Kondisi Umat Islam Pasca Nabi
¨ Umat Islam berkembang ke berbagai wilayah, permasalahan semakin kompleks.
Mesir, Iraq, Persia, Syam, dll. Sementara Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah
berhenti.
¨ Permasalahan hukum harus segera mendapatkan kepastian jawaban.
¨ Para sahabat berijtihad melalui nash Al-Qur’an dan Hadist, jika dijelaskan
secara jelas. Namun jika tidak, mereka akan mengambil dari kemungkinan
melakukan qiyas terhadap ayat atau hadist tersebut.
Sumber Hukum
¨ Al-Qur’an
¨ As-Sunnah
¨ Qiyas
¨ Ijma’
Al-Qur’an
¨ Pada saat Abu Bakar berkuasa sebagai khalifah, ia dihadapkan persoalan
banyak sahabat, khufadz yang meninggal pada peperangan riddah.
¨ Muncul kekhawatiran Al-Qur’an akan hilang, jika tidak segera mengumpulkan
ayat AL-QURAN dan menulis ulang.
¨ Umar bin Khattab yang mengusulkan pada umar untuk mengumpulkan dan menulis
ulang.
¨ Awalnya Abu Bakar ragu, dengan alasan Rasulullah belum pernah melakukan.
Umar menyakinkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang baik.
¨ Abu Bakar memintan Zaid bin Tsabit, sekretaris Nabi untuk menulisnya. Zaid
awalnya juga ragu dengan alasan yang sama dengan Abu Bakar, namun Abu Bakar
menyakinkan.
¨ Semasa kekhalifahan Usman bin Affan, muncul persoalan adanya perbedaan
bacaan yang berbeda dari Al-Qur’an. Usman khawatir akan memecah belah umat
karena perbedaan tersebut.
¨ Usman berinisiatif membuat satu mushaf yang dijadikan pedoman.
¨ Usman meminta naskah yang ditulis pada masa Abu Bakar pada Hagsah, Istri
Nabi. Lalu ia meminta Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’ad bi Ash, dan
Abdurrahman bin Harist untuk menulis ulang (menertibkan).
¨ Mushaf ini dinamakan Mushaf Usmani dan dicetak menjadi 7 didistribusikan ke
Makkah, Syam, Bashrah, Kufah, Yaman, Bahrain, dan Madinah.
Hadist
¨ Hadist pada periode khulafaurrasyidin belum dituliskan, karena mereka masih
memahami adanya larang menulis hadist.
¨ Selain itu, para sahabat sebagian besar masih mengingat atau menghafal
hadist-hadist Rasulullah.
¨ Meskipun demikian, nampak kehati-hatian para sahabat dalam mengungkapkan
hadist.
¨ Seperti yang pernah dilakukan Abu Bakar. Ketika datang seorang perempuan
tua mengadu pada Abu Bakar mengenai warisan. Abu Bakar tidak mendapati pemecahan warisan yang
ditanyakan perempuan tadi di Al-Qur’an. Mughirah bin Sya’bah yang hadir
dipertemuan tersebut mengungkap bahwa Nabi pernah bersabda mengenai hal
tersebut. “nenek mendapat bagian seperenam”.
Lantas Abu Bakar siapa yang
menyaksikan Nabi bersabda demikian? Lantas Mughirah mendatangkan Muhammad bin
Maslamah.
¨ Pada beberapa kasus hal serupa dilakukan oleh para khalifah yang lain. Umar
bin Khattab juga pernah menegaskan hal yang sama tentang sebuah hadist yang
diungkap sahabat.
¨ Abu Musa Al-Asy’ari pernah mendatangi Umar bin Khattab, ketika sampe di
rumah Umar ia salam hingga tiga kali tidak ada jawaban lantas pulang. Ketika
Umar bertanya mengapa engkau tidak datang kerumahku? Abu Musa menyampaikan
hadist yang menyatakan untuk meninggalkan rumah jika ia salam tiga kali tidak
ada jawaban. Umar bertanya apa bukti benarnya hadist tersebut, lantar Abu
Musa mendatangkan Abu Sa’id al-Khudzri
sebagai saksi.
¨ Artinya pada periode khulafaurrasyidin telah dimulai sebuah metode seleksi
hadist, yakni jarh wa ta’dil (syarat periwayatan hadist)
Ijtihad Sahabat
¨ Para Sabahat selain memutuskan sebuah persoalan dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah, mereka juga melakukan qiyas, yakni menyamakan sebuah kasus dengan
kasus yang telah ada ketetapannya.
¨ Kadang para sahabat juga berkumpul membahas sebuah persoalan, dan kemudian
membuat keputusan bersama. Inilah yang kemudian disebut dengan ijma’.
¨ Namun tidak jarang keputusan khalifah yang satu dengan yang lain
bertentangan, karena adanya perbedaan pemahaman dan situasi yang berbeda pula.
¨ Contoh ijtihad sahabat diuraikan di bawah ini:
Iddah Perempuan yang Ditalak
¨ Perempuan yang ditalak oleh suaminya, berapa lama masa iddahnya?
¨ Qs, Al-Baqarah: 228 “perempuan-perempuan yang ditalak menunggu tiga kali
quru’”.
¨ Ibnu Mas’ud dan Umar bin Khattab berpendapat ketika haid ketiga berakhir.
Sementara Zaid bin Tsabit berpendapat memasuki haid ketiga.
¨ Ibnu Mas’ud dan Umar mengartikan quru’ dengan haid, sementara Zaid
mengartikan suci.
Unta Berkeliaran
¨ Rasulullah bersabda jika ada unta berkeliaran, maka hendaknya dibiarkan
hingga ditemukan pemiliknya.
¨ Usman saat menjabat khlifah meminta untuk mengamankan. Pendapat ini berbeda
dengan Umar yang mengamalkan hadist Nabi.
¨ Baik Umar ataupun Usman memiliki alasan, yang didasarkan illah
(alasan hukum).
¨ Nabi berpendapat demikian, karena kondisi aman yang dimungkinkan tidak ada
yang mengambil hingga pemiliknya menemukan. Sementara pada masa Usman kondisi
tidak aman, sehingga jika tidak diamankan akan dicuri orang lain.
¨ Usman bin Affan, kodifikasi Al-Qur’an; hukum mengamankan unta yang lepas.
¨ Ali bin Abi Thalib, tidak banyak membuat keputusan hukum selama menjadi
khalifah, karena negara dalam keadaan tidak stabil. Konflik sosial terus
melanda, terutama dari internal umat Islam.
¨ Salah satu ijtihad yang pernah dilakukan Ali adalah tentang mahar perempuan
yang ditinggal mati suaminya, sementara ia belum berhubungan badan.
Materi Selanjutnya
Tasyri’ pada masa Sahabat Kecil dan
Tabi’in
Kog cuma singkat, apa ini ringkasan? ada gak materi yang lengkap
BalasHapus