Langsung ke konten utama

MASA DINASTI BANI ABBASIYAH


Resume oleh: Luluk Purwanti (010)

1.      LATAR BELAKANG BERDIRINYA BANI ABBASIYAH
   Daulah abbasiyah didirikan oleh Abdullah al- saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al- Abbas, yang berkuasa selama 524 tahun. Dinamakan Daulah Abbasiyah karena pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan Abbas ( Bani Abbasiyah ) paman Nabi Muhammad SAW.

Faktor berdirinya Daulah Abbasiyah adalah :
a.      Faktor Internal
Yaitu kelompok Abbasiyah merasa lebih utama dari Bani Hasim untuk mewarisi Rasulluah SAW.
b.     Faktor Eksternal
Yaitu pemerintah Daulah Umayah menerapkan nepotisme, yakni kepegawaian pemerintah berdasarkan suku, golongan, dan kawan.
c.      Adanya diskriminasi arab dengan non arab, sehingga menghidupkan kembali fanatik arab ( al- ashabiyah al- arabiyah ).
d.     Adanya paham khawarij, syiah, dan mu’tazilah.
2.      ZAMAN KEEMASAN
  Selama masa Daulah Abbasiyah, berkali- kali terjadi perubahan corak kebudayaan islam. Sesuai dengan terjadinya perubahan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
  Berdasarkan perubahan itu, maka para ahli budaya islam membagi masa kebudayaan islam di zaman Daulah Abbasiyah pada 4 masa yaitu :
1.      Masa Abbasy l
Semenjak lahirnya Daulah Abbasiyah tahun 132 H/ 750 M, sampai meninggalnya khalifah al- wasiq tahun 232 H/ 847 M.
2.      Masa Abbasy ll
Mulai khalifah Al Mutawakkal tahun 232 H/ 847 M, sampai berdirinya Daulah Buwaihiyah di Baghdad tahun 334 H/ 946 M.
3.      Masa Abbasy lll
Dari berdirinya Dinasti Buwaihiyah tahun 334 H/ 946 M, sampai masuknya kaum Seljuk ke Baghdad tahun 447 H/ 1055 M.
4.      Masa Abbasy Iv
Masuknya orang-orang Seljuk tahun 447 H/ 1055 M sampai jatuhnya Baghdad ketangan Bangsa Tatar dibawah pimpinan pimpinan Hulako khan tahun 656 H/ 1268 M.
3.      KEMAJUAN BANI ABBASIYAH
   Kemajuan peradaban Bani Abbasiyah baru tercapai masa Khalifah Al-Mahdi dan puncak popularitasnya setelah pemerintahan Harun AL-Rasyid (786-809 M) yang diteruskan oleh putranya Al-Makmun (813-833 M).Keberhasilan tersebut disebabkan kebijakan para khalifah yang orientasinya terhadap pembangunan kebudayaan dan peradaban.
Peranan penguasa dalam memajukan ilmu pengetahuan adalah
a.       Masa itu dilakukan transfer ilmu pengetahuan dari Yunani secara besar-besaran.
b.      Para Khalifah Abbasiyah memberikan dorongan pada ahli Dhimmah untuk mempelajari ilmu di Bizantium dan menerjemahkan ke bahasa arab.
c.       Khalifah Al-Makmun memberikan imbalan pada setiap penerjemah buku dengan emas seberat buku yang diterjemahkan.
d.      Harun Al Rasyid memberikan 4.000 dinar pada penghafal al-qur’an, periwayat hadits dan yang mendalami pengetahuan agama.
Kemajuan yang di capai Abbasiyah antara lain :
a)      Ilmu Filsafat
Golongan yang tertarik pada filsafat yunani adalah kaum muktazilah.
Tokoh kaum muktazilah yang mempelajari filsafat yunani :
-          Abu Huzail al-allaf
-          Ibrahim an nazam
-          Bisyr al-Mu’tamir
-          Al- jubbai
Cendekiawan dan filsuf yang mahsyur :
-          Al- kindi (801-866 M)
-          Ar-Razi (864-926 M)
-          Al-Farabi (850-950 M)
-          Ibnu Sina (908-1037 M)
-          Ibnu Maskawaih (941-1030 M )
-          Al-Gazali (1051-1111 M)
b)      Ilmu Kedokteran
Di rintis oleh Hipokrates dan tradisi Gallen.
Pengaruh langsung pertama kedokteran Jundisabur dalam kalangan islam terjadi tahun 865 M.
Dokter Jirris Bukhtyishuri berhasil menyembuhkan penyakit Dyspepsia yang diderita Khalifah Abu Ja’far Al-Mansyur.
Pada masa Abbasiyah, rumah sakit menjadi pusat pengajaran ilmu kedokteran.
Pengarang kedokteran pertama islam adalah Ali bin Rabban at-tabari yang menulis Firdaus al-Hikmah pada tahun 850 M.
Beberapa ilmuan kedokteran islam:
§  Ar – razi
§  Ibnu sina
§  Jabir bin hayyam
§  Al – kindi
§  Al – farabi
c)      Ilmu Astronomi
Disebut juga ilmu falak (perbintangan). Ilmu astronomi dikembangkan para ilmuwan karena berkaitan dengan ketentuan agama islam seperti masalah shalat 5 waktu, penentuan arah kiblat, penentuan awal bulan.
Ilmuwan Muslim yang terkenal adalah ‘Muhammad bin Musa Al khawarizmi’. Ia hidup tahun 780-850 M. Tahun 825 M (Masa pemerintahan Harun Al-Rasid) ia mengarang buku yang berjudul “MUKTASAR LI HISAB JABI WA AL-WAQABALLAH” di Baghdad.
d)      Baitul Hikmah
-          Didirikan di Baghdad oleh Khalifah Al- Makmun
-          Memiliki perpustakaan yang lengkap
-          Dengan adanya baitul hikmah, kota Baghdad menjadi pusat dalam dunia ilmu pengetahuan filsafat, kasustraan, dan syariat islam
e)      Ilmu Hadits
Pada periode ke 5
ð  Perioda pemurniaan, penyehatan dan penyempurnaan yang berlangsung pada abad 3 H.
                       Pada periode ke 6
ð  Periode pemeliharaan, penelitian, penambahan dan penghimpunan yang berlangsung abad 4 sampai 7 H.
                        Ulama hadis masa Bani Abasiyah:
a)imam bukhori
b)imam muslim
c)imam dawud
d)at-tirmidzi
e)an-nasa’i
f)ibnu majjah
                 f) ilmu Tafsir
                     ahli tafsir pada masa abasiyah antara lain:
-          Abu ja’far muhammad bin jarir at- tabari
-          Fakhruddin ar-razi
-          Az- zamakhsyari
g)      Perkembangan ilmu fiqih
-          Periode IV
Periode ini di tandai dengan perdebatan  sengit antara ahlurrayi’ dan ahlul hadits
Periode ini juga di tandai dengan munculnya 4 imam mazhab, yaitu imam syafi’i, imam malik, imam hanafi, imam hambali.
-          Periode ke V
Gerakan ijtihad mulai melemah. Para fuqoha menfokuskan perhatiannya pada pengkajian pendapat yang ada dalam tiap mazhab. Kajian tersebut berupa syarah (keterangan dan penjelasan) , tarijh(penerangan) dan tahaqiq(penerapan).
Pintu ijtihad mulai tertutup, penyebabnya yaitu munculnya Fa ‘Assub al-mazhab (fanatik buta pada 1 mazhab)
h)      Ilmu Tasawuf
Ditandai dengan peralihan dari tasawuf ke zuhud.
Muncul 2 aliran tasawuf :
a.       Tasawuf yang bersifat akhlak (Al-qur’an dan sunah Nabi SAW)
Tokohnya adalah Al- Haris bin Asad al-Muhasibi
b.      Tasawuf yang bersifat filsafat (tasawuf yang sudah tercampur dengan metafisika)
Tokohnya adalah Zunun al-Misri dan Abu Yazid Al-Bistami
4.      Kemunduran Bani Abbasiyah
Faktor yang mempengaruhi antara lain :
a.       Faktor internal
Adanya konflik aliran pemikiran dalam islam yang menyebabkan timbulnya konflik berdarah, kemerosotan ekonomi, akibat kemunduran politik, munculnya dinasti-dinasti kecil dan adanya persaingan yang tidak sehat dari berbagai unsur keturunan yang saling berebut kekuasaan.
b.      Faktor eksternal
Disebabkan karena adanya perang salib dan hadirnya tentara mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.