Langsung ke konten utama

Taj Mahal



The Taj Mahal "crown of palaces", is a white marble mausoleum located in Agra, Uttar Pradesh, India. It was built by Mughal emperor Shah Jahan in memory of his third wife, Mumtaz Mahal. The Taj Mahal is widely recognized as "the jewel of Muslim art in India and one of the universally admired masterpieces of the world's heritage".
Taj Mahal is regarded by many as the finest example of Mughal architecture, a style that combines elements from Persian and Indian architectural styles.
In 1983, the Taj Mahal became a UNESCO World Heritage Site. While the white domed marble mausoleum is the most familiar component of the Taj Mahal, it is actually an integrated complex of structures. The construction began around 1632 and was completed around 1653, employing thousands of artisans and craftsmen. The construction of the Taj Mahal was entrusted to a board of architects under imperial supervision, including Abd ul-Karim Ma'mur Khan, Makramat Khan, and Ustad Ahmad Lahauri. Lahauri is generally considered to be the principal designer. (more see… http://en.wikipedia.org/wiki/Taj_Mahal).

Main Gate






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.