Langsung ke konten utama

Pengantar Sejarah Peradaban Islam (2)


Peradaban Islam
¨  Peradaban biasa disamakan dengan kebudayaan. Namun keduanya memiliki perbedaan.
¨  Peradaban, diambil dari kata adab, sementara kebudayaan dari kata budaya.
¨  Peradaban = civilization (Ing), Tsaqafah, hadlarah, tamaddun (Arb); Kebudayaan = culture (Ing).
¨  Peradaban yang diambil dari terjemahan civilization (civil), cenderung pada hubungan dengan kewarganegaraan .

¨  Peradaban diartikan dalam dua hal:
1)   Proses menjadi berkeadaban
2)   Suatu masyarakat yang sudah berkembang atau maju.
q  Dalam kontek ini sejarah peradaban merupakan analisa diakronis (kronologis) masyarakat berkembang, maju yang ditandai oleh berbagai capaian masyarakat di dalamnya.

Periodisasi Sejarah Islam
¨  Periodisasi menurut Hassan Ibrahim Hassan (1986):
1)   Periode Muhammad SAW dan kebangkitan Islam (571-632 M)
2)   Kekhalifahan ortodok (632-661)
3)   Zaman Bani Umayyah (661-749 M)
4)   Zaman Abbasiyah I (750-847 M)
5)   Zaman Abbasiyah II (847-1055 M)
6)   Zaman Abbasiyah terakhir (1055-1258 M)
7)   Timur Tengah Setelah Bagdad Jatuh (1258-1520 M)
8)   Timur Tengah sampai Abad XVIII (1520-1800 M)
9)   Timur Tengah pada abad XIX  dan XX sampai perang dunia I (1798-1914 M)
10)                Dunia Islam sejak Perang Dunia I (1914-1968 M)

¨  Periodisasi Menurut Ira M Lapidus (1999):
a)  Periode Klasik (Abad VII-XIII M)
          Periode awal Islam hingga era dinasti Abbasiyah.
          Ditandai oleh tiga kebudayaan; etnis, keagamaan, aristokrasi).
          periode klasik ini dibagi dalam tiga fase:
          1) penciptaan komunitas baru yang bercorak Islam Arabia
          2) penaklukan kawasan timur tengah. Islam merupakan agama dari sebuah negara atau kerajaan.
          3) Pengaruh nilai-nilai Islam dan kelompok elit Islam dalam pengubahan sistem kehidupan masyarakat Timur Tengah.
b)  Periode Pertengahan (Abad XIII-XIX M)
          Islam menyebar ke sejumlah kawasan Asia tengah dan Cina, India, Asia Tenggara, Afrika, serta Balkan.
          Penyebaran Islam ditandai dengan interaksi nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
          Pada periode ini berlangsung konsolidasi sejumlah rezim Islam terutama Ismani, Syafawi, dan Mughal di Asia Tenggara, Afrika, dan wilayah lain.
c) Periode Modern (abad XIX-XX M)
          Periode ini ditandai oleh modernisasi dan transformasi masyarakat muslim.
          Peradaban Islam mengalami kemunduran, akibat kehancuran imperimum Islam, kemunduran ekonomi, serta konflik internal. Di saat lain politik dan ekonomi bangsa Eropa mulai tumbuh.
          periode ini ditandai pula dengan interaksi masyarakat Islam regional dengan pengaruh Eropa.
¨  Periode ini dibagi dalam 3 fase:
a)    Fase pertama, yakni akhir abad XIX yang ditandai hancurnya sistem kenegaraan muslim dan dominasi teritorial serta komersial Eropa.
b)   Fase kedua, fase pertumbuhan negara nasional yang berlangsung setelah perang dunia I hingga abad XX. Dalam fase ini kalangan elit negara-negara muslim berusaha menetapkan pendekatan baru keagamaan dan ideologi bagi perkembangan internal mereka
c)    Fase ketiga, fase konsolidasi negara-negara nasional di seluruh kawasan muslim. Fase ini berlangsung sekitar pasca perang dunia II yang ditandai dengan pertentangan antara kecenderungan terhadap perkembangan yang tengah berlangsung dan peran utama Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.