Langsung ke konten utama

Pasca Hijrah



Hubungan Politik-Sosial
ž  Terbentuknya komunitas dengan sistem sosial politik baru; Islam (Anshar dan Muhajirin)-Yahudi (dzimmi, ahlu kitab),
ž  Hubungan antaragama dan suku.
ž  Lahirnya Undang-Undang Pertama.
ž  “Pemerintahan Islam” dibawah kendali Rasulullah.


Tatanan Masyarakat Islam
ž  Kepedulian sosial, yang terartikulasi dalam kewajiban zakat.
ž  Hukum keluarga; pernikahan, warisan, hubungan persusuan.
ž  Pelestarian tradisi Arab, seperti mahar dalam perkawinan.
ž  Pembatasan jumlah Istri.
ž  Peninggian hak perempuan
ž  Pembebasan budak, ketidakbolehan menjadikan sesama muslim sebagai budak.
ž  Kebolehan menjadikan budak sebagai selir melalui perkawinan.
ž  Dll.

Lembar Politik Kekuasaan Umat Islam
ž  Sepuluh tahun kenabian di Madinah banyak diwarnai oleh pergulatan politik dan penataan kekuasaan.
ž  Kekuatan umat Islam berlipat dan menjadikan dirinya sebagai “penguasa” baru di jazirah Arab.
ž  Permusuhan dengan orang-orang Quraisy masih berlanjut.
ž  Perjuangan dakwah dan politik umat Islam diwarnai dengan berbagai peperangan.
ž  Menurut Prof A Syalabi (1979) Kurang lebih terdapat 65 peperangan selama hidup Nabi di Madinah (27 diikuti oleh Nabi, 38 nabi mewakilkan).
ž  Ghazwah; peperangan yang diikuti oleh Rasulullah.
ž  Sariyyah; peperangan yang diwakilkan Rasul kepada sahabatnya.

Beberapa Peperangan Penting
Perang Badr
ž  Terjadi 17 Ramadhan tahun 2 H.
ž  Di dekat perigi milik seseorang bernama Badr (antara Makkah dan Madinah).
ž  Sebab; Quraisy merampas harta benda umat Islam yang ada di Makkah.
ž  Kaum muslim menang.

Perang Uhud
ž  Terjadi pertengahan Sya’ban tahun 3 H.
ž  Di kaki gunung Uhud, sebelah utara kota Madinah.
ž  Balas dendam kaum Quraisy terhadap kekalahan perang Badr.
ž  Jumlah pasukan muslim 1 ribu
ž  Quraisy dipimpin Abu Syufyan (3 ribu pasukan); Arab Tihanah, Kinanah, Bani Al-Harist, Bani al-Haun, Bani Musthaliq, dan para perempuan.
ž  Terjadi perselisihan di antara umat Islam antara menyerang dari dalam kota atau luar kota; Rasul memilih dari luar kota.
ž  Abdullah Ibnu Ubai, balik ke Madinah dengan 1/3 pasukan dan tidak mengikuti perang (mengkhianati Rasul).
ž  Kuam pemanah muslim berebut harta rampasan, yang mengakibatkan kekalahan.

Perang Khandaq
ž  Terjadi pada bulan Syawal tahun 5 H
ž  Di sekitar kota Madinah
ž  Salman Al-Farisi memberikan ide pada Rasul agar umat Islam membuat parit (khandaq) untuk membentengi kota Madinah dari serangan musuh, mengingat jumlah musuh yang banyak (10 ribu)
ž  Yahudi dari suku Quraizah bergabung setelah dibujuk Abu Sufyan (pemimpin Quraisy).
ž  Disebut pula perang Ahzab (sekutu), kerena musuh umat Islam dari berbagai golongan; Quraisy, Yahudi (khaibar), Bani Salim, Bani Asad, Gathafan, Bani Murah, dan Asyja’.
ž  Kaum muslim hanya berjumlah 3 ribu pasukan.
ž  Kaum musuh pecah karena gagal menembus parit yang dibuat umat Islam.
ž  Ka’ab Ibnu Asad, pimpinan Yahudi dari Quraizah, dibujuk oleh Abu Sufyan supaya bergabung untuk menghancurkan Islam.
ž  Dengan demikian Ka’ab mengingkari perjanjian dengan Rasulullah.
ž  Nu’aim Ibnu Mas’ud, salah satu pemimpin Arab, menyatakan keislaman kepada Rasul secara diam-diam. Rasul meminta Nu’aim memecah belah kekuatan lawan dengan mengadu domba antara Quraizah dengan Quraisy dan sekutunya.
ž  Ide tersebut berhasil.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.