Langsung ke konten utama

Pertukaran tokoh muda Muslim Australia dan Indonesia 2013



Saling Belajar & Membuka Wawasan
http://paramadina.ac.id/images/stories/event/logo%20mep.jpg
Universitas Paramadina dan Kedubes Australia kembali mengadakan MEP (Muslim Exchange Program). Program pertukaran pemimpin Muslim di kedua negara tersebut sudah diselenggarakan sejak tahun 2001 yang melibatkan Australia Indonesia Institute (AII) Melbourne, dan Kedutaan Australia di Jakarta. Pada tahun 2004, Universitas Paramadina terlibat sebagai mitra kerjasama program ini. Para peminat dipersilakan mengunduh formulir dan membaca informasi lebih lengkap mengenai hal ini di situs Universitas Paramadina di http://www.paramadina.ac.id .

“Program ini penting untuk tokoh muslim di Australia dan Indonesia, karena mereka dapat saling belajar tentang peran muslim di masyarakatnya masing-masing,” kata Anies Baswedan, Ph.D, rektor Universitas Paramadina. Setiap tahun, pihak Kedubes Australia mengirimkan beberapa tokoh muslim muda Australia berkunjung ke Indonesia; dan sebaliknya Universitas Paramadina menyeleksi dan mengirimkan beberapa tokoh muda muslim mengunjungi Australia. Pada tahun lalu, lima orang pemimpin muda muslim Australia berkunjung ke Indonesia selama dua minggu. Mereka bertemu tokoh pemerintahan dan agama, juga tinggal di pesantren. “I just realize how easy it is to become a good muslim. You can become a good muslim and at the same time enjoy life. I learned it in Indonesia,” kata seorang tokoh muda muslim Australia yang sehari-hari menjadi pengurus organisasi kepemudaan itu.
Program yang dimulai tahun 2002 ini ditujukan untuk mengatasi kekeliruan pandangan mengenai peran agama di Australia dan Indonesia. Pertukaran ini memberikan kesempatan kepada pemimpin muda untuk mengunjungi negara lain untuk bertemu dengan pemuka agama Islam dan agama lainnya dari berbagai etnis dan kelompok masyarakat. 

Tujuan pertukaran ini adalah untuk membangun hubungan antara masyarakat muslim di Australia dan Indonesia serta mempromosikan pengertian yang lebih luas mengenai Islam di Australia dan Indonesia. MEP didanai oleh the Australia Indonesia Institute (AII) yang didirikan tahun 1989 oleh Pemerintah Australia untuk mempromosikan pengertian antara masyarakat Australia dan Indonesia. Dalam pelaksanaannya program ini dikelola oleh University of Melbourne dan The Australian National University. Di Indonesia, proses pendaftaran, seleksi, wawancara, dan penerimaan dilakukan oleh Universitas Paramadina. Untuk MEP 2013, pendaftaran dimulai 15 Desember 2012 dan ditutup pada 17 Januari 2013. Program ini cukup kompetitif karena rata-rata hanya meloloskan 10% dari jumlah pelamar. Tahun lalu peminatnya mencapai 100 orang lebih dari seluruh Indonesia, tetapi yang lolos 10 orang saja. Para tokoh muda muslim Indonesia dari kalangan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya disarankan untuk ikut serta, karena program ini dapat membuka wawasan tentang kehidupan muslim di Australia yang sangat menarik.
Sumber: http://paramadina.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1022%3Apertukaran-tokoh-muda-muslim-australia-dan-indonesia&catid=46%3Aberita&lang=en

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.