Langsung ke konten utama

Konsep Al-Qur`an Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Islam


Oleh: Ana Fista, Siti Nur Tyasmoro, Danang Jatmiko, Wildan Bahrian


1.      Pengertian Al-Qur`an
Secara etimologis, Al-Qur`an adalah bentuk dari mashdar, dari kata qa-ra-a, artinya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis, melihat dan menelaah. Kata “Qur`an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Arti Al-Qur`an secara terminologis ditemukan dalam beberapa rumusan definisi sebagai berikut:

1.      Menurut Syaltut, Al-Qur`an adalah: Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawatir.
2.      Al-Syaukani mengartikan Al-Qur`an: Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir.
3.      Definisi Al-Qur`an yang dikemukakan Abu Zahrah ialah: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
4.      Menurut Al Sarkhisi: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mansyur dan dinukilkan secara mutawatir.
5.      Al-Amidi memberikan ta`aruf Al-Qur`an: Al-kitab Al-Qur`n yang diturunkan.
6.      Ibn Subkhi mendefinisikan: Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung mu`jizat setiap suratnya.

2.      Pengertian Sumber dan Dalil
Secara etimologi ( bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah.
Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk samapai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya ( dalalah ).

A. Dalil ditinjau dari segi asalnya
Ditinjau dari asalnya, dalil ada dua macam:
1) Dalil Naqli yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Alquran dan alSunnah.
2) Dalil aqli, yaitu dalil - dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan Al-Sunnah.
B.  Dalil ditinjau dari ruang lingkupnya
Dalil ditinjau dari ruang lingkupnya ada dua macam, yaitu:
1. Dalil Kully yaitu dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil Kulli ini adakalaya berupa ayat Alquran, dan berupa hadits, juga adakalanya berupa Qaidahqaidah Kully.
Dalil ini disebut dalil kully dari Alquran karena mencakup berbagai macam kerusakan yang dilarang oleh Allah SWT.
2.  Dalil Juz'i, atau Tafsili yaitu dalil yang menunjukan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu.

C.  Dalil ditinjau dari daya kekuatannya
Dalil ditinjau dari daya kekuatannya ada dua, yaitu Dalil Qath'i dan dalil Dhanni.
1. Dalil Qath'i,
Dalil Qath'i ini terbagi kepada dua macam, yaitu :
a. Dalil Qath'i al-Wurud, yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (Alquran) atau dari Rasulullah (Hadits Mutawatir). Alquran seluruhnya Qath'i wurudnya, dan tidak semua hadits qath'i wurudnya.
b. Dalil Qath'i Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.
2. Dalil Dhanni.
Dalil Dhanni, terbagi kepada dua macam pula yaitu: Dhanni al-Wurud dan Dhanni al-Dalalah.
a. Dhanni al-Wurud, yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari Nabi SAW. Tidak ada ayat Alquran yang dhanni wurud, adapun hadits ada yang dhanni wurudnya yaitu hadits ahad.
b. Dhanni al-Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi kemungkinan - kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu. Tidak menunjukan kepada satu arti dan maksud tertentu.
Dari pengertian dalil yang diungkapkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa; Alquran dan al-Sunnah juga disebut sebagai dalil hukum, disamping sebagai sumber hukum Islam. Karena itu dari sisi ini, apa yang dikemukakan Abdul Wahab Khalaf bahwa al-Adillah al-Ahkam identik dengan Mashadir al-Ahkam ( sumber hukum).
Dari sini pula dapat dikatakan bahwa seperti, Ijma, Qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat al-Kasyf wa al-Izhar li al-Hukum artinya hanya menyingkap dan memunculkan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Karena suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjah, tidaklah dapat dikatakan sumber, karena yang dikatakan sumber itu harus berdiri sendiri.
Disamping itu, keberadaan suatu dalil, seperti Ijma, Qiyas dan istihsan misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, para ahli ushul Fiqh sering menyebut terhadap adillah ahkam seperti Ijma, Qiyas dan sebagainya, sebagai turuq istinbath al-Ahkam yaitu metode dalam menetapkan hukum.

3. Urutan Sumber Hukum
Sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama fiqih adalah Alquran dan al-Sunnah. Sedangkan yang lainnya; Ijma, Qiyas, Ishtishhab, Istihsan, mashlahah mursalah, Saddu zdara'i, Urf, istihsan, hukum bagi umat sebelum kita, mazdhab shahabi, ada yang menggunakan dan adapula yang tidak menggunakan.
Bila diurut, maka sumber hukum itu urutannya sebagai berikut :
1.Alquran,
 2. Al-Sunnah
3. Ijtihad, yang meliputi pada : Al-Ijma, al-Qiyas, Al-Ishtishhab, al-mashlahah Mursalah, Saddu zdara'i, Istihsan, Uruf, Syar'un man Qablana, Mazdhab shahabi.

Berikut Definisi yang mengandung beberapa unsur yang menjelaskan hakikat Al-Qur`an yaitu:
·         Al-Qur`an berbentuk lafaz, mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh nabi dengan ibadahnya sendiri.
·         Al-Qur`an itu adalah berbahasa Arab. Ini mengandung arti bahwa Al-Qur`an yang dialih bahasakan kepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa lain bukanlah Al-Qur`an karenanya shalat yang menggunakan terjemaahan Al-Qur`an tidak sah.
·         Al-Qur`an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ini mengandung arti bahwa wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut Al-Qur`an , tetapi apa yang dihikayatkan dalam Al-Qur`an tentang kehidupan dan syariat yang berlaku bagi umat terdahulu adalah Al-Qur`an.

Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu:
·         Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al Quran.
·         Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.

4.       Kehujjahan Al-Qur’an
Ada alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang kewajiban berujjah dengan Al-Qur’an, diantaranya adalah:
a.    Al-Qur’an itu diturunkan kepada Rasulullah SAW, diketahui secara mutawattir, dan ini memberi keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah SWT melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad SAW, yang dikenal sebagai orang yang paling percaya.
b.    Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surat Ali Imran ayat 3:
نَيَدَيْهِوَأَنزَلَالتَّوْرَاةَوَالإِنجِيلَنَزَّلَعَلَيْكَالْكِتَابَبِالْحَقِّ مُصَدِّقاًلِّمَابَيْ
Artinya:  “Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil”.

c. Mukjizat Al-Qur’an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Al-Qur’an datang dari Allah SWT. Mukjizat Al-Qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi, yang membawa risalah Ilahi dengan suatu  perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Mukjizat Al-Qur’an, menurut para ahli ushul fiqih dan ahli tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Al-Qur’an itu sendiri, sehingga para ahli sastra Arab di mana dan kapan pun tidak bisa menandinginya
.
Kemukjizatan Al-Qur’an, menurut para ahli ushul fiqih terlihat dengan jelas apabila:
a)    Adanya tantangan dari pihak manapun.
b)   Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut, seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Al-Qur’an dan kerasulan Muhammad SAW.
c)    Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.

Unsur-unsur yang membuat Al-Qur’an itu menjadi Mukjizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
a. Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawannya, diantaranya seperti al- hayat (hidup) dan al- maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama berjumlah 145 kali; al- kufr (kekufuran) dan al- iman (iman) sama-sama terulang dalam al-Qur’an sebanyak 17 kali.
b. Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Al-Qur’an, seperti dalam surat Yunus ayat 92 dikatakan bahwa “badan Fir’aun akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar Nabi Musa.
c. Isyarat-isyarat ilmiah yang di kandung Al-Qur’an, seperti dalam surat Yunus ayat 5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pemantulan dari cahaya matahari.

5.      Al-Qur’an Merupakan Dalil dan Zhanni
Al-Qur’an yang diturunkan secara mutawattir, dari segi turunnya berkualitas qath’I (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an adakalanya bersifat qath’I dan adakalanya bersifat zhanni (relatif benar).
Ayat yang bersifat qath’I adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tungal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat-ayat seperti ini misalnya, ayat-ayat waris,  hudud, dan kaffarat. Contohnya, Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا .

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.

Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal-lafal yang dalam Al-Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan. Misalnya, lafal musytarak (mengandung pengertian ganda) yaitu kata quru’ yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 228. Kata Quru’ merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haid. Oleh sebab itu, apabila kata quru’ diartikan suci, sebagimana yang dianut ulama Syafi’iyah adalah boleh (benar), dan jika diartikan dengan haid juga boleh (benar) sebagaimana yang dianut ulama Hanafiah.
Kata tangan dalam ayat ini mengandung kemungkinan yang dimaksudkan adalah tangan kanan atau tangan kiri, di samping juga mengandung kemungkinan tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai siku.
Penjelasan untuk yang dimaksud tangan ini ditentukan dalam hadits Rasulullah Saw. Kekuatan hukum kata-kata yang seperti quru’ dalam ayat pertama pada ayat kedua, menurut ulama ushul fiqih bersifat zhanni (relatif benar). Oleh sebab itu, para mujtahid boleh memilih pengertian yang terkuat menurut pandangannya serta yang didukung oleh dalil lain.

6.        Al-Qur’an sebagai Dalil Kulli dan Juz’I
Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara:
1.    Penjelasan rinci (juz’i) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti yang berkaitan dengan masalah akidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkait dengan masalah pidana hudud, dan kaffarat. Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli ushul fiqih disebut sebagai hukum ta’abbudi yang tidak bisa dimasuki oleh logika.
2.    Penjelasan Al-Qur’an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global (kulli), umum , dan mutlak, seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci beberapa kali sehari dikerjakan, berapa rakaat untuk satu kali shalat, apa rukun dan syaratnya. Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan secara rinci, dan berapa benda yang wajib dizakatkan, berapa nisab zakat, dan berapa kadar yang harus di zakatkan. Untuk hukum-hukum yang bersifat global, umum dan mutlak ini, Rasulullah Saw, melalui sunnahnya, bertugas menjelaskan, mengkhususkan, dan membatasi. Hal inilah yang diungkapkan Al-Qur’an dalam surat An- Nahl ayat 44:
فَكَّرُونَبِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَ
Artinya:  “dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka......”

Hikmah yang terkandung dalam hal terbatasnya hukum-hukum rinci yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an, menurut para ahli ushul fiqih adalah agar hukum-hukum global dan umum tersebut dapat mengakomodasi perkembangan dan kemajuan umat manusia di tempat dan zaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan umat manusia senantiasa terayomi oleh Al-Qur’an.
Oleh sebab itu, kaidah-kaidah dan kriteria-kriteria umum yang diungkapkan Al-Qur’an menjadi penting artinya dalam mengantisipasi perkembangan dan kemajuan umat manusia disegala tempat dan zaman. Berkaitan dengan hal ini, para ahli ushul fiqih menyatakan bahwa kesempurnaan kandungan Al-Qur’an itu dapat dirangkum dalam tiga hal berikut:
1. Teks-teks (juz’i) yang dikandung Al-Qur’an.
2. Teks-teks global (kulli) yang mengandung berbagai  kaidah dan kriteria umum ajaran-ajaran Al-Qur’an. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyerahkan sepenuhnya kepada para ulama untuk memahaminya sesuai dengan tujuan-tujuan yang dikehendaki syara’, serta sejalan dengan kemaslahatan umat manusia di segala tempat dan zaman.
3. Memberikan peluang kepada sumber-sumber hukum Islam lainnya untuk menjawab persoalan kekinina melalui berbagai metode yang dikembangkan para ulama, seperti melalui Sunnah Rasul,  Ijma, qiyas, istihsan, maslahah, istishab, ‘urf dan dzari’ah. Semua metode ini telah diisyaratkan Al-Qur’an.

Dengan ketiga unsur ini, maka seluruh permasalahan hukum dapat dijawab dengan bertitik tolak kepada hukum rinci dan kaidah-kaidah umum Al-Qur’an itu sendiri. Disinilah, menurut ulama ushul fiqih letak kesempurnaan Al-Qur’an bagi umat manusia

KESEMPULAN

Di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syariah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum syara.
Dalam konteks ini Al Quran dan as sunnah adalah merupakan sumber hukum dan sekaligus menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.
Akan tetapi, dalam perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan as sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al Quran, as sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.
Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


-Drs. Moh. Rifa’i. PT. Al- Ma’arif. Bandung. 1973
-file:///G:/al-quran-sebagai-sumber-dan-dalil-hukum%203.html
-Syaifuddin Amir, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu 1997).
-Abdullah Sulaiman, Sumber Hukum Islam, Jakarta Sinar Grafik. 1995

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.