q Ijma’ secara etimologis memiliki dua arti:
1)
“Ketetapan hati
untuk melakukan sesuatu”. Sebagaimana dalam QS Yunus: 71.
2)
“Sepakat”.
Sebagaimana dalam QS Yusuf: 15.
q Menurut ulama ushul pengertian Ijma, misalnya seperti
disampaikan Al-Ghazali dan Al-Amidi.
q Al-Ghazali; “Kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas
suatu urusan agama”.
q Al-Amidi; “ Kesepakatan sejumlah ahlul halli wal ‘aqd
(para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat muhammad pada suatu masa
atau hukum suatu kasus”.
q Kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam
pada suatu masa setelah Rasulullah wafat atas hukum syara’ mengenai suatu
kejadian.
Rukun
Ijma’
- Adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa.
- Adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat Islam terhadap hukum syara’ mengenai suatu peristiwa.
- Kesepakan para mujtahid adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing mujtahid secara jelas tentang suatu peristiwa.
- Kesepakatan dari seluruh mujtahid atas suatu hukum itu terealisir (tidak cukup hanya dengan pendapat mayoritas).
Argumentasi
Tentang tidak mungkin terjadi Ijma’
Ada sebagian kelompok yang tidak menerima adanya Ijma,
karena beberapa hal:
- Tidak ditemukan ukuran yang jelas untuk mengetahui apakah seseorang dapat dianggap mujtahid ataupun tidak;
- Sulitnya memperhatikan pendapat semua mujtahid di seluruh dunia tentang suatu kasus;
- Tidak adanya jaminan para mujtahid tidak akan menarik kesepakatannya di kemudian hari.
Menurut
Jumhur Ulama
q Ijma’
dapat terjadi menurut adat;
q Contoh Ijma’ kekhalifahan Abu Bakar, Keharaman lemak
babi, pemberian warisan seperenam bagi nenek perempuan, terhalangnya cucu oleh anak laki-laki dari pewarisan;
q Ijma’
dapat terjadi bila dikoordinir
oleh pemerintahan-pemerintah Islam (abd Wahab Khalaf).
Kemungkinan
terjadinya ijma’ dalam kenyataan
q Ijma’
tidak dapat terwujud sebagaimana pengertian
di atas.
q Ijma’
adalah pembentukan hukum
Islam oleh jamaah sebagaimana pada masa
Abu Bakar dan Umar.
Macam-macam
Ijma’
- Ijma’ sharih merupakan ijma’ hakiki dan hujjah syar’iyyah
- Ijma’ sukuti merupakan ijma’ I’tibari (anggapan) dan bukanlah hujjah dan kedudukannya sama dengan pendapat sebagian dari individu para mujtahid
q Menurut ulama Hanafi, ijma’
sukuti adalah hujjah.
Kedudukan
Ijma Sebagai Dalil
q Surat Al-Baqarah: 143 è “wasath” (adil). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa
umat Islam dapat memutuskan sesutu dengan adil. Ijma berkedudukan sebagai
hujjah tidak lain karena keadilan yang diputuskan bersama.
q Surat Ali Imran: 103 dan 110.
q Surat An-Nisa: 59.
Komentar
Posting Komentar