Langsung ke konten utama

Ini Dia Beasiswa S-1 sampai S-3 dari Pemerintah India


Penulis : Caroline Damanik | Kamis, 10 Januari 2013 | 09:28 WIB
KOMPAS.com - Tak hanya Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa, negara-negara di Asia juga sudah menjadi opsi yang diperhitungkan oleh para pelajar yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri. India salah satunya.

Indian Council for Cultural Relation (ICCR) kembali menawarkan beasiswa dari pemerintah India untuk para pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, mulai dari S-1, S-2 sampai S-3. Beasiswa terbuka untuk semua bidang, kecuali kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan dan bidang lain yang terkait kesehatan.

Kandidat S-1 dan S-2 bisa memilih bidang-bidang seni, arsitektur, literatur, dan bisnis serta teknik dan pertanian. Kandidat S-3 bisa memilih semua bidang yang tersedia di universitas di India.

Beasiswa ini meliputi biaya kuliah, biaya hidup dan uang saku, biaya perjalanan pulang pergi Indonesia-India, subsidi pembelian buku serta biaya lainnya, termasuk biaya tur tahunan.

Untuk mendaftar, kandidat harus memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Untuk memastikan kemampuan kandidat, ICCR akan menyelenggarakan tes kompetensi bahasa Inggris di Kedutaan Besar India untuk Republik Indonesia di Jakarta.

Jika berminat, kandidat harus melayangkan aplikasi paling lambat tanggal 15 Februari 2013. Informasi selanjutnya tentang syarat dan aplikasi bisa dilihat di laman resmi penawaran beasiswa oleh Kedubes India dan Konsulat Jenderal India di Medan ini.

Ayo buruan!
Editor :
Caroline Damanik

Sumber:  http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/10/09285093/Ini.Dia.Beasiswa.S1.sampai.S3.dari.Pemerintah.India?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.