Langsung ke konten utama

Pengantar Ushul Fiqh



Syariah, Fiqh, Hukum Islam, dan Ushul Fiqh
ž  Pernahkah anda mendengar 4 istilah di atas?
ž  Apa pengertian masing-masing terminologi tersebut?
ž  Apa perbedaan keempat terminologi tersebut?


Syari’ah
ž  Menurut bahasa: “jalan ke tempat pengairan”; “jalan yang harus dilalui”; “tempat lalu air di sungai”.
ž  Penyebutan dalam Al-Qur’an; Al-Maidah: 48; As-Syura: 13; Al-Jatsiyah: 18. makna menunjukkan “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”.
ž  Definisi Syariah menurut ulama: “Segala titah (perintah) Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, kecuali akhlaq”.
ž  Syariah=hukum bersifat amaliah (tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriah)
ž  As-Syura: 13, Syariah=agama.
ž  Muhammad Syalthut: “Syariah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama
ž  Dr. Farouk Abu Zaid: “ Syariah adalah apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lesan nabi-nabi-Nya”

Fiqh
ž  Menurut bahasa, Fiqh = pemahaman yang mendalam.
ž  Fuqaha’ = subjek, orang yang memiliki pemahaman.
ž  Beragam pengertian Fiqh menurut ulama’, diantaranya:
ž  Abdul Wahab Khallaf, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang parktis, yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci.
ž  Fiqh adalah hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil terperinci.
ž  Kata kunci:
  1. Ilmu
  2. Hukum
  3. Syar’iyah amaliah
  4. Digali dan ditemukan
  5. Dalil tafsili (terperinci)
ž  Fiqh:
1)      Fiqh adalah ilmu tentang hukum Allah
2)      Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah (furu’iyah)
3)      Pengetahuan tentang hukum Allah tersebut didasarkan pada dalil tafsili
4)      Fiqh digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
5)      Fiqh adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.
6)      Fiqh = produk hukum dari faqih (fuqaha) atau mujtahid.

Hukum Islam
ž  Hukum dan Islam
ž  Hukum: seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang-orang yang memiliki wewenang; berlaku mengikat pada seluruh anggotanya.
ž  Hukum Islam: seperangkat aturan berdasarkan wahyu dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia (mukalaf) yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
ž  Hukum Islam = Fiqh
ž  Hukum Islam :  Fiqh dan Ushul Fiqh

Ushul Fiqh
ž  Ushul (jamak dari Ashal): “sesuatu yang menjadi dasar bagi lainnya”.
ž  Ushul Fiqh: “ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalil-dalil yang terinci”.
atau
ž  “Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.
Contoh
ž  Petikan ayat “Aqimis shalah”.
ž  Ada kaidah “Al-amru lil ijab” (Perintah menunjukkan kewajiban”.
ž  Maka dapat dipahami bahwa dari ayat tersebut dapat diambil hukum, shalat hukumnya wajib.
ž  Al-Hujarat: 11
ž  “An-nahyu lit tahrim” (larangan menunjukkan keharaman).

Fiqh dan Ushul Fiqh
ž  Ushul Fiqh: “Pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang faqih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara”.
ž  Fiqh: “ Hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan”.

Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh
ž  Seperti hubungan ilmu manthiq (logica) dengan filsafat, mantiq merupakan kaidah berfikir yg memelihara akal, agar tidak terjadi kerancuan dalam berfikir.
ž  seperti hubungan ilmu nahwu dgn bahasa Arab, ilmu nahwu merupakan gramatikal yg menghindarkan kesalahan seseorang dalam menulis dan mengucapkan bahasa Arab.
ž  Demikian juga Ushul Fiqh mrp kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi kesalahan dalam menggali hukum.
ž  Di samping itu, fungsi Ushul Fiqh adalah membedakan antara istinbath yang benar dengan yang salah sebagaimana ilmu nahwu berfungsi membedakan antara susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah. Ilmu mantiq untuk mengetahui argumentasi yang ilmiah serta kesimpulan yang ilmiah pula.

Materi Selanjutnya…. Objek dan Sejarah Ushul Fiqh





Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.