(Tabi’it
Tabi’in)
Kondisi
Umat Islam
} Berakhirnya
periode Dinasti Umayyah tahun 750 M (II H), dan naiknya Dinasti Abbasiyyah
sebagai penguasa Daulah Islamiyah.
} Gerakan
keagamaan mulai menguat kembali, terutama dalam pemikiran hukum Islam.
} Para
khalifah Dinasti Abbasiyyah memberikan yang cukup bagi pertumbuhan pengetahuan.
Misalnya Harun Ar-Rasyid yang menggaji tinggi kaum ilmuwan dan meminta anaknya
(Al-Amin dan Al-Ma’mun) untuk belajar agama kepada Imam Malik.
Faktor
Kemajuan Tasyri
} Tumbuhnya
kajian-kajian ilmiah. Hal ini telah dimulai pada masa khalifah Al-Mansur,
khalifah kedua. Terjemahan dan pengetahuan asing memarnai corak pemikiran.
} Kebebasan
berpendapat (berijtihad). Dialog Imam Malik dan khalifah Abu Ja’far Al-Mansur
dapat menjadi bukti.
} Adanya
Kodifikasi ilmu. Fiqh, ushul fiqh, fatwa sahabat dan tabi’in, Tafsir, dll.
Periode
Kodifikasi
Hadist.
} Meskipun
ada larangan dari Nabi, namun larangan tersebut tidak ditujukan pada semua
sahabat, tetapi khusus penulis wahyu.
} Abdullah
bin Umar (dijelaskan dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal) menyatakan
diperbolehkan oleh Rasulullah menulis hadist.
} Nabi
juga pernah memerintahkan menulis khutbahnya lalu untuk diberikan orang yang
memintanya, “Tulislah untuk Abu Syat”.
} Sebenarnya
telah dimulai pada masa Dinasti Umayyah, khalifah Umar bin Abdul Aziz.
} Hal
ini didorong karena kekhawatiran ada banyak orang yang bohong dengan
menggunakan pendapat Nabi (hadist).
} Abu
Bakar bin Muhammad bin Hazm dan Ibnu Syihab adalah dua sahabat yang
diperintahkan oleh khalifah Umar.
3
Tahap Penulisan Hadist
1)
Dimulai pada awal abad II H, yakni pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
} Kemudia
muncullah penulis-penulis hadist di berbagai wilayah, seperti Muhammad Ishaq
dan Malik bin Anas (Madinah); Rabi’ah bin Shuaih dan Hammad din Abi Sulaiman
(Basrah); Sufyan Tsauri (Kuffah); Auza’i (Syam); Ma’mar (Yaman); Ibnu Mubarak
(Khurasan); dan Laits bin Sa’ad (Mesir).
} Tahap
ini hadis telah ditulis per-bab; bab shalat, jual beli, dll.
2)
Akhir Abad II H.
} Tahap
ini hadis ditulis berdasarkan sanad (periwayatnya).
} Misalnya;
kumpulan hadist Abu Hurairah merupakan hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Abu
Bakar, dll.
} Para
ulama hadis dengan metode ini; Abdullah bin Musa, Naim bin Hammad, Ishaq bin
Rahawaih, Usman bin Syaibah.
} Musnah
Imam Ahmad bin Hambal menggunakan metode ini dan masih digunakan hingga
sekarang.
3)
Pertengahan Abad III H.
} Periode
ini penulisan hadis kembali seperti semula, yakni berdasarkan bab-bab tertentu.
} Bedanya,
hadis dipisahkan dari pendapat (qaul) sahabat dan fatwa-fatwanya.
} Hadist
disusun secara sistematis menurut penulisan fiqh.
} Hadist-hadist
shahih dan dhaif dipisahkan, serta dibuat syarat tertentu dari penerimaan
riwayat hadist.
} Periode
ini dinilai sebagai masa kecermelangan hadist.
} Lahirlah
ulama-ulama hadist yang terkenal hingga saat ini (kutub al-sittah),
seperti:
1) Muhammad
bin Ismail al-Bukhari (w. 265 H)
2) Muslim
bin Hajjaj al-Naisaburi (w. 261 H)
3) Abu
Daud Sulaiman bin Asy’at al-Sajastani (w. 275 H)
4) Abu
Abdullah Muhammad bin Yazid al-Quzaini (Ibnu Majjah) (w. 273 H)
5) Abu
Isa Muhammad bi Isa al-Salami
al-Tarmidzi (w. 279 H)
6) Abu
Abdurrahman Ahmad bin Syua’ib an-Nasa’i (w. 303 H).
Perkembangan
Tafsir
} Tafsir
pada hakikatnya terlah berkembang pada masa Rasulullah dan Sahabat.
} Rasulullah
merupakan penafsir utama dari Al-Qur’an, demikian para sahabat juga menjadi
penafsir.
} Salah
satu yang sangat terkenal adalah Abbas, paman Rasulullah.
} Tafsir
yang dimaksud di sini adalah penjelasan Rasulullah terkait dengan hukum-hukum
yang ada dalam Al-Qur’an.
} Namun
banyak ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum dan belum mendapatkan tafsir dari
Rasulullah.
} Tabi’in
kemudian menuliskan tafsir yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan sahabat.
} Nama-nama
penulis tafsir pada masa awal periode ini adalah Sufyan bin Uyainah, Waki bin
Jarah, dan Ishaq bin Rahawaih.
} Penulisan
tafsir kemudian dilakukan secara sistematis menurut kronologi ayat.
} Periode
ini muncullah tafsir Ibnu Juraih, Saddi bin Muhammad bin Ishaq, Ibnu Jarir
at-Tabari.
Metodologi
Tafsir
} Tafsir
bi al-Maktsur,
dilakukan dengan menafsirkan ayat dengan hadist dan atsar sahabat.
} Lahirlah
penafsir seperti Suyuthi, Syaukani, dan Thabari.
} Tafsir
bi al-Ra’y,
tafsir berdasarkan ra’y (rasio) dan ijtihad. Dikenal pulan dengan
istilah takwil.
} Tafsir
ayat ahkam,
menafsirkan ayat-ayat hukum secara tematis.
Kodifikasi
Fiqh
} Tiga
metode penulisan fiqh:
1) Gabungan
Hadist, fatwa sahabat dan tabi’in. Karya yang paling terkenal dengan metode ini
adalah Al-Muwattha’ karya Imam Malik.
o
Al-Muwattha’ menggabungkan
hadist, qaul sahabat, ijtihad tabi’in dan tradisi orang-orang Madinah.
o
Jami’ Kabir, karya Sufyan
Tsauri dan Ikhtilaf al-Hadist, karya Imam Syafi’i juga menggunakan
metode ini.
2)
Fiqh ditulis secara terpisah dengan hadist dan atsar sahabat.
o
Ulama Hanafiyah banyak
menggunakan metode ini.
o
Al-Kharaj, karya Abu
Yusuf menjadi contoh. Kitab ini merupakan persembahan kepada khalifah Harun
Ar-Rasyid, yang berisi mengenai administrasi negara, keuangan dan kedaulatan
negara Islam.
o
Dhahir ar-Riwayah
al-Sittah,
Muhammad bin Hasan; al-Ashl, al-Jami al-Kabir, Al-Jami al-Shaghir,
Al-Ziyadah, al-Sair al-Kabir, dan al-Sair al-Shighar (memuat pendapat Abu
Hanifah).
o
Al-Mudawwanah, juga
dapat digolongkan metode ini. kitab ini berisi dialog Imam Malik dengan
muridnya.
3)
Penulisan fiqh komparatif.
o
Fiqh yang ditulis
dengan metode ini adalah menulis fiqh secara sistematis dengan didukung
dalil-dalil (al-Qur’an dan Hadist), pendapat (ijtihad) dan komparasi dengan
pendapat-pendapat ulama.
o
Kitab Al-Umm karya Imam
Syafi’i adalah kitab Fiqh yang pertama menggunakan metode ini.
o
Kelebihan metode ini
mudah dipahami dan dipelajari oleh siapapun.
Penyusunan
Ushul Fiqh
} Ushul
Fiqh merupakan metodologi berijtihad dalam menemukan hukum.
} Ushul
Fiqh sendiri pada hakikatnya telah ada semenjak Rasulullah dan Sahabat, hanya
saja belum disusun.
} Misalnya
maslahah sebagai alasan hukum yang diambil Abu Bakar dalam kasus fokus pada
jabatan dan meninggalkan berdagang, dharurat yang diambil Umar dalam kasus
pencuri, illat sebagai alasan hukum Usman dalam kasus unta liar.
} Ar-Risalah karya Imam
Syafi’i merupakan salah satu kitab Ushul Fiqh yang paling awal.
Munculnya
Imam Madzhab
} Dr
Thaha Jabir Fayyadh al-Ulwani mencatat ada 13 imam madzhab yang berafiliasi
sunni, namun hanya sembilan yang dapat diketahui jelas dasar metode fiqhiyah
yang mereka gunakan. Mereka adalah:
1) Imam
Abu Said bin Yasar Al-Bashri (w.110 H).
2) Imam
Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi (w. 150 H)
3) Imam
Auza’i Abu Amr Abdurrahaman bin Amru bin Muhammad (w. 157 H).
4) Imam
Sufyan bin Said bin Masruq al-Tsauri (w. 160 H)
5) Imam
Laits bin Sa’ad (w. 157 H)
6) Imam
Malik bin Anas al-Anshari (w. 179 H)
7) Imam
Sufyan bin Uyainah (w. 198 H)
8) Imam
Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H)
9) Imam
Ahmad bin Muhammad bin Hambal (w. 241 H).
Selanjutnya...
Empat
Imam Madzhab
Komentar
Posting Komentar