Langsung ke konten utama

Tasyri Pada Masa Rasulullah



Periode Makkah
}  Fokus pada proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, rasul-Nya, hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan akhlak, seperti: zina, pembunuhan dan penipuan.

}  Mengapa demikian? Karena kondisi sosial-budaya masyarakat Arab dalam kondisi terrendah.
}  Proses pembentukan akhlaq dan dasar-dasar hukum.

Periode Madinah
}  Kondisi masyarakat berbeda dengan di Makkah. Islam lebih diterima.
}  Islam berkembang tidak hanya menjadi komunitas agama, namun juga sosial-politik.
}  Periode Madinah dikenal dengan perode penataan dan pembentukan hukum Islam.
}  Ayat-ayat Al-Qur’an turun bukan hanya tentang ketahuidan, tetapi banyak tentang hubungan antar manusia (muamalah), hukum personal (ahwal asy-syahsiyyah), dan tata sosial-politik.

Aspek Pembentukan Hukum
}  Metode Nabi menjelaskan hukum. Ada kalanya para sahabat bertanya, kemudian Nabi menjelaskan (memberi fatwa) atau menunggu wahyu turun. Seperti menjelaskan cara shalat.
}  Kerangka Hukum. Nabi memberikan dasar-dasar hukum yang dapat dikembangkan oleh umat Islam.
}  Pembentukan hukum secara periodik, yakni ketatapan hukum akan berlangsung ketika masyarakat siap dan layak menerima hukum. Contoh: keharaman minum khamr.

Sumber Hukum
}  Al-Qur’an, wahyu yang diturunkan pada Nabi. Al-Qur’an menjadi pegangan Nabi untuk menjawab persoalan umat.
}  Karakter hukum yang ada pada Al-Qur’an bersifat universal dan berisi tata nilai.
}  As-Sunnah, penjelasan dari hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an yang bersifat general.
}  Karakter As—Sunnah cenderung lebih spesifik terhadap kasus hukum yang berlangsung pada masa tersebut.
}  Ijtihad Rasul.  Dalam beberapa persoalan rasulullah berijtihad dengan bantuan para sahabat. Contoh ketika memutuskan strategi perang khandaq (parit). Ide parit dari Salman al-Farisi mengusulkan membuat khandaq.

Ijtihad Rasul
}  Ijtihad Rasulullah dilakukan jika tidak ada wakyu turun. Hanya saja ijtihad tersebt tepat, adakalanya diluruskan oleh Al-Qur’an.
}  Contoh ijtihad rasul terhadap tawanan perang Badr. Para sahabat memberi masukan, kemudian Nabi mengambil pendapat Abu Bakar, yakni membiarkan tawanan dengan syarat memberikan fidyah. Tetapi kemudian Nabi diingatkan oleh ayat Al-Qur’an, yang membenarkan pendapat Umar bin Khattab:
}  "Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Anfal [8]: 67) 

Asas Hukum Islam
}  Tidak menyulitkan. (yuridu allahu bikum al-yusra wa layuridu bikum al-’usra, Al-Baqarah)
}  Tidak memberikan beban berlebihan.
}  Gradual penetapannya. Contoh: penetapan khamr dan Maisir. Ketika Nabi ditanya sahabat tentang khamr. Nabu menjawab sesuai QS Al-Baqarah; fihima istmun kabir wa manafi’u li nas, wa istmuhuma akbaru min naf’ihima. Tetapi ketika Umar mengimami shalat dalam keadaan mabuk menjadi kacau bacaannya. Kemudian turus QS An-Nisa: ya ayuhal ladzina amanu la taqrabus shalata wa antum sukara, khatta ta’lamu ma taqulun. Hingga kemudian mutlak diharamkan QS Al-Maidah: Ya Ayuhal ladzina amanu innamal khamr wal maisiru wal anshabu wal azlamu rijsun min amali shyaithan....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.