Syariah, Fiqh, Hukum Islam, dan Ushul Fiqh
Pernahkah anda mendengar 4 istilah di atas?
Apa pengertian masing-masing terminologi tersebut?
Apa perbedaan keempat terminologi tersebut?
Syari’ah
Menurut bahasa: “jalan ke tempat pengairan”; “jalan yang
harus dilalui”; “tempat lalu air di sungai”.
Penyebutan dalam Al-Qur’an; Al-Maidah: 48; As-Syura: 13;
Al-Jatsiyah: 18. makna menunjukkan “jalan yang jelas yang membawa kepada
kemenangan”.
Definisi Syariah menurut ulama: “Segala titah (perintah)
Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, kecuali akhlaq”.
Syariah=hukum bersifat amaliah (tindak tanduk manusia
yang bersifat lahiriah)
As-Syura: 13, Syariah=agama.
Muhammad Syalthut: “Syariah adalah hukum-hukum dan
aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hamba-Nya untuk diikuti dalam
hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama
Dr. Farouk Abu Zaid: “ Syariah adalah apa-apa yang
ditetapkan Allah melalui lesan nabi-nabi-Nya”
Fiqh
Menurut bahasa, Fiqh = pemahaman yang mendalam.
Fuqaha’ = subjek, orang yang memiliki pemahaman.
Beragam pengertian Fiqh menurut ulama’, diantaranya:
Abdul Wahab Khallaf, Fiqh adalah pengetahuan tentang
hukum-hukum syara’ yang parktis, yang diambil dari dalil-dalil secara
terperinci.
Fiqh adalah hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang
digali dan ditemukan dari dalil-dalil terperinci.
Kata kunci:
- Ilmu
- Hukum
- Syar’iyah amaliah
- Digali dan ditemukan
- Dalil tafsili (terperinci)
Fiqh:
1) Fiqh adalah ilmu tentang hukum Allah
2) Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah
(furu’iyah)
3) Pengetahuan tentang hukum Allah tersebut didasarkan pada
dalil tafsili
4) Fiqh digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal
seorang mujtahid atau faqih.
5) Fiqh adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid
dalam usahanya menemukan hukum Allah.
6) Fiqh = produk hukum dari faqih (fuqaha) atau mujtahid.
Hukum Islam
Hukum dan Islam
Hukum: seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia
yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang-orang yang memiliki
wewenang; berlaku mengikat pada seluruh anggotanya.
Hukum Islam: seperangkat aturan berdasarkan wahyu dan
sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia (mukalaf) yang diakui dan diyakini
mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Hukum Islam = Fiqh
Hukum Islam : Fiqh
dan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh
Ushul (jamak dari Ashal): “sesuatu yang menjadi dasar
bagi lainnya”.
Ushul Fiqh: “ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa
kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalil-dalil yang terinci”.
atau
“Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan
hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.
Contoh
Petikan ayat “Aqimis shalah”.
Ada kaidah “Al-amru lil ijab” (Perintah menunjukkan
kewajiban”.
Maka dapat dipahami bahwa dari ayat tersebut dapat
diambil hukum, shalat hukumnya wajib.
Al-Hujarat: 11
“An-nahyu lit tahrim” (larangan menunjukkan keharaman).
Fiqh dan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh: “Pedoman atau aturan-aturan yang membatasi
dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang faqih dalam usahanya
menggali dan mengeluarkan hukum syara”.
Fiqh: “ Hukum-hukum syara’ yang telah digali dan
dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan”.
Hubungan
Ushul Fiqh dengan
Fiqh
Seperti
hubungan ilmu manthiq (logica) dengan filsafat, mantiq merupakan
kaidah berfikir yg memelihara akal, agar tidak terjadi kerancuan dalam
berfikir.
seperti hubungan
ilmu nahwu dgn bahasa
Arab, ilmu nahwu merupakan gramatikal yg
menghindarkan kesalahan seseorang dalam menulis dan mengucapkan
bahasa Arab.
Demikian
juga Ushul Fiqh
mrp kaidah yang
memelihara fuqaha agar tidak terjadi kesalahan dalam
menggali hukum.
Di
samping itu, fungsi Ushul Fiqh adalah
membedakan antara
istinbath
yang
benar dengan yang
salah sebagaimana ilmu
nahwu berfungsi membedakan antara susunan bahasa yang
benar dengan
susunan bahasa yang
salah. Ilmu mantiq untuk mengetahui argumentasi yang
ilmiah serta kesimpulan yang ilmiah pula.
Materi
Selanjutnya…. Objek dan Sejarah Ushul Fiqh
Komentar
Posting Komentar