Langsung ke konten utama

Qutub Minar



Qutub Minar, also known as Qutb Minar and Qutab Minar, is the tallest minar in India, originally an ancient Islamic Monument, inscribed with Arabic inscriptions, though the iron pillar has some Brahmi inscriptions, and is a UNESCO World Heritage Site. Located in Delhi, the Qutub Minar is made of red sandstone and marble. The tower has 379 stairs, is 72.5 metres (237.8 ft) high, and has a base diameter of 14.3 metres, which narrows to 2.7 metres at the top storey. Construction was started in 1192 by Qutub-ud-din Aibak and was completed by Iltutmish. It is surrounded by several other ancient and medieval structures and ruins, collectively known as the Qutub complex (more... see http://en.wikipedia.org/wiki/Qutub_Minar)











Zaya (Mongol), Eva (Ghana), Deepika (Bhutan), Deemeksa (Ethopia), Gilian (Venezuela), and Sukron M (Indonesia)




peace men...

Zaya, Deepika, Gilian, Sukron, Thanh, Eva, Deemeksa, and Kaushila





Dat (Vietnamese)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.