Langsung ke konten utama

JASA : WAKALAH, HIWALAH, RAHN, KAFALAH, QORDL



Oleh: Edy Supriyanto (111-11-009); Nikmah Khoiriyah (111-11-046); Taufiq Ashari (111-11-194); Deni Rahayu R (111-11-210)

Hiwalah / Hawalah
A.      Definisi
 Bahasa bahasa,kata hiwalah berasal dari tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Maksud hiwalah kali ini adalah memindahkan hutang dati tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal’alaih. Pengertian diatas mengharuskan adanya pihak muhil dan muhal’alaih.[1]
Muhil adalah pihak yang di hutang. Muhal adalah pihak yang memberi hutang. Muhal’alaih adalah pihak yang pembayaran hutang.
Hiwalah tidak membutuhkan ijab dan qobul,dan sah dengan segala tindak yang menunjukan hal tersebut. seperti “aku hiwalahkan utangmu padaku untuk dibayarkan kepada fulan” dan bentuk-bentuk lain yang senada dengannya.
Syarat-syarat hawalah:
1.Kerelaan si muhil
2.adanya qobul dari si muhal
3.hak yang dipindahkan itu tetap berada dalam tanggungan.
4.adanya persesuaian tanggungan hutang si muhil dan muhal’alaih dalam hal jenisnya perkiraanya ,macamnya,kontan atau tempo dan masih utuh atau sudah pecah.

Kafalah
A.      Definisi
Menurut kalangan Imam Fiqih lainnnya adalah penggabungan dua tangguhan  dalm pemenuhan tuntutan dan utang. Kata kafalah disebut juga dengan dhaman, hamalah, za’amah.[2] Kafalah juga harus mensyaratkan adanya:
a.       Kafiil merupakan makful bihi (orang yang di tanggung) untuk memenuhi tuntutan. Yang syaratnya adalah dia harus balig, berakal, berwenang penuhatas urusan hartanya, dan rela dengan segala permasalahan dalam kafalah.
b.      Ashiil merupakan orang yang berutang yang akan ditanggung.
c.       Makful lahu merupakan orang yang memberikan utang.
d.      Makful bihi merupakan orang, barang, atau pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh makful anhu

B.      Pensyariatan Kafalah [3]
Adapun kafalah disyariatkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama. Sebagaimana firman Allah di dalam Al-Qur’an,
Dan (Ya’kub) berkata, ‘Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersamamu, sebelum kami bersumpah atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali….” (Yuusuf[12]:66)

Selanjutnya Allah berfirman,
tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB ÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ HwÎ) br& xÞ$ptä öNä3Î/ ( !$£Jn=sù çnöqs?#uä óOßgs)ÏOöqtB tA$s% ª!$# 4n?tã $tB ãAqà)tR ×@Ï.ur ÇÏÏÈ  
Dan siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan jamin itu.” (Yuusuf[12]:72)

Pensyariatan dalam sunnah, dari Abi Umamah Rasulullah bersabda,

Penjamin adalah orang yang berkewajiban dalam pembayaran.”(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kafalah di bolehkan. Masyarakat muslim pada masa Nabi mempraktikan kafalah tersebut, bahkan hingga kini, tanpa ada bantahan dari seorang ulama. Kafalah dibolehkan bersifat[4]:
1.       Tanjiz yaitu seperti perkataan kafiil, contohnya “Saya menjadi penjamin si fulan mulai sekarang”. Para ulama menganggap hal tersebut pernyataan kafalah. Jadi ia telah terikat secara segera, penundaan, ataupun kredit.
2.       Ta’liq adalah seperti perkataan, “Jika aku pinjamkan kepada si fulan, maka kau menjadi penjamin untukmu,” sebagaimana dalam Al-qur’an:
“….Dan siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta…”

3.       Tauqit adalah seperti perkataan, “Jika bulan ramadhan tiba, maka aku adalah penjamin bagimu.”

Begitu menurut mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Hanbali . Imam Syafi’I berkata,”Tidak sah dalam kafalah ada ta’liq.

Macam-Macam kafalah
Kafalah ada dua macam, yaitu:
1.       Kafalah dengan jiwa (jaminan muka)
Komitmen kafiil untuk menghadirkan orang yang di tanggung kepada makful lahu.
2.       Kafalah dengan harta
Komitmen kafiil atas kewajibannya untuk menjaminnya berupa harta. Yang jenisnya ada tiga macam:
a.       Kafalah  bid-dain, yaitu komitmen kewajiban pembayaran utang yang menjadi tanggungan orang lain. Sebagaimana hadits Salamah bin Al Akwa’ bahwa Nabi saw. tidak mau menshalatkan orang yang masih memilki kewajiban utang. Lalu Qatadah telah menngatakan,[5]
“Wahai Rasulullah, shalatkanlah ia dan saya yang berkewajiban membayarkan utangnya.” Rasulullah baru kemudian menyolatkannya.

Dalam perkara utang diisyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Utang tersebut dinyatakan benar adanya pada saat terjadinya transaksi jaminan. Seperti utang qiradh, upah, dan mahar. Jiak tidak maka tidak sah. Seperti, “Juallah kepada si Fulan dan aku menjamin pembayaranya.” Tetapi oleh Abu Hanifah, Malik, dan Abu Yusuf membolehkan hal tersebut.
2)      Status barang diketahui. Karena itu, tidak sah menjamin barang yang tidak diketahui karena hal itu merupakan gharar.
b.      Kafalah dengan barang atau kafalah dengan penyerahan
Komitmen untuk menyerahkan barang tertentu yang ada di tangan orang lain, misalnya mengembalikan barang yang dirampas oleh pelaku ghasab dan menyerahkan barang jualan kepada si pembeli.
c.       Kafalah bid-darak (penyusutan)
Barang jualan yang di ketahui adanya bahaya karena telah adanya transaksi penjualan barang. Berarti ia sebagai jaminan untuk hak si pembeli kepada si penjual. Apabila barang yang di jual terdapat orang yanng lebih berhak. Misalnya, jika terbukti barang yang di jual adalah milik orang lain yang bukan milik penjual awal atau barang gadaian.

Apabila penjamin telah memenuhi kewajibannya untuk madhmun ‘anhu (orang yang ia jamin) berupa utang, maka ia boleh kembali bila pembayaran dan pemenuhan kewajiban itu atas izinnya, karena ia telah mengeluarkan harta untuk kepentingan hal yangs bermanfaat bagi si madhmun ‘anhu dengan izinya.

Hukum kafalah
1.       Apabila orang yang dijamin tidak ada atau hilang (gaib), maka kafiiil bertanggung jawab dan tidak bisa melepas dari kafalah,kecuali dengan pemenuhan utangnya atau ashiil.atau orang yang mengutangkan menyatakan bebas atau kafiil dari utang utang atau ia mengundurkan diri dari kafalah.ia berhak mengundurkan diri karena itu persoalan haknya.
2.       Merupakan hak bagi mafkhul labu (orang yang mengutangkan) untuk membatalkan akad kafalah dari pihaknya,sekalipun orang yang mafkhul anbu dan kafiil tidak merelakan,karena hak pembatalan bukan hak bagi mafkhul anbu dan kafiil

Qiradh/Qordl
A. Definisi
Qiradh merupakan salah bentuk taqarrab kepada Allah swt,karena qiradh berlemah-lemah dan mengasihi sesama manusia,memberikan kemudahan dan solusi dari duka dan kesulitan yang menimpa orang lain.
Islam menganjurkan dan menyukai orang yang meminjamkan atau qiradh,dan membolehkan bagi orang yang diberikan qiradh
                Abu hurairah meriwayatkan       
Barang siapa memberikan kelapangan terhadap orang miskin dari duka dan kesulitan di dunia maka allah akan melapangkannya dari kesulitan duka dan kesulitan hari kiamat,dan barang siapa memudahkan urusan seseorang maka allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya”
B. Akad qiradh
Akad qiradh adalah akad kepemilikan karena qiradh hanya diberikan kepada orang yang layak menggunakan harta dan tidak sah kecuali dengan ijab dan qobul yang menggunakan lafad qiradh salaf dan kata yang memiliki kesamaan makna.
Adapun bagi pihak yang menerima qiradh dibolehkan mengembalikan harta tersebut dengan yang sama. Dan pengembalian riba atau manfaat dari qiradh dari pemberi pinjaman tidak diperbolehkan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam qiradh segera membayar hutang,zalim menunda pembayaran utang,sunah menangguhkan tagihan terhadap orang yang kesusahan,membebaskan dan mempercepat tagihan

Rahn
A. Definisi
Secra etimologis rahn berarti tetap atau lestari. Adapun pengertian yang terkandung dalam istilah tersebut menjadi barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang hingga orang tersebut boleh mengambil hutang.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian dua pihak, namun juga ada yang tiga pihak, yaitu debitur, pemberi gadai, kreditur.
B.      Perjanjian gadai menurut syariat islam

1.       Yang berutang dan penggadai (rahin)
2.        Orang yang mengutangkan (Murtahim)
3.       Objek atau barabg yang di gadaikan (Rahn)

C. Dasar hukum dari gadai  

* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ  

Jika kamu berada dalam perjalanan, dan tiada mendapatkan seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS.Al-Baqarah:283)

                                Sedangkan dalam Sunah Rasulullah SAW dari riwayat Bukhari dari Aisyah r.a berkata:
Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.”

D. Rukun dan Syarat perjanjian gadai

          Adapun rukunya yaitu:

1.       Adanya lafaz
2.       Ada pemberi dan penerima gadai
3.       Adanya barang yang di gadaikan
4.       Adanya utang
Dan bila si penggadai tidak mampu untuk mengembalikan pada batas waktunya, maka menurut syariat maka si berhutang tetap berkewajiban membayar utang tersebut bukan dengan cara barang yang digadaiakan di sita namun meminta kepada si pemberi utang untuk menjual barang tersebut untuk melunasi hutangnya. Menyangkut penggunaan barang gadaian menurut ketentuan hukum islam hal tersebut boleh di lakukan.

Wakalah
A.      Definisi
Kata wakalah atau wikalah bermakna tafwidh ‘penyerahan’, seperti halnya ketika seseorang berkata, “Aku serahkan urusanku kepada Allah.” Kata ini digunakan untuk pengertian hifzh seperti dalam firman Allah, “Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia sebaik-baik Pemelihara.”[6]
       Jadi dapat kita pahami, wakalah dalam hal ini dimaknai sebagai penyerahan urusan seseorang atau sesuatu yang dapat diwakilkan kepada orang lain dalam bentuk individu maupun sudah dalam bentuk kelompok yang menanganinya.


B.      Dasar Hukum Wakalah
Seperti yang kita ketahui, wakalah pada dewasa ini merupakan sesuatu yang sangat di butuhkan dalam masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kepentingan yang banyak sehingga tidak dapat melakukan hal tersebut secara sendirian ataupun mereka tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya dan akhirnya di wakilkan kepada mereka yang sekiranya memiliki kemampuan (skill) lebih untuk melakukannya. Dan dalam hal tersebut, Islam juga mensyaratkan karena itu merupakan kebutuhan manusia.
Dalam kisah Ashabul Kahfi, Al-Qur’an menceritakan,
y7Ï9ºx2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öN2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqt ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqt 4 (#qä9$s% öNä3/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYÏyJø9$# öÝàZuù=sù !$pkr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur wur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ  
“Dan demikian Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka, ‘Sudah berapa lamakah kamu berada di sini?’ Mereka menjawab, “Kita sudah berada di sini satu atau setengah hari. ‘ Berkata (yang lain lagi), ‘ Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada di sini. Maka utuslah seseorang dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia melihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali dia menceritakan keberadaanmu kepada siapapun.” ( Al-Kahfi [18]: 19)
Umat islam telah bersepakat tentang dibolehkannya wakalah; mereka bahkan menganjurkanya, karena itu termasuk bagian dari ta’awun atas dasar kebaikan dan taqwa. Pengarang kitab al-Bahr menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat akan pensyariatan wakalah.
Tentang persoalan status wakalah: apakah sebagai nibayah (perwakilan) atau wilayah (pelimpahan wewenang untuk mengambil keputusan), terdapat dua pendapat berikut.
-          Pendapat tentang status wakalah sebagai nibayah. Menurut pendapat ini, seorang wakil tidak boleh menyalahi perinyah orang yang mewakilkan.
-           Pendapat tentang status wakalah sebagai wilayah. Menurut pendapat ini, seorang wakil boleh menyalahi perintah orang yanh mewakilkan demi tujuan memperoleh maslahat, seperti jual beli dengan pembayaran segera, padahal ia diperintahkan untuk menunda pembayaran.
C.      Rukun-Rukun Wakalah
Wakalah merupakan salah satu bentuk akad. Karena hal tersebut, wakalah tidak sah tanpa memenuhi rukun-rukun akad berupa ijab dan qabul. Dalam ijab dan qabul tidak disyaratkan dengan adanya lafadz tertentu, bahkan dibolehkan menggunakan apapun yang menunjukan hal tersebut, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan dapat di batalkan akadnya dalam kondisi apapun karena akadnya tidak bersifat tetap.
D.      Tanjiz dan Ta’liq
Tanjis adalah seperti perkataan, “Aku menjadikan engkau sebagai wakilku untuk membeli suatu ini. Sedangkan Ta’liq adalah perkataan yang seperti ini “Apabila urusan ini telah sempurna, anda menjadi wakilku.” Dan wakalah  juga dapat di kaitkan dengan masa depan seperti perkataan, “Jika datang bulan Ramadhan, maka engkau akan mewakiliku.
Wakalah merupakan bantuan dari orang yang mewakili, karena ia melakukan untuk orang lain sebuah tindakan yang bukan kehendaknya sendiri. Karena itu dia di perbolehkan mengambil upah dari hal tersebut, ini menurut Imam Hambali. Sedangkan Imam Syafi’I berpendapat bahwa itu tidak boleh.
E.       Syarat-Syarat Wakalah
                Syarat-Syarat Wakalah akan sah bila telah sempurna, seperti:
1.       Muwakkil (pemberi wakalah)
Memiliki kekuasaan terhadap suatu tindakan yang ia wakilkan, mumayyiz (dapat membedakan)
2.       Wakil
mumayyiz (dapat membedakan) dan menurut mazhab Hanafi anak kecil yang mumayyiz boleh menjadi wakil       
3.       Muwakkal Fih ( hal yang di wakilkan)
Syaratnya yaitu diketahui yang menjadi wakil. Kecuali bila diserahkan secara penuh oleh seorang yang mewakilkan dalam akad apapun.

F.       Kaidah-Kaidah tentang Hal yang Boleh Diwakilkan
Para ahli fiqih telah membuat kaidah tentang perkara apa saja yang boleh diwakilkan. Menurut mereka, semua akad yang boleh dilakukan sendiri oleh seseorang, boleh juga diwakilkan kepada orang lain.
Sedangkan perkara yang tidak boleh diwakilkan adalah semua perbuatan yang tidak dibenarkan adanya perwakilan, seperti shalat, sumpah, dan thaharah, karena perbuatan-perbuatan itu menjadi cobaan dan ujian yang tidak bernilai apa-apa jika dilakukan oleh orang lain.
G.     Peran-Peran Wakil
  
1.       Wakil sebagai orang yang di beri amanat
Status wakil bila akad wakalah telah di lakukan adalah menjadi sama dengan status orang yang memberi amanat.
2.       Wakalah dalam menghadapi lawan
Perlawanan merupakan hak penuh bagi orang yang mewakilkan. Ia boleh melakukan sendiri dan berhak mewakilkan kepada orang lain. Namun apakah dalam wakalah mengahadapi lawan, wakil berhak melakukan iqrar ? Apakah dia berhak untuk memegang harta yang ditetapkan kepadanya ?
a.       Iqrar (pengakuan) seorang wakil dalam perkara hudu dan qishash mutlak tidak dapat diterima, baik dalam majelis persidangan maupun lainnya. Dan bila di luar dua perkara tersebut iqrar, dan semua imam fiqih sepat boleh di gunakan di lluar persidangan. Namun sebagian ulama ada yang membolehkan seperti Abu Hanifah dengan diisyaratka kepada wakil dalam pengakuan.
b.      Wakil dalam perlawanan bukan dalam penerimaan, ini merupakan pendapat ari Imam Malik, Syafi’I, dan Hanbali karena belum tentu wakil piawai dalam menerima hak-hak berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang membolehkan dengan alasan meruoakan satu-kesatuan dengan perlawanan tersebut.
3.       Wakalah dalam jual beli ada dua hal yaitu yang bersifat mutlak (tanpa syarat dari yang mewakilkan) dan terikat (wajib mengikuti apapun yang ditetapkan oleh yang mewakilkan).
4.       Pembelian oleh wakil untuk dirinya sendiri
5.       Wakalah dalam pembelian

H.      Batas Waktu Akad Wakalah
Akad wakalah  dianggap berakhir jika terjadi hal-hal berikut:
1.       Salah satu dari pihak yang berakad meninggal dunia atau menjadi gila
2.       Berkhirnya pekerjaan tersebut.
3.       Pemutusan wakil tanpa pemberitahuan dari yang mewakilkan. Namun menurut madzhab Hanafi itu tidak diperbolehkan dan status wakil masih sama
4.       Wakil mengundurkan diri.
5.       Perkara yang diwakilkan bukan lagi milik orang yang mewakilkan.




[1] Imam hasan al-banna, FIQH SUNNAH, hlm 223
[2] Chairuman pasaribu, HUKUM PERJANJIAN DALAM ISLAM, hlm 148
[3] Imam hasan al-banna, FIQH SUNNAH , hlm 304
[4] Chairuman pasaribu, HUKUM PERJANJIAN DALAM ISLAM, hlm 150
[5] Ibid hlm 151
[6] Imam hasan al-banna, FIQH SUNNAH , hlm 235

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.