Langsung ke konten utama

Peradaban Islam Masa Rasulullah (Periode Madinah)



ž  Rasul pindah ke Yastrib (Madinah) pada tahun ketiga belas kenabian atas permintaan penduduk Yastrib (suku Khajraz), setelah adanya aqabah al-ula (12 orang) dan aqabah tsani (73 orang).
ž  Masyarakat Yastrib lebih dapat menerima dakwah Rasul dan Islam berkembang lebih cepat dibandingkan di Makkah.


Bangunan Dasar Masyarakat Ala Rasulullah
ž  Prof A Salabi (1979) menyatakan Rasulullah meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam dengan empat hal:
a)    Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban. Masjid sebagai sarana ibadah, tempat belajar, membentuk karakter masyarakat, menyelesaikan masalah, dll.
b)   Persaudaraan penduduk asli (anshar) dengan kaum imigran (muhajirin).
c)    Toleransi antar masyarakat. (Yahudi-Islam, antar suku).
d)   Peletakan dasar-dasar politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.

Tatatan Sosial-Agama
ž  Kepedulian sosial, yang terartikulasi dalam kewajiban zakat.
ž  Hukum keluarga; pernikahan, warisan, hubungan persusuan.
ž  Pelestarian tradisi Arab, seperti mahar dalam perkawinan.
ž  Pembatasan jumlah Istri.
ž  Peninggian hak perempuan.
ž  Pembebasan budak, ketidakbolehan menjadikan sesama muslim sebagai budak; Kebolehan menjadikan budak sebagai selir melalui perkawinan.
ž  Dll.

Peristiwa Penting Periode Madinah
ž  Beberapa peperang penting terjadi, baik antara umat Islam dengan penduduk Makkah dan juga dengan penduduk di luar Yastrib.
ž  Menurut Prof A Syalabi (1979) Kurang lebih terdapat 65 peperangan selama hidup Nabi di Madinah (27 diikuti oleh Nabi, 38 nabi mewakilkan).
ž  Perjanjian Hudaibiah, sebelum terjadinya Fath al-Makkah.

Warisan Rasulullah
ž  Bangunan teologi dan moral yang menghargai umat manusia.
ž  Bangunan sosial dan budaya yang menghargai tradisi dan memulyakan umat manusia.
ž  Tatanan politik yang universal, serta penghargaan atas hak dan kewajiban politik setiap manusia.

Komentar

  1. asalamualaikum warohmatullah,,,,pak mau nanya, apa konsep yang di gunakan rosululloh SAW sehingga beliau dapat mengembangkan islam di madinah dengan lancar dan menemui keberhasilan serta bagaimana cara rosululloh SAW memimpin umat islam...??



    NAMA : A BADRUL ANWAR
    NIM : 211-13-011

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.