Langsung ke konten utama

Fatehpur Sikri


Fatehpur Sikri (Hindi: फ़तेहपुर सीकरी‎) is a city and a municipal board in Agra district in the state of Uttar Pradesh, India. The city was founded in 1569 by the Mughal emperor Akbar (Jalaluddin Muhammad Akbar), and served as the capital of the Mughal Empire from 1571 to 1585. After his military victories over Chittor and Ranthambore, Akbar decided to shift his capital from Agra to a new location 23 miles (37 km) W.S.W on the Sikri ridge, to honor the Sufi saint Salim Chishti. Here he commenced the construction of a planned walled city which took the next fifteen years in planning and construction of a series royal palaces, harem, courts, a mosque, private quarters and other utility buildings. He named the city, Fatehabad, with Fateh, a word of Arabic origin in Persian, meaning "victory." it was later called Fatehpur Sikri. It is at Fatehpur Sikri that the legends of Akbar and his famed courtiers, the nine jewels or Navaratnas, were born. Fatehpur Sikri is one of the best preserved collections of Mughal architecture in India. (more see… http://en.wikipedia.org/wiki/Fatehpur_Sikri)

Diwan al-'Amm
 
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.