Langsung ke konten utama

Materi Perkuliahan Ushul Fiqh


Prodi PGMI Kelas A, B, dan C

Kepada seluruh mahasiswa PGMI angkatan 2010 yang mengikuti kuliah Ushul Fiqh, berikut meteri perkuliahan tersebut.

Diskusi kelas akan dilakukan pada pertemuan ketiga dengan ketentuan pembagian kelompok dan materi yang disikusikan diatur setelah ini. Ikuti terus up date blog ini untuk mendapatkan materi dan informasi perkuliahan Ushul Fiqh.

Berikut rencana Materi selama satu semester:


Materi  I: Overview rencana kuliah dan kontrak belajar serta pembentukan kelompok belajar
Materi  II: Pengertian Ushul Fiqh, tujuan, manfaat, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sejak masa Nabi hingga modern
Materi  III:  “Konsep al-Qur’an Sebagi Sumber dan Dalil Hukum Islam”
Materi  IV: ”Konsup Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Islam”
Materi  V: “Ijma’ Sebagai Landasan Hukum Islam”
Materi  VI : ”Qiyas Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam”
Materi  VII: ” Konsep al-Istihsan”
Materi  VIII: “Konsep al-Istislah”
Materi  IX: “Konsep al-Istishab”
Materi  X: “Konsep al-Urf”
Materi  XI: “Konsep Saddudz Dzari’ah”
Materi  XII: “Ijtihad dan Mujtahid”
Materi  XIII: “Hukum Syara’”
Materi XIV: “Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum Alaih”



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.