Langsung ke konten utama

Khutbah Rasulullah pada Haji Wada’


 
"Wahai manusia sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini! Aku tidak  tahu,  kalau-kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi aku akan bertemu
dengan kamu sekalian.
 
"Saudara-saudara! Bahwasanya darah kamu dan harta-benda  kamu sekalian adalah suci buat kamu, seperti hari ini dan bulan ini yang suci sampai  datang  masanya  kamu  sekalian  menghadap Tuhan.  Dan  pasti  kamu  akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung-jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini!
 
"Barangsiapa  telah  diserahi  amanat,  tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.
 
"Bahwa semua riba sudah  tidak  berlaku.  Tetapi  kamu  berhak Menerima kembali  modalmu.  Janganlah  kamu  berbuat  aniaya terhadap orang lain, dan jangan  pula  kamu  teraniaya. Allah telah  menentukan  bahwa  tidak  boleh lagi ada riba dan bahwa riba 'Abbas b. 'Abd'l-Muttalib semua sudah tidak berlaku.
 
"Bahwa semua tuntutan darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi,  dan  bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapuskan ialah darah Ibn Rabi'a bin'l Harith b. 'Abd'l-Muttalib!
 
"Kemudian daripada itu saudara-saudara. Hari ini nafsu setan yang minta   disembah  di negeri  ini  sudah  putus  buat selama-lamanya. Tetapi, kalau  kamu  turutkan dia walau pun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu,  niscaya  akan  senanglah  dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu ini baik-baik.
 
"Saudara-saudara. Menunda-nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar  kekufuran.  Dengan  itu  orang-orang kafir  itu  tersesat.  Pada satu tahun mereka langgar dan pada tahun lain mereka sucikan,  untuk disesuaikan  dengan  jumlah yang  sudah  disucikan Tuhan. Kemudian mereka menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan.
 
"Zaman  itu  berputar  sejak Allah menciptakan langit dan bumi ini. Jumlah bilangan bulan menurut Tuhan ada  duabelas  bulan,tempat   bulan  di  antaranya  ialah  bulan  suci,  tiga  bulan berturut-turut dan bulan Rajab itu antara  bulan  Jumadilakhir dan Sya'ban.
 
"Kemudian  daripada  itu,  saudara-saudara.  Sebagaimana kamu mempunyai hak  atas isteri kamu, juga isterimu  sama  mempunyaihak   atas  kamu.  Hak  kamu-atas  mereka  ialah  untuk  tidak mengijinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan  kaki  ke atas  lantaimu,  dan jangan sampai mereka secara jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka melakukan semua itu  Tuhan mengijinkan kamu berpisah tempat tidur dengan mereka dan boleh memukul  mereka  dengan  suatu  pukulan  yang   tidak   sampai mengganggu.  Bila  mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah  dan  pakaian  kepada  mereka dengan  sopan-santun.  Berlaku  baiklah  terhadap isteri kamu, mereka itu kawan-kawan yang membantumu, mereka tidak  memiliki sesuatu  untuk  diri  mereka.  Kamu  mengambil  mereka sebagai amanat Tuhan,  dan  kehormatan  mereka  dihalalkan  buat  kamu dengan nama Tuhan.
 
"Perhatikanlah  kata-kataku  ini,  saudara-saudara  Aku sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang  sudah  jelas  kutinggalkan ditangan  kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu takkan sesat selama-lamanya - Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
 
"Wahai  Manusia  sekalian!  Dengarkan  kata-kataku  ini   dan perhatikan!  Kamu  akan  mengerti,  bahwa setiap Muslim adalah saudara  buat  Muslim  yang  lain,  dan  kaum  Muslimin  semua bersaudara.   Tetapi  seseorang  tidak  dibenarkan  (mengambil sesuatu) dari saudaranya,  kecuali  jika  dengan  senang  hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri.
 
"Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?"
 
Pesan Rasulullah:
1.      Manusia suci sesuai fitrahnya, dan akan mempertanggungjawabkan amal perbuatan pada hari pembalasan;
2.      Tidak boleh adanya Riba;
3.      Tidak boleh saling membunuh;
4.      Menghargai perempuan;
5.      Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah;
6.      Menjaga persaudaraan sesama muslim dan umat manusia pada umumnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.