Langsung ke konten utama

Perkembangan Islam Pada Masa Dinasti Fatimiyyah



Oleh: Putri Parameswari (096)
1.        Latar Belakang Berdirinya Dinasti Fatimiyyah
Dinasti Fatimiyyah berkuasa di Afrika Utara dan Mesir dari tahun 297H/909M sampai 567H/1171M yang dirintis oleh Ubaidillah al Mahdi yang menganut paham Ismailiyyah, karena itu Dinasti Fatimiyyah disebut juga Ubaidiyah/ Mahdiyah. Pada saat Ubaidillah tinggal di Salamiyah di Suriah, pengakuan bahwa dirinya keturunan Ismail ditentang keras dan ditolak oleh pengikut Ismailiyah didaerah tersebut , sehingga ia diusir oleh Bani Qaramitah penguasa Suriah kala itu. Beruntung saat itu, Abu al Abas asy Syi’i, pengikut setia Ubaidillah berhasil menanamkan ajaran Ismailiyah pada suku kitamah, Barber di Ifrikiyah, Afrika Utara dan menjadi basis propaganda Ubaidilah.

Sebelum gerakan Ubaidillah di Afrika Utara, telah ada dinasti Aglabiyah di Qoirawan yang merupakan dinasti protektorat Abasiyah di Baghdad, penganut Khawarij di bawah Abu Yazid Makad yang memiliki pengaruh besar di Afrika Utara.
Orang syiah berkeyakinan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah anak turun dari Fatimah binti Rasulillah, maka gerakan Ubaidillah, penganut Syiah Ismailiyah bersama suku kitamah berupaya menyerang dinasti Aglabiyah, hingga akhirnya berhasil membentuk dinasti Fatimiyyah di Raqadah, Qoiruwan tahun 297H/909M. Nama ini diambil dari Fatimah Az Zahra, putri Rasulullah SAW, yang ingin mengembalikan asal usul kepada Ali bin Abi Thalib dan Fatimah binti Muhammad SAW.
2.      Khalifah-khalifah Fatimiyyah yang Menonjol
Selama dinasti Fatimiyyah berlangsung terdapat 14 orang khalifah dari Imam Syiah Ismailiyah. Berikut ini beberapa khalifah yang menonjol dan andil yang besar dalam kemajuan dinasti Fatimiyyah:
A.     Al Mahdi (909-924 M)
Ubaidillah Al Mahdi adalah khalifah pertama dinasti Fatimiyyah dari Afrika Syi’i telah menciptakan kondisi ynag baik bagi kedatangannya. Dengan dukungan dari kaum Barbar Ketam, dan menumbangkan gubernur Aglabiyah di Ifrikiyah dan Rustamiyah Khariji di Thahari dan menjadikan Idrisiyah Fez sebagai [enguasa bawahannya.
Pada  tahun 909M, dialah yang memproklamasikan berdirinya khalifah Fatimiyyah yang terlepas dari kekuasaan Abbasiyah dengan dibantu Abdullah asy-Syafi’i dalam mengkonsolidasikan kekhalifahannya di Tunisia. Pada tahun 920 M, ia telah mendirikan Mahdiyah yaitu kota baru yang dijadikan ibukota dan pusat pemerintahan. Selama pemerintahannya ia telah berhasil menghalau pemberontakan yang dipimpin oleh Abu Abdullah bi Husyain dan memperluas wilayah sampai provinsi Fez di Maroko dan merebut Alexandria. Perlawanan juga datang dari kelompok Abbasiyah yang berafiliasi ke dinasti Umayah maupun kelompok Khawarij dan Barbar.



B.     Al-Qaim
Setelah Al Mahdi meinggal, ia diganti putranya Abdul Qasim dan bergelar Al-Qaim. Ia meneruskan kebijakan ayahnya dengan mengirimkan armadanya dan mampu menghancurkan pesisir selatan Perancis, Genoa, sepanjang pesisir Calabria tahun 934 M. Tetapi ia tidak dapat memadamkan pemberontakan Abu Yazid Makad seorang Khawarij dari Mesir yang berlangsung 7 tahun. Abu Yazid berulang kali mengepung pasukan Al-qaim hingga bisa mengepung Susa. Hingga akhirnya Al-Qaim wafat tahun 946M.
C.     Al-Mansyur
Perjuangan yang dilakukan ayahnya Al-Qaim mencapai keberhasilan dibawah kekuasaannya. Ia adalah pemuda yang cerdik dan energik hingga ia berhasil menghentikan pemberontakan Abu Yazid. Bahkan mereka turut membantu ekspansi hingga ke seluruh Afrika, dan disanalah ia mendirikan  kota yang diberi nama Al-Mashuriyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.