Pengertian
¨ Maslahah: sesuatu yang dipandang
baik oleh akal sehat karena
mendatangkan kebaikan & menghindarkan keburukan bagi manusia,
sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum.
¨ Maslahah dalam artian syara’ bukan hanya didasarkan pada
pertimbangan akal dalam menilai baik buruknya sesuatu, bukan pula karena
mendatangkan kenikmatan dan menghindarkan kerusakan, tapi lebih jauh dari itu,
apa yang dianggap baik oleh akal harus sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum yaitu memelihara 5 prinsip pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta.
Macam-Macam maslahah
- Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum:
¨ Maslahah
dharuriyyah adalah kemaslahatan yang sangat
dibutuhkan manusia yang terdiri dari 5 prinsip
di atas.
¨ Maslahah hajiyah
adalah mashalah yang tingkatan kebutuhan hidup manusia tidak berada pada tingkatan daruri.
¨ Maslahah tahsiniyyah adalah tidak sampai pada daruri
& hajiyah, namun perlu dipenuhi untuk kesempurnaan dan keindahan bagi hidup
manusia.
Secara berututan
ketiganya menggambarkan peringkat kekuatan.
- Dari adanya keserasian & kesejalanan anggapan baik oleh akal dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum
¨ Maslahah mu’tabarah: diperhitungkan oleh syari’ (ada
petunjuk langsung dari syari’).
¨ Maslahah Mulga’: ditolak
syara’.
¨ Maslahah Mursalah: dipandang
baik oleh akal, sejalan dengan tujuan
syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada
petunjuk syara’.
HAKIKAT MASLAHAH MURSALAH
- Baik menurut akal karena dapat mewujudkan kebaikan & menghindarkan keburukan bagi manusia.
- Apa yang baik menurut akal juga selaras & sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
- Apa yang baik menurut akal & selaras pula dengan tujuan syara’ tsb tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolak maupun mengakuinya.
Maslahah Mursalah Sebagai Metode Ijtihad
- Ulama sepakat menggunakan maslahah mu’tabarah
- Ulama sepakat untuk tidak menggunakan maslahah mulgha’. Menurut jumhur, jika terdapat pertentangan antara nash dengan maslahah, maka nash harus didahulukan. Tapi Thufi berpendapat bahwa jika nash & ijma’ menyalahi pertimbangan maslahah tsb, maka harus didahulukan pertimbangan untuk maslahah daripada nash &ijma’
- Ulama berbeda pendapat tentang maslahah mursalah
Syarat Maslahah Mursalah
- Maslahah mursalah adalah maslahah yang hakiki & bersifat umum
- Maslahah mursalah sejalan dengan tujuan syara’
- Maslahah mursalah tidak berbenturan dengan nash dan ijma’
- Maslahah mursalah diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, yang seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat dalam kesempitan hidup.
Argumentasi Kebolehan Maslahah Mursalah
- Takrir atas penjelasan Muads yang akan menggunakan ra’y dengan tidak ada pembebanan harus didukung nash kalau memang tidak ada nash.
- Praktik maslahah mursalah di kalangan sahabat Nabi seperti penyatuan cara baca Qur’an di masa Usman dll.
- Jika kita tidak menggunakan maslahah yang telah nyata & sesuai dengan tujuan syara’ maka tidak ada nash, justru akan menyalahi tujuan syara’ itu sendiri.
- Jika dalam keadaan tertentu tidak boleh menggunakan maslahah mursalah maka akan menyempitkan umat manusia
Argumentasi Ulama yang Menolak
¨ Maslahah yang ada petunjuk
syara’ masuk dalam qiyas
¨ Beramal
dengan maslahah yang tidak ada
nashnya akan membawa pada pengamalan hukum sesuai
kehendak hati dan nafsu
¨ Akan
mengakibatkan pada sikap bebas dalam menetapkan hukum yang dapat
mengakibatkan seseorang teraniaya atas nama hukum
¨ Akan memberi kemungkinan untuk berubahnya hukum syara’ karena
berubahnya waktu dan berlainannya tempat berlakunya hukum syara’
Komentar
Posting Komentar