Langsung ke konten utama

Maslahah Mursalah



Pengertian
¨  Maslahah: sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan & menghindarkan keburukan bagi manusia, sejalan dengan  tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
¨  Maslahah dalam artian syara’ bukan hanya didasarkan pada pertimbangan akal dalam menilai baik buruknya sesuatu, bukan pula karena mendatangkan kenikmatan dan menghindarkan kerusakan, tapi lebih jauh dari itu, apa yang dianggap baik oleh akal harus sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu memelihara 5 prinsip pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Macam-Macam maslahah
  1. Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum:
¨  Maslahah dharuriyyah adalah kemaslahatan yang sangat dibutuhkan manusia yang terdiri dari 5 prinsip di atas.
¨  Maslahah hajiyah adalah mashalah yang tingkatan kebutuhan hidup manusia tidak berada pada tingkatan daruri.
¨  Maslahah tahsiniyyah adalah tidak sampai pada daruri & hajiyah, namun perlu dipenuhi untuk kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia.
Secara berututan ketiganya menggambarkan peringkat kekuatan.
  1. Dari adanya keserasian & kesejalanan anggapan baik oleh akal dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum
¨  Maslahah mu’tabarah: diperhitungkan oleh syari’ (ada petunjuk langsung dari syari’).
¨  Maslahah Mulga’: ditolak syara’.
¨  Maslahah Mursalah: dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’.

HAKIKAT MASLAHAH MURSALAH
  1. Baik menurut akal karena dapat mewujudkan kebaikan & menghindarkan keburukan bagi manusia.
  2. Apa yang baik menurut akal juga selaras & sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
  3. Apa yang baik menurut akal & selaras pula dengan tujuan syara’ tsb tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolak maupun mengakuinya.

Maslahah Mursalah Sebagai Metode Ijtihad
  1. Ulama sepakat menggunakan maslahah mu’tabarah
  2. Ulama sepakat untuk tidak menggunakan maslahah mulgha’. Menurut jumhur, jika terdapat pertentangan antara nash dengan maslahah, maka nash harus didahulukan. Tapi Thufi berpendapat bahwa jika nash & ijma’ menyalahi pertimbangan maslahah tsb, maka harus didahulukan pertimbangan untuk maslahah daripada nash  &ijma’
  1. Ulama berbeda pendapat tentang maslahah mursalah

Syarat Maslahah Mursalah
  1. Maslahah mursalah adalah maslahah yang hakiki & bersifat umum
  2. Maslahah mursalah sejalan dengan tujuan syara’
  3. Maslahah mursalah tidak berbenturan dengan nash dan ijma’
  4. Maslahah mursalah diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, yang seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat dalam kesempitan hidup.

Argumentasi Kebolehan Maslahah Mursalah
  1. Takrir atas penjelasan Muads yang akan menggunakan ra’y dengan tidak ada pembebanan harus didukung nash kalau memang tidak ada nash.
  2. Praktik maslahah mursalah di kalangan sahabat Nabi seperti penyatuan cara baca Qur’an di masa Usman dll.
  3. Jika kita tidak menggunakan maslahah yang telah nyata & sesuai dengan tujuan syara’ maka tidak ada nash, justru akan menyalahi tujuan syara’ itu sendiri.
  4. Jika dalam keadaan tertentu tidak boleh menggunakan maslahah mursalah maka akan menyempitkan umat manusia

Argumentasi Ulama yang Menolak
¨  Maslahah yang ada petunjuk syara’ masuk dalam qiyas
¨  Beramal dengan maslahah yang tidak ada nashnya akan membawa pada pengamalan hukum sesuai kehendak hati dan nafsu
¨  Akan mengakibatkan pada sikap bebas dalam menetapkan hukum yang dapat mengakibatkan seseorang teraniaya atas nama hukum
¨  Akan memberi kemungkinan untuk berubahnya hukum syara’ karena berubahnya waktu dan berlainannya tempat berlakunya hukum syara’

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.