Langsung ke konten utama

Ijarah, ‘Ariyah, dan Wadi’ah


Oleh: Achmad Rifai 111 11 028; Muhammad Imam Hanif    111 11 150; Nurunnisa’ Innafingah    111 11 206; Daya Lolita Sari        111 11 042
Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang kehidupan manusia.

Ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah merupakan bab fiqh yang memberikan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. Sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan saling titip adalah bidang kehidupan yang pasti terjadi di kehidupan masyarakat. Fiqh mengatur agar ketiga hal tersebut tertata dengan baik dan menimbulkan kemaslahatan di dalam kehidupan masyarakat.
Indahnya Islam yang sangat memperhatikan segala aspek kehidupan manusia. Ijarah, ‘ariyah dan wadi’ah adalah jawaban maslahah untuk problematika dalam hal sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan saling menitipkan barang dengan orang lain.
Rumusan Masalah
1.             Apa pengertian ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah?
2.             Apa rukun dan syarat dari ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah?
3.             Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah?

I.              Ijarah (Sewa Menyewa)
A.     Pengertian
Ijarah menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala (Al Aziz, 2005: 377). Menurut Ali Fikri, ijarah menurut bahasa adalah sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Sedangkan Sayid Sabiq mengemukakan: “Ijarah diambil dari kata ‘Al-Ajr’ yang artinya ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/ pahala).” (Muslich, 2010: 316). Menurut istilah ijarah adalah melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu (Al Aziz, 2005: 377).
Terdapat perbedaan di kalangan ulama tentang ijarah menurut istilah, yaitu:
1.      Menurut Hanafiah
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
2.      Menurut Malikiyah
Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
3.      Menurut Syafi’iyah
Definisi akad ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentukan yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
4.      Menurut Hanbaliyah
Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.
B.     Dasar Hukum
Dasar hukum ijarah adalah Q.S. At Thalaq: 6
“Maka jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. At-Thalaq: 6)
Terdapat juga di dalam al-Hadits, Rasulullah S.A.W. bersabda,
“Tiga orang (golongan) yang aku memusuhinya besok di hari kiamat, yaitu orang yang memberi kepadaku kemudian menariknya kembali, orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya, orang yang mengusahakan dan telah selesai tetapi tidak memberikan upahnya (H.R. Bukhari).

Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata, ”Rasulullah S.A.W. bersabda,’Berikanlah kepada tenaga kerja itu upahnya sebelum keringatnya kering.’” (H.R. Ibnu Majah).
C.     Rukun
Menurut Hanafiyah, rukun ijarah hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada empat, yaitu:
1.      Aqid, yaitu mu’jir (pemberi sewa) dan musta’jir (penyewa),
2.      Shighat yaitu, ijab dan qobul,
3.      Ujrah yaitu uang sewa atau upah,
4.      Manfaat dari barang atau jasa, dan tenaga dari orang yang bekerja
D.    Syarat
Syarat ijarah ada empat macam, yaitu:
1.      Syarat terjadinya akad (syarat in’iqad)
Syarat ini berkaitan dengan aqid, akad, dan objek akad. Syarat yang berkaitan dengan aqid meliputi berakal, mumayyiz menurut Hanafiah, dan ditambah baligh menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
2.      Syarat berlangsungnya akad (syarat nafadz)
Syarat ini berkaitan dengan hak kepemilikan. Apabila pelaku tidak mempunyai hak milik maka akadnya mauquf (ditangguhkan) menurut Hanafiyah dan Malikiyah, bahkan batal menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
3.      Syarat sahnya akad
Syarat sah ijarah meliputi,
a.       Persetujuan kedua belah pihak
b.      Objek akad harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
Kejelasan objek ijarah meliputi,
1)      Objek manfaat, dengan mengetahui benda yang disewakan.
2)      Masa manfaat, hal ini diperlukan terutama dalam ijarah kontrak rumah, kios, ataupun kendaraan.
3)      Jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang dan pekerja.
c.       Objek ijarah harus dapat dipenuhi, baik secara hakiki (benar-benar manfaat) maupun syar’i (sesuai aturan).
d.      Manfaat yang menjadi objek akad harus manfaat yang dibolehkan oleh syara’. Misalnya menyewa rumah untuk tempat tinggal. Sebaliknya, bila menyewa rumah untuk tempat maksiat maka tidak diperbolehkan menyewa.
e.       Pekerjaan yang diijarahkan bukan sesuatu yang fardhu. Dengan demikian, tidak sah menyewakan tenaga untuk melakukan perbuatan yang bersifat taqarrub dan taat kepada Allah. Ada beberapa pendapat tentang hal ini, yaitu:
1)      Tidak sah menyewakan tenaga untuk melakukan shalat, puasa haji, menjadi imam, adzan, dan mengajarkan Al-Qur’a, karena semuanya mengambil upah dari pekerjaan fardhu. Pendapat ini disepakati oleh Hanafiyah dan Hanbaliyah.
2)      Mengambil upah dari ijarah untuk mengajarkan Al-Qur’an, muadzin beserta imam dan mengurus masjid hukumnya boleh menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
3)      Ijarah untuk haji, memandikan mayit, menalkinkan, dan menguburkan hukumnya boleh menurut Syafi’iyah.
4)      Mengambil upah dari memandikan mayit tidak diperbolehkan, tetapi boleh ijarah untuk menggali kubur dan memikul jenazah menurut Abu Hanifah.
5)      Para ulama’ sepakat membolehkan mengambil upah untuk mengajarkan ilmu matematika, khat, bahasa, sastra, fiqh, dan hadits serta membangun masjid dan madrasah.
f.        Orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya untuk dirinya sendiri.
g.       Manfaat objek harus sesuai dengan tujuan dilakukannya akad ijarah yang biasa berlaku umum. Apabila manfaat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya akad ijarah maka ijarah tidak sah. Contohnya menyewa pohon untuk menjemur pakaian, maka ijarahnya tidak sah karena manfaat (menjemur baju) tidak sesuai dengan manfaat pohon itu sendiri.
Adapun syarat upah adalah sebagai berikut:
a.       Upah berupa mal mutaqawwim, karena upah merupakan harga atas manfaat.
b.      Upah atau sewa tidak boleh sama dengan jenis manfaat objek ijarahnya. Contohnya menyewa mobil dibayar dengan mobil si penyewa.
4.      Syarat mengikatnya akad (syarat luzum)
Terdapat dua syarat agar akad ijarah tersebut mengikat, yaitu:
a.       Benda yang disewakan harus terhindar dari cacat yang menyebabkan terhalangnya pemanfaatan atas benda yang disewa tersebut. Apabila ada cacatnya, maka orang yang menyewa boleh meneruskan ijarah dengan pengurangan uang sewa atau membatalkannya.

b.      Tidak terdapat udzur (alasan) yang dapat membatalkan akad ijarah. Apabila terdapat udzur, baik pada pelaku maupun pada bendanya maka pelaku berhak membatalkan akad. Ini menurut Hanafiyah. Menurut jumhur ulama, akad ijarah tidak batal karena udzur, selama manfaat benda tudak hilang sama sekali. (Muslich, 2010)
E.     Macam-Macam
Beberapa macam-macam ijarah adalah sebagai berikut:
1.      Sewa tanah
Dalam penyewaan tanah harus jelas tujuan dari penyewaan tanah tersebut. Bila tujuannya untuk maksiat maka tidak sah ijarah tersebut (Muslich, 2010: 332). Mayoritas ulama membolehkan sewa tanah dengan emas atau uang (Al Aziz, 2005: 379).
2.      Sewa toko, rumah dan semacamnya
Sewa toko, rumah dan semacamnya diperbolehkan. Penyewaan sesuai dengan akad baik masanya maupun tujuannya. Rumah yang telah di sewa boleh disewakan kembali oleh penyewa pertama. Rumah yang disewa harus dijaga dan dirawat oleh penyewa.
3.      Sewa kendaraan
Sewa kendaraan harus jelas waktu, tempat, serta muatannya.
4.      Sewa binatang
Diperbolehkan pula menyewakan binatang seperti sapi dan kerbau untuk membajak tanah, untuk transportasi. Menyewa binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina sebagian ulama melarangnya (Al Aziz, 2005: 380).
5.      Jasa manusia
Dalam kehidupan sehari-hari sewa jasa manusia sering disebut upah. Memberikan upah atas jasa manusia seperti memberikan upah untuk penjahit, tukang kayu, tukang bangunan, termasuk gaji guru, dan PNS diperbolehkan dengan catatan memberikan upahnya jangan ditunda-tunda.
F.      Berakhirnya Ijarah
Akad ijarah berakhir apabila,
1.      Meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad, menurut Hanafiah. Menurut jumhur ulama, kematian salah satu pihak tidak mengakitkan berakhirnya akad ijarah disebabkan benda yang disewa manfaatnya dapat diteruskan oleh ahli waris.
2.      Iqalah, yaitu pembatalan oleh kedua belah pihak.
3.      Rusaknya barang yang disewakan, sehingga ijarah tidak mungkin untuk diteruskan.
4.      Telah selesai mas sewa, kecuali ada udzur. Misalnya, sewa tanah untuk ditanami, tetapi ketika masa sewa sudah habis, tanaman belum bisa dipanen, maka ijarah dianggap belum selesai.

II.           ‘Ariyah (Pinjam)
A.     Pengertian
Menurut bahasa ‘ariyah berarti pinjaman. Menurut istilah artinya adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. (Al Aziz, 2005:390)
Definisi ‘ariyah yang dikemukaan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
1.      Ulama Hanafiah
Menurut syara’ ‘ariyah adalah kepemilikan atas manfaat tanpa disertai dengan imbalan.
2.      Ulama Malikiyah
Sesungguhnya ‘ariyah itu adalah kepemilikan atas manfaat yang bersifat sementara tanpa disertai dengan imbalan.
3.      Ulama Syafi’iyah
Hakikat ‘ariyah menurut syara’ adalah dibolehkannya mengambil manfaat dari orang yang berhak memberikan secara sukarela dengan cara-cara pemanfaatan yang dibolehkan sedangkan bendanya masih tetap utuh, untuk kemudian dikembalikan kepada orang yang memberikannya.
4.      Ulama Hanbaliyah
I’arah adalah kebolehan memanfaatkan suatu barang tanpa imbalan dari orang yang memberi pinjaman atau lainnya. (Muslich, 2010: 467)
B.     Dasar Hukum
Dasar hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1.      Q.S. Al Madinah (5): 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al Madinah [5]: 2)
2.      Hadits Anas bin Malik
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Telah terjadi rasa ketakutan (atas serangan musuh) di kota Madinah. Lalu Nabi S.A.W. meminjam seekor kuda dari Abi Thalhah yang diberi nama Mandub, kemudian beliau mengendarainya. Setelah beliau kembali beliau bersabda, ‘Kami tidak melihat apa-apa, dan yang kami temukan hanyalah lautan.’” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Dari ayat Al Qur’an dan hadits tersebut, membuktikan bahwa ‘ariyah diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
C.     Rukun
Menurut ulama’ Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah ijab dan qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama termasuk Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah:
1.      Orang yang meminjamkan
2.      Orang yang meminjam
3.      Barang yang dipinjamkan
4.      Shighat
D.    Syarat
Syarat-syarat dalam ‘ariyah berkaitan dengan rukun-rukunnya. Berikut syarat-syarat ‘ariyah:
1.      Syarat-syarat orang yang meminjamkan
Orang-orang yang meminjamkan sesuatu harus memiliki kemampuan tabarru’ (pemberian tanpa imbalan), yang meliputi:
a.       Baligh. Menurut ulama Hanafiyah, baligh tidak dimasukkan dalam syarat ‘ariyah melainkan cukup mumayyiz.
b.      Berakal
c.       Bukan  orang yang boros atau pailit
d.      Orang yang meminjamkan harus pemilik atas barang yang manfaat akan dipinjamkan.
2.      Syarat-syarat orang yang meminjam
Orang yang meminjam harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Orang yang meminjam harus jelas
b.      Orang yang meminjam harus memiliki hak nafkah atau memiliki wali yang memiliki sumber nafkah.
3.      Syarat-syarat barang yang dipinjam
Barang yang memiliki syarat sebagai berikut:
a.       Barang tersebut bisa diambil manfaatnya, baik pada waktu sekarang maupun nanti.
b.      Barang yang dipinjamkan harus berupa barang yang mubah, yakni barang yang diperbolehkan untuk diambil manfaatnya menurut syara’ bukan barang yang diharamkan.
c.       Barang yang dipinjamkan apabila diambil menfaatnya tetap utuh.
4.      Syarat-syarat shighat
Shighat disyaratkan harus menggunakan lafal yang berisi pemberian izin kepada peminjam untuk memanfaatkan barang yang dimiliki oleh orang yang meminjamkan.
E.     Perubahan Status
Status amanah pada ‘ariyah dapat berubah menjadi status tanggungan disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:
1.      Ditelantarkan. Misalnya menempatkan barang di tempat yang tidak aman
2.      Tidak dijaga dengan baik ketika menggunakan
3.      Menggunakan barang pinjaman secara berlebihan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut kebiasaan
4.      Menyalahi cara menjaga barang yang disepakati. Tidak sesuai pesan dari orang yang meminjamkan barang tersebut.
III.        Wadi’ah (Titip)
A.     Pengertian
Wadi’ah dalam arti bahasa adalah meninggalkan. Sesuatu yang dititipkan pasti ditinggalkan kepada orang lain. Dalam arti secara istilah syara’ terdapat beberapa pengertian dari para ulama, yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut ulama Hanafiyah
Wadi’ah menurut syara’ adalah pemberian kuasa oleh seseorang kepada orang lain untuk menjaga hartanya, baik dengan lafal yang tegas (sharih) atau lafal uang tersirat (dilalah).
2.      Menurut ulama Malikiyah
Ada dua definisi dari Malikiyah, yaitu:
a.       Dalam arti iidaa’a ada dua defini pula, yaitu
1)      Sesungguhnya wadi’ah adalah suatu ungkapan tentang pemberian kuasa khusus untuk menjaga harta.
2)      Sesungguhnya wadi’ah adalah suatu ungkapan tentang pemindahan semata-mata menjaga sesuatu yang dimiliki yang bisa dipindahkan kepada orang yang dititipi
b.      Dalam arti sesuatu yang dititipkan, Malikiyah berpendapat:
Wadi’ah adalah suatu ungkapan (istilah) tentang sesuatu yang dimiliki yang penjagaannya secara khusus dipindahkan kepada orang yang dititipi.
3.      Menurut Syafi’iyah
Wadi’ah dengan arti iidaa’a (penitipan) adalah suatu akad yang menghendaki (bertujuan) untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.
4.      Menurut Hanbaliyah
Wadi’ah dalam arti iidaa’i (penitipan) adalah pemberian khusus untuk menjaga (barang) dengan sukarela.
Dapat disimpulkan dari definisi-definisi tersebut bahwa wadi’ah adalah suatu akad antara dua orang (pihak) di mana pihak pertama menyerahkan tugas dan wewenang untuk menjaga barang yang dimilikinya kepada pihak lain, tanpa imbalan. (Muslich, 2010: 457)
B.     Dasar Hukum
Dasar hukum yang terdapat dalam Al Qur’an adalah Q.S. Al Baqarah (2): 283, sebagai berikut,
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah [2]: 283).
Selain di dalam Al Qur’an, dasar hukum wadi’ah juga terdapat di dalam hadits, sebagai berikut,
Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah S.A.W. bersabda, ‘Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu, dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang menghkhianatimu.’” (H.R. At Tirmidzi dan Abu Dawud dan ia menghasankannya, dan hadits ini juga dishahihkan oleh Hakim)
C.     Rukun
Menurut Hanafiyah, rukun wadi’ah hanya ijab dan qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun wadi’ah ada empat, yaitu:
1.      Benda yang dititipkan
2.      Shighat
3.      Orang yang menitipkan
4.      Orang yang dititipi

D.    Syarat
Syarat-syarat wadi’ah berkaitan dengan rukun wadi’ah  itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
1.      Syarat-syarat benda yang dititipkan
Syarat benda yang ingin dititipkan adalah:
a.       Benda yanga ingin dititipkan adalah benda yang dapat disimpan. Demikianlah menurut ulama-ulama Hanafiyah.
b.      Syafi’iyah dan Hanbaliyah mensyaratkan benda yang dititipkan harus berharga dan bernilai.
2.      Syarat-syarat shighat
Shighat akad adalah ijab dan qobul. Ijab dapat dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan. Contoh ijab dengan ucapan seperti ini, “Saya titip motor ya.” Sedangkan ijab dengan perbuatan, misalnya kita memarkir motor di tempat parkir tanpa bilang kepada tukang parkir. Demikian juga dengan qobul dapat dengan ucapan dan perbuatan.
3.      Syarat orang yang menitipkan
Syarat orang yang menitipkan adalah sebagai berikut:
a.       Berakal
b.      Baligh. Syarat ini dikemukakan oleh Syafi’iyah. Sedangkan menurut Hanafiah, baligh tidak menjadi syarat wadi’ah, sehingga wadi’ah sah bila dilakukan oleh anak kecil mumayyiz dengan persetujuan walinya. Menurut Malikiyah syarat orang yang menitipkan yaitu:
1)      Baligh
2)      Berakal
3)      cerdas
4.      Syarat orang yang dititipi
Syarat orang yang dititipi adalah sebagai berikut:
a.       Berakal, karena harus menjaga baranag titipan.
b.      Baligh, menurut jumhur ulama. Kalau menurut Hanafiyah, baligh tidak menjadi syarat, namun cukup mumayyiz.
c.       Malikiyah mensyaratkan orang dititipi harus orang yang diduga kuat menjaga barang yang dititipkan.

E.     Perubahan Status
Perubahan status titipan dari amanah menjadi tanggungan adalah sebagai berikut:
1.      Orang yang dititipi tidak menjaga barang titipan dengan baik. Apabila barang titipan tersebut hilang maka wajib menggantinya.
2.      Orang yang dititipi tanpa udzur menitipkan barang titipannya kepada orang lain yang bukan keluarganya dan diduga kuat tidak mampu menjaga titipan tersebut.
3.      Orang yang dititipi menggunakan barang titipan.
4.      Barang titipan dibawa pergi.
5.      Mengingkari ijab qobul saat barang akan dititipkan. Contohnya Wahid menitipkan buku kepada Arba’a. Saat Arba’a meminta bukunya kembali Wahid tidak mau mengembalikannya. Sehingga Wahid wajib mengganti kerugian Arba’a.
6.      Bercampurnya barang titipan dengan barang lain yang sejenis, atau bercampur dengan barang lain sehingga lupa antara barang titipan dan barang miliknya sendiri.
7.      Penyimpangan oleh orang yang dititipi terhadap syarat-syarat akad dengan orang yang menitipkan barang dalam hal menjaga barang tersebut. Contohnya, Wahid menitipkan radio kepada Arba’a dengan permintaan disimpan di lemari. Kemudian Arba’a menempatkan radio itu ketempat selain lemari. Bila terjadi hal demikian, para ulama berpendapat sebagai berikut:
a.       Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, apabila pemindahannya ketempat yang sama amannya atau bahkan lebih aman maka orang yang dititipi tidak dikenakan ganti rugi.
b.      Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama Hanbaliyah, orang yang dititipi dikenakan ganti rugi, karena telah melanggar persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik barang tanpa faedah dan maslahat.
PENUTUP
Ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah merupakan kejadian fiqh yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila syarat dan rukunnya diperhatikan serta dilakukan dengan baik maka akan membuat nyaman dan menguntungkan. Baik antara pihak pertama dengan pihak kedua. Ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah merupakan solusi tepat dari Islam untuk meringankan jalannya kehidupan manusia. Ketiga kejadian fiqh tersebut juga mengandung pahala dari Allah bila dilaksanakan dengan penuh amanah, begitu pula sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Drs. H. Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Mu’amalat. Jakarta: Amzah
Al Aziz S, Ust. Drs. Moh. Saifulloh. 2005. Fiqh Islam lengkap.  Surabaya: Terbit Terang

Komentar

  1. komen: kemarin waktu diskusi saya baca di ijarah ada upah gitu,,
    menurut hadits di makalah yang saya ingat berikan upah sebelum keringatnya kering,, mungkin upah itu berlaku pada pekerja yang tiap hari bayaran, tapi bagi yang gajiannya bulanan atau mingguan mungkin itu kan keringatnya sudah kering, menurut pendapat bapak bagaimana dan yang dimaksud dengan sebelum keringatnya kering itu bagaimana?
    khuzaimah
    kelas f

    BalasHapus
    Balasan
    1. hadis tersebut merupakan suntikan (spirit) moral dari rasul agar orang yang memperkerjakan orang lain tidak terlalu lama menahan hak orang yang telah bekerja. karena dimungkinkan orang tersebut akan sangat membutuhkan upah dari ia bekerja. sementara untuk orang yang bekerja dengan gaji sistem bulanan, tentu tidak harus menuntut dibayar saat ia telah selesai bekerja. karena kontrak awal waktu ia bekerja adalah penggajian bulanan. yang perlu menjadi catatan adalah orang yang mempekerjakan tidak boleh menunda pembayaran gaji, jika waktu pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. demikian semoga membantu memberi penjelasan. terima kasih

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.