Langsung ke konten utama

Kelahiran Muhammad Saw dan masa kecilnya


Kapan Muhammad Dilahirkan
¨  Muhammad Lahir, yatim. 20 April 570/1 M atau 12 Rabiul Awal tahun Gajah.
¨  Nama Muhammad dalam tradisi Arab tidak banyak digunakan. Rasulullah orang pertama yang menggunakan nama Muhammad atau Ahmad (terpuji).

Masa Kecil Muhammad
¨  Aminah mengasuh Muhammad hingga usia 6 tahun.
¨  Aminah meninggal ketika mengajak Muhammad ziarah ke Makam ayahnya di Al-Abwa (antara Makkah dan Madinah).
¨  Muhammad di Asuh Kakeknya, Abdul Mutthalib.
¨  Muhammad pernah menyusu pada Halimatus Sa’diyah, perempuan desa dan Muhammad tinggal di sana selama 4 tahun.
¨  Pada masa kecil ia pernah menjadi pengembala domba keluarga Halimah.

BERDAGANG KE SYAM
¨  Pada usai 8 tahun ditinggal mati kakeknya Abdul Mutthalib, kemudian diasuh pamannya Abu Thalib.
¨  Ia pernah ikut berdagang ke Syam bersama pamannya Abu Thalib (usia 12 tahun) dan bertemu Rahib Bahira (di Busyra, selatan Syam).
¨  Pada masa remaja Muhammad menjadi caraverer, dari seorang saudagar perempuan janda, Khadijah.

Peristiwa Penting sebelum Kerasulan
¨  Menikah dengan Khadijah pada usia 25 tahun
¨  Menjadi penengah perselisihan diantara petinggi-petinggi Qurasiy. Peristiwa ini terjadi ketika pemugaran Ka’bah (sekitar 600 M). Para petinggi Quraisy berebut meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya.
¨  Muhammad menjadi penengah setelah ditunjuk oleh para petinggi Quraisy. “Inilah Al-Amin, kami setuju dia menyelesaikan perselisihan ini”.
¨  Penunjukkan ini terjadi karena kesepakatan Quraisy siapa yang datang paling awal melalui pintu Syaibah dan Muhammad-lah orangnya.

Pernikahan dengan Khatijah
¨  Awal mula pertemuan Muhammad dengan Khatijah adalah tawaran Abu Thalib kepada Muhammad untuk bekerja pada Khatijah.
¨  Khatijah menyepakati bayaran yang diperuntukkan Muhammad dengan upah 4 ekor unta (dua kali upah yang biasa diberikan Khatijah.
¨  Muhammad menjalankan misi dagang Khatijah dengan baik dan membawa keuntungan yang besar.
¨  Kekaguman Khatijah akan pribadi Muhammad membawanya pada cinta. Padahal puluhan hartawan dan bangsawan Makkah ketika itu ditolak oleh Khatijah
¨  Khatijah mengutarakan maksud (melamar) Muhammad melalui saudaranya, Nufaisa Binti Mun.
¨  Akhirnya Muhammad menyetujui menikah dengan Khatijah, dan memberikan maskawin 40 ekor unta.

Pribadi Muhammad Muda
¨  Jujur, dipercaya (Al-Amin), Penyantun, Pemaaf, sabar, tawadlu’, hormat orang tua, gagah berani, dan pemalu.
¨  Perkataan Muhammad menyejukkan hati, sangat menghargai lawan bicara.
¨  Berani menghadapi tantangan.
¨  Sederhana, tidak mementingkan dunia, dan dermawan.
¨  Adil dan bijak dalam memutuskan persoalan.
¨  Teguh dalam pendirian

Kehidupan Spiritual Muhammad
¨  Menurut Ira M Lapidus (1999:32-33) Muhammad sejak  kecil telah berbakat dalam bidang agama. Ia sering menyendiri dan merenung tentang Tuhan.
¨  Muhammad sering mengasingkan diri di pegunungan luar kota Makkah untuk berdoa.
¨  Ia pernah bertemu dengan seorang penganut agama hanif, dan diajari mengenai kesia-siaan menyembah berhala.
¨  Menurut A Syalabi (2007:72), sejak kecil Muhammad tidak pernah menyembah berhala sebagaimana penduduk Makkah lainnya.

Menerima Wahyu
¨  Muhammad sering melakukan perenungan dengan berdiam diri di gua (terletak di pengunungan).
¨  Setiap tahun Muhammad menyempatkan satu bulan untuk menyepi (khalawat) di gua.
¨  Khatijah memahami dan bahkan mendukung kebiasaan spiritual tersebut.

Wahyu Pertama
¨  Khatijah menyiapkan bekal Muhammad untuk pergi ke gua Hira.
¨  Tepat malam tanggal 17 Ramadhan wahyu pertama turun (Surat Al-Alaq 1-5).
¨  Menurut Ira M Lapidus, muncul cahaya terang menyerupai fajar  di pagi hari. Nabi menerima wahyu ini tahun 610 atau pada usia ke-40.
¨  Setelah menerima wahyu pertama Muhammad gemetar. Lantas pulang dan meminta Khatijah menyelimutinya.
¨  Khatijah menguatkan psikologi Muhammad hingga ia menjadi tegar kembali.
¨  Khatijah mengajak Muhammad menemui pamannya, Waraqah bin Naufal, satu-satunya penganut agama Masehi di Makkah yang ahli kitab Injil dan Taurat.
¨  Waraqah memberikan pelajaran penting bagi Muhammad:
1.  Engkau adalah seorang Nabi
2.  Telah datang kepadamu an-Namus (malaikat) sebagaimana pernah mendatangi Nabi Musa.
3.  Umatmu akan mendustakan dan menentangmu
4.  Jika aku masih muda, aku akan membelamu
¨  Naufal berpesan pada Khatijah untuk menjaga Muhammad,
¨  Setelah kedatangan Muhammad, Naufal Meninggal dunia.

Seputar Wahyu
¨  Menurut Ira M Lapidus (1999:33) wahyu yang diterima Muhammad memiliki kemiripan dengan ajaran dalam Krisnianitas dan Yudaisme. Misalnya mengenai artikulasi mengenai hari akhir yang diawali bunyi terompet, gempa bumi, alam hancur, orang-orang bangkit kembali, hari menjadi mencekam, dan satu demi satu menghadap Tuhan.
¨  Dalam ajaran Yudaisme (Yahudi) terdapat satu ajaran bahwa satu ketika diutus Nabi dan memiliki wahyu yang tertulis. Hal ini sebagiamana pernah diceritakan pendeta Busyra (Rahib Bahira (kristen) yang menasehati Abu Thalib untuk membawa Muhammad pulang kembali ke Makkah ketika dalam perjalanan dagang).


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.