’: 90-93).
ž  Pencarian suaka politik umat Islam ke Habsy (Ethopia).
ž  Embargo Ekonomi-Sosial-Politik terhadap Umat Islam.
ž  Kematian Abi Thalib dan Khatijah (Ammul Khuzni).
ž  Peristiwa Isra dan Mi’raj.

Peradaban Periode Makkah
ž  Dikenalkan akan ketauhidan dan tanggung jawab kemanusiaan.
ž  Diingatkan akan kewajiban dan hak manusia terhadap manusia yang lainnya; keseteraan, kasih sayang, dan penghormatan.
ž  Mulai dikenalnya ajaran Islam ke berbagai kawasan Arab.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.