Langsung ke konten utama

Pengantar Sejarah Peradaban Islam (1)



 
Metodologi Sejarah Islam
¨  Sejarah, disinyalir berasal dari kata bahasa Arab Syajarah (Pohon).
¨  Dalam bahasa lain, sejarah diungkapkan dengan berbagai kata. Histore (Perancis); histoire/gescheidenis (Belanda); geschicthe (Jerman); History (Inggris); Istoria (Yunani).
¨  Istoria adalah ilmu pengetahuan tentang gejala alam, khususnya manusia yang bersifat kronologis.
¨  Pengetahuan serupa yang tidak kronologis disebut scientia atau science.
¨  Sejarah adalah paparan peristiwa yang terjadi pada masa lalu yang disusun berdasarkan bukti-bukti yang menyakinkan dan melalui proses penelitian serta pengujian ilmiah.

¨  Makna Konsep Sejarah (Zianudin Sardar, 1986: 208);
1)   Sejarah yang tersusun dari serangkaian peristiwa masa lampau; keseluruhan pengalaman manusia. Sejarah sebagai fakta objektif masa lampau.
2)   Sejarah sebagai suatu cara yang dengannya fakta-fakta diseleksi, disusun, diubah, dijabarkan dan dianalisis. Sejarah sebagai fakta yang subjektif.

Kedudukan Sejarah
¨  Sejarah sebagai disiplin ilmu pengetahuan memiliki kedudukan yang sama dengan disiplin ilmu yang lainnya, seperti ilmu politik, ilmu sosiologi, Antropologi, ekonomi, dll.
¨  Letak perbedaan; ilmu sejarah membicarakan masyarakat dengan memperhatikan dimensi waktu (diakronis).

Karakteristik Sejarah
1)   Sejarah merupakan pengetahuan tentang kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa, dan keadaan-keadaan manusia di masa lampau dalam kaitannya dengan keadaan-keadaan masa kini. (sejarah tradisional/tarikh naqli).
2)   Sejarah merupakan pengetahuan hukum-hukum yang tampak menguasai kehidupan masa lampau, yang diperoleh melalui penyelidikan dan analisis atas peristiwa tersebut. (sejarah rasional/tarikh aqli).
3)   Sejarah sebagai falsafah yang didasarkan kepada pengetahuan tentang perubahan-perubahan masyarakat. Dengan kata lain, sejarah seperti ini merupakan ilmu tentang proses suatu masyarakat (Mutahhari, 1986:65-67).

Objek Sejarah
¨  Objek sejarah è segalam pengalaman manusia.
¨  Persitiwa sejarah, yakni apa saja yang dipikirkan, dikatakan, dirasakan, dan dialami manusia.
¨  Secara metodologis, pengungkapan mengenai apa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana sejarah telah terjadi (Kuntowijoyo, 1995: 17).

Sumber Sejarah
q  Berdasarkan bentuk;
1)   Sumber  visual (bukti-bukti arkeologis), seperti candi, istana, benteng, benda-benda purbakala, dll.
2)   Sumber lisan, penuturan sejarah dari mulut ke mulut. Dipilah menjadi dua:
a)    tradisi lisan (oral tradition), keyakinan atau adat yang berkembang.
b)   sejarah lisan (oral history), sejarah yang dituturkan.
3)   Sumber tertulis; 1) disengaja. catatan pribadi, dokumen, arsip, biografi, babad, surat kabar, dll. 2) diduga kuat tidak disengaja; instruksi raja, pembukuan, berita pemerintahan, dll.
q  Berdasarkan asal-usul;  dari dalam (internal) dan dari luar (eksternal).
q  Berdasarkan otensitasnya;
1)   Sumber autentik/original, sumber sejarah yang benar-benar dihasilkan oleh tangan pertama yang dikeluarkan zamannya.
2)   Sumber asli, sumber yang berasal dari penggandaan sumber autentik.
3)   Sumber turunan, sumber yang diambil dengan cara menyalin atau mereproduksi kembali. Derajatnya lebih rendah dari aslinya, karena dimungkinkan ketidaktelitian penyalin.
4)   Sumber dipalsukan, sumber yang diubah dari aslinya untuk tujuan tertentu.

Fungsi dan Kegunaan Sejarah
Kuntowijoyo menjelaskan fungsi dan kegunaan sejarah.
Fungsi Sejarah
  1. Fungsi Edukatif
  2. Fungsi Inspiratif
  3. Fungsi Rekreatif dan Instruktif
Kegunaan Sejarah
1)   Sebagai Ilmu
2)   Cara Mengetahui Masa Lampau
3)   Sebagai Pernyataan Pendapat
4)   Sebagai Profesi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.