Langsung ke konten utama

POSTING MATA KULIAH SPI

Berdasarkan penilaian saya terhadap hasil resume yang dikumpulkan, maka saya meminta kepada mahasiswa yang hasil resumenya cukup baik untuk mengetik ulang. Namun demikian, bagi yang tidak saya minta untuk mengetik ulang bukan berarti hasil resumenya memiliki nilai rendah. Hanya keterbatasan tempat untuk memuat semuanya.


Saat ini masih sedikit hasil resume yang dikirim via email ke saya, sehingga belum semua bisa ditampilkan. Hingga saat ini masih 10 posting yang dapat saya up load dan akan terus saya up load hingga hari Minggu (20/1/13). selepas hari Minggu besok masih akan saya up load jika ada resume yang dikirim via email. Jadi silahkan pantau terus blog ini untuk mendapatkan resume materi SPI.

Hasil resume ini juga tidak saya edit, sehingga masih asli seperti ditulis penulisnya. Sehingga jika ada hal-hal yang salah ketik atau penulisan bahasa yang yang tidak sesuai EYD harap dimaklumi.

Mahasiswa yang memanfaatkan hasil resume ini dipersilahkan memilih dari sekian hasil resume yang ada.

Terima kasih.

Salam,

Sukron Ma'mun

Komentar

  1. kenapa materinya ga di perinci saja pak,,,
    feel so confused

    BalasHapus
    Balasan
    1. diperinci seperti apa? bisa dijelaskan? saya berharap ini menjadi catatan pengingat dari pertemuan-pertemuan di kelas. jika masih ada yang perlu dijelaskan, silahkan tanya nanti saya coba jelaskan. terima kasih

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.