Langsung ke konten utama

Islam Pada Masa Dinasti Fatimah Mesir


Resume oleh: Wulan Vita Sari (100)

A.     Pada awal periode, Abasiyah mengalami kejayaan, akan tetapi persoalam persoalan politik telah menyebabkan keruntuhan dinasti bani abasiyah di kemudian  hari. Dengan adanya perselisihan tsb, di sentegrasi tidak dpatdi elakkan lagi.


Menurut  watt , sebenarnya keruntuhan bani atas terlihat  mulai sejak awal abad  ke Sembilan masehi. Nampaknya para kholifah tdk sadar akan bahaya politik dari fanatisme kebangsaan dan aliran keagamaan itu, sehingga meskipun di rasakan dalam hampirsmua khidupan seperti dlm hmpir semua kehidupan seperti dlm kesusasteraan dan karya2 ilmiah.
B.     Perkenbangan islam pada masa dinas fatimiyah
1.      Latar belakang berdirinya dinasti fatimiyah .
Dinasti fatimiyah brkuasa do afrika utara dan mesir dari tahun 287 H \ 909 M smpai 567 H\ 1171 M, selama lebih kurang 262 th.
Padasaat ubaidillh tinggal di salamiuah di suriyah , pengakuanya bahwa dirinya adlah keturunan ismail (imam ygdi yakini oleh syiah ismailiyah sbg penerus ja’far as sadiq ) mendapattantangan yg keras dan penolakan dari pengikut ismailiyah di daerah tsb, sehingga bano kuramitah yg menguasai suriah mengusirnya dari salamiyah .
Dinasti mengambil namanya dari Fatimah azzahra putri rasullah SAW, karena para kholifah fatimiyah mengembalikan asal usul mereka kpdali bin abo thalib Ra dn fatimiyah binti muhammmad SAW.
Hal out di sebabkan karena gerakan syiah pda umumnya menerapkan ajaran aqiyah / underground sehingga sring kali asal usul para imam mereka suliddi lacak.
2.      Kholifah Kholifah Fatimiyah yang menonjol
Dimasti fatimiyah berlangsung kbih kurang 2,5 abad lamanya mulai 909 M / 1173 M .jumlah khalifah seluruhnya 14 org, semuanya adl pra imam syiah islamiyah.
a.       Al Mabdi (909-924 M).
Ubaidillah al mabdi adl khalifah pertama dinasti fatimiyah ia dtangdari afrika utara , dmn propaganda syi’I telah menciptakan kondisi yg baik bgo kedatangan nya.

Pada thun 909 M ,dialah yg memproklamasikan brdirimya khalifah fatimiyah yg terlepas dri kekuasaan abasiyah . dlm proses tsb, pdth 920 M , ia telah berhasik mendirikan sbiah kota yg baru dn di jadikan sbg obu kota , yaitu mahdiah yg terletak di pesisir pantau Tunisia .
b.      Al Qa’im (934-946M)
Setelah al mahdi meninggal, ia di gnti olh putranya yg bernama abdul qasim dn bergelar al Qa’im . ia meneruskan kebijakan yg di ambil ayahnya dgn mengirimkan armadanya dn mampu menghancurkan pesisir Calabria th 946 m. abu yazid yg berulang kali menaklukan pasukan al Qa’im akhirnya berhasil mengepung jg.sengan wafatnya al Qa’im pd th 946 M maka berakhirlah kekuasaanya dn di lnjutkan olh putranya al Mansur.
c.       Al Mansur (946-953 M)
Perjuangan yg di lakukan olh ayahnya tlah mencapai kberhasilan yg gemilang di bawah kekuasaanya, ia berhasil menunduk kan abu yazid dn pasukanya . bahkan mereka turut membantu exspansi hingga keseluruh afrika , di snalah ia membuat kota ygdi beri nama al-nashuriyah.
d.      Al Mu’iz (953-975 M)
Keberhasilan yg telah di capai al mansur di lanjutkan olh putranya yg nrnama abu tamim ma’ad dgn gelar al mu’iz. Pda awal pemerintahanya al mu’iz brhasik menaklukan maroko, sisikia dn mesirdgn memasuki kota lama fusthat dn menyingkirkan dinasti ikhsidiyah.
e.       Al Aziz (975-996 M)
AL aziz putra al mu’iz dgn sifat pemberani,bijaksana,penyayang,ramah dan pendamai. Membuatnya berhasil mengadakan exspansi wolayah scara besar2an . beliau jgdi kenal sbg khalifah yg pandai ,pencinta ilmu dn ambisius pada masa aziz inilah kejayaan fatimiyah semakin di sempurnakan dgn berbagai prestasi baik di bidang politik ,ekonomi social dn ilmu pngetahian .
f.        Al Hakim (996-1021 M)
Al hakim adlh seorang penguasa yg sngat kjam ,ia membunuh sejumlah tokoh kerajaan tanpa alas an. Ini di sebabkan karena usianya masih muda (11 th) ketika jd penguasa mnjadikan ayahnya pdth 996 M .

Padaawal pemerintahanya ,tdk ada kestabilan .aecara komparatifka kaum Kristen dn yahudi di perlakukan dgn baik .selama pemerintahan al hakimlah geraka religius syi’i yg ekstrim ,yaitu deuze muncul di suriah selatan dn labonan .

C.     Kemunduran Dinasti Ftimiyah
Hampirsekitar 50 th dinasti ini menapaki sejarah keemasanya sjak masa pemerintah al mu’iz dn mulai menurun setelah brakhirnya masa pemerintahan al hakim. Kebijakanya yg sering inkosisten tlah menimbulkan kegoncangan politik dn disintegrasi di msyarakat. Ia membunuh bberapa wazir , merusak bberapa gereja Kristen termasuk gereja holy sepulbe (makam suci ) di palestina.
Pengganti al hakim , al zahirnaik tahta dlm usia yg relative belia . ia berusaha nenarik simpati kaum dzimmi dn sunni. Belia di gmtikan outranya abu tamim ma’ad al muntasir.
Pada masa al muntasir ini kekuasaan dinasti fatimiyah di wilayah suriah mulai terkoyak dgn cpt. Pd th 1052 ,suku arab yg terdiri dri bani hilal dn bani sulaim yg mendiami dataran tinggi mesir memberontak.
Pada masa sepeninggal al muntasir , gerakan ismailiyah mengalami perpecahan serius dgn adanya dua kelompok yg berada di blakang kdua putra al muntasir yakni nozar dn al mustakli .secara garis besar ,kemunduran dn keruntuha dinasti fatimiyah di sebabkan oleh bberapa faktorsbg berikut :
Konflik internal antar para elitnya yg cukup dahsyat dn berkepanjangan . selain konflik internal yang muncul di dlm kedinastian fatimiyah jg di karenakan adanya 3 bangsa besar yg sama2 mempunyai pengaruh dn menjadi pendukung utama kekuasaan fatimiyah. Adanya kenyataan bahwa meski dinasti fatimiyah telah brkuasa di mesir hamper 200 th , ternyata secara ideologis belum berhasil membumikan doktrin ideologo syo’ah islamiyah. Msyarakat muslim di mesirternyata masih tetap  setia kpd ideology sunni.
Pukulan menentukan dari kehancuran fatimiyah terjadi pd masa pemerintahan kholifah al adid lidinillh. Pasukan nurudin zinki yg di pimpin panglima besar shalahuddin al ayubi dapat mengusir pasukan salib dri mesir dn menaklukan kekuasaan wazir dari khalifah al adid . setelah al adid wafat pd th 1171, shalahudin al ayubi tdk lagi mengangkat khalofah dari fatimiyah.
D.    Kemajuan peradaban islam pd masa dinasti fatimiyah
1.      Di bidang politik dn pemerintahan
Dinasti fatimiyah bukanlah wilayah gubernuran dr rezim abasiyah di Baghdad. Semenjak awal berdirinya fatimiyah merupakan rezim revolusioner yg mengklaim otoritas universal khlalifah ialamiyah ,sebagaimana klaim abasiyah di Baghdad dn umayah di Andalusia .
Para kholifah fatimiyah tdk hanya pemimpin politik dn pemerintahan .
System pemerintahan yg di anut olh fatimiyah bercorak teokrasi ,bahwasanya kholifah atau imam di tentukan olh wasiat sperti yg mereka yakini bhwa nabi Muhammad SAW ,
Demikian halnya ketika para khalifah fatimiyah menjelang wafat ia akan menunjukkan calon penggantinya dari nasabnya dn akan di lantik setelah pendahulunya wafat.
Sedangkan stabilitas politik dlm megri pda periode 969 M / 1021 cenderung stabil , sehingga dlmn masa kini di kenal masa konsolidasi keagamaan dn politik .
Sedangkan hubungan luar ngri fatimiyah dgn umayah di Andalusia tdk jauh beda dgn abasiyah di Baghdad . adapun hubungan fatimiyah dgn bizantun romawi , tdk lah sekonfrontasi mereka dgn kekhalifahan islam.
2.      Bidang sosial
Paham syi’ah islamiyah yg di anut fatimiyah tdk sepenuhnya dpt di lakukan pd mayarakat mesir yg mayoritas sunni. Bahkan terkadang kebijakan2 itu trasa keras dn kejam kpd penganut sunni. Namun terkadang sifat keras itu melunak dn memberikan kebebasan kpd pnganut sunni untk memperoleh hak social dn keagamaan.
3.      Bidang ekonomi
Secara geografis , mesiryg merupakan basis utama kekiasaan dinasti fatimiyah sangatlah strategis untk jalur pelayaran dn perdagangan , jg sangat subur untuk pertanian . kemakmuran ekonomi suatu masyarakat tdk dapat terlepas dari kemampuan sumbr daya manusianya intuk mengelola sumbr daya alam yg di milikinya.
Hal lain yg di capai olh dinasti fatimiyah di bidang perekonomian adlh mengelola aliran sungai nil sbg irigasi induk untk pertanian gandum.
Adapun sumber devisa Negara di antaranya berasal dari pajak atau kharaj baik pajak harta , penghasilan, hasil panen dn pajak laum dzimmi.
Bea cukai pedagangan dn produk yg do pasarkan di pelabuhan2 mesir.

Demikianlah kekuasaan islam dlm kepemimpinan bani umayah di timur. Meskipun dlm pembentukan monarki arab dgn mengandaikan panglima2 arab lapisan aristrokrasi yg sesungguhnya berlawanan dgn kebijaksanaan nabi dn para khalifah sebelumnya. Bagaimanapun ia telah memperkenalkan dn memperkembangkan lembaga2 istimewa dari pemerintaha islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.