Langsung ke konten utama

PERADABAN ISLAM MODERN DI AFRIKA UTARA


Resume oleh: Sayyidah Kharismatika (105)

A.       AJAZAIR
  1. Situasi Sosial–Politik Awal Periode Kolonisasi.
Pada tahun 1830, pemerintah Charles X (Perancis), didorong oleh kepentingan militer untuk meresturasi prestige politiknya setelah kekalahanya dalam perang Yunani dan didorong oleh kepentingan perdagangan marseile, menginvasi Al-jazair. Pemerintahan Charles dapat menduduki Aljazair dan kota-kota pantai lainnya. Akibat keengganan Perancis itu, munculnya pemimpin-pemimpin lokal dengan negara barunya. Untuk birokasi negaranya, Abdul Qadir membangun suatu administrasi hirarkis. Dia menunjuk khalifah–khalifah bawahan untuk urusan militer, keuangan, dan judisial. Dari tahun 1832, 1841, Abdul Qadir bersikap keras dan lunak terhadap penguasa Prancis. Sesekali suatu strategi yang komprehensif demi suku-suku di Aljazair. Tidak hanya di Aljazair Utara, di bagian selatan pun pemberontakan-pemberontakan itu dilakukan oleh para pengembala unta.


  1. Gerakan reformasi awal abad ke-20 Abd Al-Hamid ibn Badis.
Para elit dibagi menjadi 3 yaitu para alumni, elit dan para pemimpin gerakan reformasi Islam. ibn Badis adalah alumni lembaga pendidikan Zaetuna di Tunis. Gerakan reformasi juga mempunyai satu konsep politik sendiri. Arabisme tidak hanya bergerak dalam bidang keagamaan tapi juga bidang pendidikan.

  1. Aljazair setelah merdeka rezim Ibn Bella, Boumedinne dan Ibn Jadid.
Setelah Aljazair merdeka pada tahun 1962, struktur Aljazair tidak berpola sama sekali. Rezim baru ini memfokuskan diri pada perkembangan sektor ekonomi kota dan industri dengan memanfaatkan pendapat-pendapat dari minyaknya.

Kader-kader Ibn Bella mendukung modernisasi negara dan pembentukan satu tatanan ekonomi sosialis. Arabisme dan Islam adalah satu-satunya basis dasar sosial dan identitas nasional.

B.       TUNISIA
  1. Sebelum munculnya Protecbrate Perancis di Yunisia.
Pada pertengahan abad ke-19 dalam kondisi kekuatan ekonomi eropa yang semakin meningkat dan lemahnya kekuatan ekonomi dalam negeri, para penguasa Tunisia telah mencoba melakukan modernisasi di berbagi bidang. Keberhasilan reformasi yang dilakukan oleh Khairudin tidak lepas dari adanya dukungan kelompok agamawan. Disamping itu, kedua kelompok terakhir ini ditunisia tidak saling bersitegang, ini berbeda dengan kondisi di Aljazair.

  1. Tunisia di bawah Protectorate Perancis hingga merdeka.
Pada tahun 1881 Perancis yang menduduki Aljazair sementara tahun 1830an, memulai menguasai Tunisia. Para alumni juga mensponsori pendirian sekolah Khalduniyyah pada tahun 1896. Pendirian ini untuk menyuplai pendidikan Zaetuna dengan subyek-subyek modern. Kelompok pemuda itu melakukan berbagai reformasi. Mereka mesponsori reformasi hukum Islam, pendidikan dan administrasi wakaf. Akhirnya pada tahun 1955, pemerintah Perancis mengakui otonomi Tunisia. Dengan demikian, maka Tunisia menjadi merdeka.

  1. Tunisia setelah merdeka, masa rezim Borguiba.
Terbetuknya Tunisia sebagai negara merdeka (tahun 1956), dia mencoba merespon tuntutan-tuntutan politik maupun ekonomi. Rezim ini juga medukung kesamaan hak untuk wanita. Emansipasi wanita diperbolehkan dan digalakkan. Mereka yang merasa mempunyai identitas Muslim-Arab, bukan identitas Tunisia-Perancis yang begitu kritis, terkadang menentang program-program pemerintah. Mereka tidak mendukung adanya emansipasi wanita.

C.       MAROKO
  1. Situasi Sosial-Politik di bawah Protectorate Perancis
Penetrasi ekonomi Eropa ke negara Maroko pada tahun ke-19 telah menumbangkan negara Maroko dan menyebabkan munculnya protectorate Perancis dan Spanyol. Kelompok Barbar sendiri bersikap menentang terhadap kebijakan penguasa Perancis. Penguasa Perancis banyak mengelola pertania, sementara itu pribumi hanya diperbolehkan mengelola pertanian yang kurang prospektif dan menguntungkan.

  1. Oposisi Maroko terhadap kekuasaan Perancis
Kondisi sosial-politik penduduk Maroko di bawah protectorate Perancis telah memberi dampak negatif yang cukup besar, terutama terhadap struktur sosial-politik masyarakat Maroko. Setelah bernegosiasi dengan penguasa Perancis akhirnya penguasa Perancis dan Sultan menerima untuk menandatangani kemerdekaan Maroko di bawah kepemimpinan Pierre Mendes pada tahun 1956.

  1. Maroko setelah merdeka dibawah Sultan Muhammad dan Hasan II.
Fitur Sultan begitu kuat dan populer di mata rakyat Maroko. Ini tentu berbeda dengan figur Sufi yag bayak didiskreditkan karena penerimaan mereka terhadap kekuasaan Perancis (1940-an). Tampak sikap alergi terhadap gerakan Sufi tidak hanyak menimpa kebanyakan masyarakat, Sultan Hasan II pun kurang mendukung gerakan ini. Gerakan ini menerbitkan surat kabar Al-Jamaah pada tahun 1979 dan Al-Subh pada tahun 1983.

D.      LIBIA
  1. Kondisi sosial politik akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20
Berbeda dengan negara-negara Afrika Utara lainnya, Libiya tidak di bawah kolonialisasi Perancis (abad ke-20). Sementara pada tahun 1902 pemerintah Perancis dan Iggris memberikan keleluasaan pada pemerintah Italia di Tripolitania. Pada awal september 1911,persiapan militer Italia selesai. Pada bulan Oktober Italia telah dapat menduduki pelabuhan Libiya

  1. Gerakan Sunusiyyah: Kerajaan Libiya
Pendiri gerakan tarekat ini telah mempelajari berbagai ilmu agama dan bahkan pernah bergabung dengan gerakan lain. Yang ada di Afrika Utara gerakan Sunusiyyah dibentuk untuk meyatukan Ikhwanuk Muslimin yang ada dan untuk menyebar luas dan mereuitalisasi Islam. Bahkan ditegaskan bahwa gerakan Sunusiyyah dibentuk untuk menghindari dan mempertahakan Islam dari agresi bangsa asing.
Pondok Sunusiyyah menjadi pusat misi dan pendidikan agama Islam dan juga menjadi perkampungan pertanian dan pertahanan yang dihubungkan dengan route-route, perjuangan-perjuagan Sunusiyyah tidak berhenti, gerakan ini menjalin persekutuan dengan Inggris dalam perang dunia II dengan tujuan agar Libiya lepas dari pengawasan Italia. Akhirnya pada tahun 1969 Qadz Dzafi melakukan kudeta terhadapnya.

  1. Qadzdzafi : Sang Revolusioer
Pandangan orag baru terhadap Muammar Qadzdzafi yag lahir pada bulan Juni 1942, begitu negatif. Dikatakan bahwa Qadzdzafi belum pernah mengenyam pendidikan dalam bidang hukum Islam dan hanya memiliki pengetahua sekilas. Mengenai teologi Islam Qadzdzafi memerintah Libiya melalui kudeta militer tak berdarah tahun 1969 terhadap pemerintahan Manaik. Raja Idruslah yag telah menikmati tahta kerajaan sejak Libiya merdeka tanpa memerhatikan kesejahteraan rakyat. Tak lama setelah revolusi 1969, Qadzdzafi melakukan reformasi hukum. Dia menyesuaikan pelaksanaa hukum syariat yag diperluas denga Islamisasi bukan nasional Libiya pada bulan Oktober 1971. Pada tahun 1973 Qadzdzafi mendeklasikan tiga prinsip yang menjadi dasar sistem politik negara. Prinsip-prinsip itu adalah persatuan Arab, demokrasi kerakyatan langsung, dan sosialisasi Islam. Pernyataan yang terakhir ini tentu sesuai dengan prinsip dia bahwa Al-Quran bukan ajaran Nabi dan Al-Hadits adalah satu-satuya sumber otoritas untuk merekonstruksi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.