Langsung ke konten utama

Jazirah Arab Pra-Islam


Kondisi Geografis Jazirah Arab
ž  Jazirah Arab” (Pulau Arab), sebagian ilmuwan menyebut “Sibhul Jazirah” (Semenanjung). Jazirah Arab terbagi menjadi tiga bagian:
ž  Hijaz, yakni kawasan utara dan barat Arabia, dari Palestina Hingga perbatasan Yaman, di sekitar Laut Merah. Karakter; tandus, kering dan berbatu. Beberapa daerah penting di kawasan ini adalah Makkah dan Madinah.
  1. Bagian Tengah, karakteristik; gurun pasir, jarang turun hujan, kurang subur, masyarakat nomaden, pengembala (pastoral), unta dan kambing sebagai binatang piaraaan utama.    
  2. (Gurun Pasir)
ž  Bagian Tengan dibagi dua
Ø  Bagian utara disebut “Najed”
Ø  Bagian Selatan disebut “Al-Ahqah”, “Ar-Rab’ul Khali” (tempat yang sunyi).
  1. Bagian Tepi, katakteristi; hujan turun teratur, subur,  penduduk bertani dan berdagang, tumbuh kerajaan dan kota-kota kerajaan, dan masyarakat menetap. Penduduk bagian tepi disebut dengan “Ahlul Hadhar” (Penduduk Negeri)
ž  Bagian Tepi meliputi; Yaman, Hejaz, Hadramaut, Oman, Mahrah,  Al-Ahsa (Bahrain).

Kondisi Sosial-Budaya
ž  Gurun Pasir
  1. Kesukuan yang kuat (asabiyah), karena tidak ada pemerintahan.
  2. Cenderung bar-bar dengan dintandai permusuhan antarsuku yang berkelanjutan. Kesukuan dipinpin oleh kepala suku, yang pemberani, pemurah dan penyantun.
  3. Jarang didatangi masyarakat asing, sehingga bahasa murni.
  4. Terdapat Ka’bah, simbol keagamaan bangsa Arab.
  5. Tradisi haji pada bulan-bulan tertentu; Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam, serta umrah pada bulan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut haram hukumnya melakukan peperangan.
  6. Pemberani, karena kondisi alam yang menuntut demikian.
ž  Penduduk Negeri
  1. Berperadaban tinggi, terdapat kerajaan-kerajaan besar yang pernah ada, diantaranya Saba’ (Bilqis) dan Himyar  (selatan/Yaman) serta Hirah dan Ghassan (utara/Syiria/Palestina).
  2. Saba’ menjadi pusat perdagangan dunia, yang mempertemukan pedagang India, China, Mesir, Syiria, Nusantara, dll.
  3. Dua agama besar dianut Penduduk Negeri, yakni Masehi (Nasrani) dan Yahudi.

Agama Bangsa Arab Pra Islam
ž  Sebagian besar penyembah berhala. Awalnya berhala dijadikan perantara untuk mendekatkan pada Tuhan, kerena mereka menyakini sang Maha Perkasa (QS Az-Zukruf: 9; Az-Zumar: 3). Pada akhirnya mereka memperlakukan dan menyakini bahwa berhala adalah tuhan mereka.
ž  Berhala di sekitar Ka’bah dan dicintai oleh seluruh suku. Setiap suku memiliki berhala khusus yang ditempatkan secara khusus di sekitar Ka’bah.
ž  Kalangan terendah bangsa Arab, yang mayoritas penduduk Arabia, menyembah berhala dari kalangan keluarga dan suku mereka sendiri. Ada sekitar 360 berhala dan dihubungkan dengan kejadian sehari-hari pada salah satu darinya.
ž  Kalbi (sejarwan Arab, w 206 H) menyebutkan sebagian penduduk yang berfikiran cerah menyembah matahari dan bulan. Suku Malih menyembah Jin, Suku Humair, Kananah, Tamim, Lakham, Tai, Qais, dan Asad secara berturu menyembah Matahari, Bulan dan Darban (tanda zodiak taurus; jupiter, caopus, marcury, bintang anjing).
ž  Agama, pada masa Ibrahim dikenal agama Ibrahim (hanif), kemudian pindah ke Watsani (penyembahan terhadap batu/arca/patung).
ž  Salah satu ritual yang dilanggengkan adalah haji dan umrah. Mereka meletakkan patung “tuhan”  di Ka’bah dan menyembahnya.
ž  Hubal (berhala terbuat dari batu akik merah di letakkan di Ka’bah), Al-Lata (di Taif) dan AlUzza (di Hijaz).

Syair
ž  Syair, kedudukan syair sangat tinggi di kalngan bangsa Arab.
ž  Syair dapat meninggikan martabat kabilah dan pribadi. Contoh Abdul Uzza Ibnu Amir (orang miskin dengan anak banyak) yang dipuja oleh Al-A’sya (penyair ulung) melalui syair. Setelah ramai terdengar, banyak kalangan bangsawan yang meminang putri Abdul Uzza.
ž  Melalui syair dapat dipahami kebudayaan masyarakat Arab yang berkembang.

Kedudukan Perempuan
ž  Posisinya paradoks, di satu sisi perempuan menduduki posisi tinggi dalam keluarga. Perempuan juga menjadi prestise atau pertaruhan harga diri bagi kabilah. Disamping itu, harga perempuan direndahkan dalam keluarga. Misalnya istri bisa diwarisi, ketidakbanggan terhadap anak bayi perempuan, dll.
ž  Qais bin Asim pernah bercerita dengan menyesal pernah membunuh anak perempuannya yang telah beranjak dewasa.

Mitos dan Takhayul
ž  Masyarakat Arabia sangat menyakini mitos dan takhayul. Mislanya, gerhana terjadi karena ada peristiwa menyedihkan yang terjadi pada orang tertentu.
ž  Beberapa takhayul yang dilakukan bangsa Arab;
1)   Membakar sapi hidup untuk mendatangkan hujan.
2)   Mengadu nasib dengan anak panah.
3)   Menyebuhkan orang sakit dengan cara bersin 10 kali di pintu gerbang desanya.
4)   Jika kelihangan jalan/tersesat ketika dalam perjalanan, diatasi dengan memakai baju terbalik.
5)   Membuang gigi yang tanggal ke arah matahari seraya meminta ganti pada matahari.
6)   Apabila orang laki-laki dalam perjalanan, ingin mengetahui apakah istri serong atau tidak mereka meningat benang pada sebuah ranting. Apabila sekembali dari perjalanan benang utuh artinya istri tidak selingkuh, namun jika terkoyak artinya istri serong.
7)   Dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.