Langsung ke konten utama

Imam Syafi’i (9 April 2014)



Biografi Syafi’i
         Abdullah bin Muhammad bin Idris
         Lahir di Ghaza, Syiria (Palestina)
         Keturunan Quraisy, bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abd Manaf
         Usia 2 tahun dibawa ibunya [pindah ke Makkah, setelah ayahnya meninggal


Keilmuan Syafi’i
  Pandai bahasa Arab, dan terkenal memiliki kemampuan bicara yang indah dan sastra.
  Belajar bahasa Arab ke pedalaman (badawah), salah satunya masyarakat Huzail yang dikenal fasih berbahasa Arab (selama 10 tahun).
  Pernah belajar Bahasa Arab hingga ke Najran, Yaman. Bersama 9 orang temannya pernah dituduh menentang pemeritahan Abbasiyah (Harun Ar-Rasyid).
  Usia 7 tahun hafal Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi.

Belajar Fiqh
  Guru pertama Syekh Muslim bin Khalid Al-Zinji.
  Usia 15 tahun sudah dipercaya Al-Zinji untuk memberi fatwa, artinya ia telah menguasai sebagian besar ilmu fiqh.
  Syafi’i memutuskan belajar lagi dari pada puas dengan capaiannya. “Setiap kali ilmuku bertambah, bertambah pula kebodohanku”.
  Mengenal kitab Muwattha’ dan ingin bertemu dengan Imam Malik. Menghafal Al-Muwattha’ dalam waktu 9 hari.
  Imam Malik mengagumi kecerdasan Syafi’i, termasuk keindahan bahasanya.
  Selain belajar dari Imam Malik, juga belajar hadis dari Sufyan bin ‘Uyainah, Fudhail bin Iyadh, dan pamannya, Muhammad bin Syafi’

Guru Syafi’i
         Makkah: Muslim bin Khalid al-Zinji; Sufyan bin’Uyainah; Sa’id bin Salim; Daud bin Abdurrahman al-Atthar; Abdul Hamid bin Abdul Aziz
         Madinah: Malik bin Anas; Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari’ Abdul Aziz bin Muhammad al-Daruridi, Ibrahim bin Abi Yahya al-Asami (Mu’tazilah); Muhammmad bin Abi Sa’id; Abdullah bin Nafi’; Syihab bin Abi Dzuaib
         Yaman: Matraf  bin Mazim; Hisyam bin Yusuf; Umar bin Abi Salamah (madzhab Auzai/reformis) Yahya bin Hasan (madzhab Laits bin Sa’ad/reformis).
         Iraq: Abu Usamah Hamad bin Usamah al-Kufayan; Ismail bin Ilyah; Abdul Wahab bin Abdul Majid; dan Muhammad bin Hasan (murid Abu Hanifah).

Pemikiran Syafi’i
Pluralistik Pemikiran: Tradisionalis, Tekstualis, Rasionalis dan Reformis

Qaul Qadim-Qaul Jadid
  Qaul qadim (madzhab lama), dibangun di Iraq tahun 195 H,masa pemerintahan Al-Amin.
  Syafi’i berdebat dengan ahli ra’y Iraq, kemudian menulis buku “Al-Hujjah”.
  Meskipun menetap di Iraq  hanya dua tahun, pemikiran Syafi’i banyak mempengaruhi Ahmad bin Hambal, Abu Tsaur, al-Za’farani, dan al-Karabisi.
  Kembali ke Hijaz dan menetap untuk beberapa bulan, kemudian balik ke Iraq tahun 198 H sebelum akhirnya menetap di Mesir.
  Qaul Jadid (madzhab baru), pendapat Syafi’i selama ada di Mesir, serta sebagai koreksi atas pendapat sebelumnya.
  Qaul jadid merupakan refleksi pemikiran Syafi’i karena dipengaruhi kondisi sosial yang berbeda dari Iraq dan Hijaz.
  Qaul jadid selama ada di Mesir dihimpun dalam karya agungnya, Al-Umm.f

Metode Penetapan Hukum Syafi'i
·         Al-Qur’an
·         Hadist
·         Ijma
  • Istinbath: Qiyas, Istihsan, Istishab

Syafi'i tentang Istinbath Hukum
  Al-Qur’an menerangkan suatu hukum dengan nash yang jelas.
  Sunnah akan merinci nash-nash yang bersifat global.
  Rasul menentukan hukum yang tidak ditentukan dalam Al-Qur’an, kewajiban manusia untuk mengikuti.
  Manusia wajib berijtihad.


Komentar

  1. Nama: Handayani
    NIM:111 11 140
    Kelas:B
    Dalam menjelaskan masalah fur'iyah Imam Syafi'i meletakkan ilmu tentang sunnah,sama dengan ilmu tentang Al Qur'an agar istinbat hukum tidak meleset. Imam Syafi'i menolak istihsan oleh karena itu tidak ada dalil al mursalah mashalih al mursalah dalam mazhabnya.

    BalasHapus
  2. madzhab imam syafi'i sangat terkenal dan banyak diikuti di Indonesia,akan tetapi kurang terkenal di Arab.Justru mazhab hanbalilah yang resmi jadi mazhab resmi dari pemerintahan Saudi Arabia

    Sabudi Laksana 111 09 111

    BalasHapus
  3. Nama: yuli hastuti
    Nim:111-11-050
    kelas :C
    imam syafi'i rujukan pokoknya adalah Al Qur'an dan sunnah. apabila persoalan tidak diatur di Al Qur'an dan sunnah hukumnya ditentukan dengan cara qiyas.

    BalasHapus
  4. bapak saya ingin bertanya mengenai:
    karya imam syafi'i yang paling terkenal dan berpengaruh dalam masyarakat? kemudian untuk penyebaran madzhab syafi'i itu sendiri apakah semua diterima?? terima kasih..

    nama : Siti fatimah
    nim : 111-11-115

    BalasHapus
  5. Nur Anisah 111 11 141
    Imam Syafi'i dalam menetapkan hukumnya berpedoman pada Al-Qur'an, sunah, ijma' dan qiyas. Beliau memiliki Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Pemikirannya itu memadukan antara akal dan hadis, dan beliau mengagungkan para sahabat. Salah 1 pendapatnya adalah melarang hakim perempuan secara mutlak.

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum wr.wb

    Nama : Fenny Riskya
    Nim : 111-11-112
    Kelas : D

    Pertanyaan : Atas dasar apa Imam Syafi'i memiliki pemikiran Pluralistik yaitu Pemikiran: Tradisionalis, Tekstualis, Rasionalis dan Reformis ? ... dan bagaimana cara Imam Syafi'i dalam menerapkan pemikirannya dalam kepemimpinannya ?

    BalasHapus
  7. Achmad Rifai 111-11-028
    Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum selalu didasarkan pada Nash Al'qur'an yang jelas, beliau fasih dalam berbahasa Arab, kata2 yang keluar dari perkataan beliau sangatlah indah, makanya beliau dijuluki sebagai sastrawan.

    BalasHapus
  8. Siti Asiyah 111-11-014
    imam syafi'i dalam salah satunya menetapkan hukum menggunakan ijma'. beliau membatasi ijma yang mempunyai kekuatan hujjah pada ijma' umat islam, dengan alasan:
    a. bahwa kita menerima keputusan yang diambil oleh umat karena kita harus mematuhi kekuasaannya
    b. bahwa orang yang berpendapat menurut pendapat orang muslimat secara jammah berarti telah mengikuti masyarakat muslim.
    dari alasan tersebut dapat dipahami bahwa ijma harus menyandar pada dalil yang ada yaitu Al-qur'an, assnnah dan qiyas.

    BalasHapus
  9. pemikiran dari imam syafi'i tentang reformatif disini dalam konteks fiqih kah.??
    Ahmad Noor Muhib H (111.11.069)

    BalasHapus
  10. NAMA : RIF'AH MUNAWAROH
    NIM : 11111047
    KELAS : B

    Imam Syafi'i sangat longgar dalam menerima hadis, tidak memberikan syarat dalam hadis ahad kecuali ketersambungan dan keshahihan sanad saja. Beliau menolak hadis mursal, kecuali mursal Sa'id bin Al-Musayyib karena beliau tidak me-mursal-kan hadis kecuali dari seorang perawi yang tsiqah (dipercaya). Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang ber-hujjah dengan hadis mursal secara mutlak.

    BalasHapus
  11. imam syafii memiliki pemikiran yang sangat kompleks dan beliau juga dikenal sebagai imam madzhab yang paling hati-hati dalam meng istinbath hukum..

    IRSYADUL IBAD 111 11 094

    BalasHapus
  12. Dalam penafsiran terhadap Al Qur’an , Imam Syafi’i punya kecenderungan kuat pada tafsir bi al-ma’tsur. Ketika menjelaskan makna suatu ayat, beliau selalu memakai ayat-ayat Al Qur’an. Setelah ayat, beliau mencari keterangan-keterangan dari hadits Nabi dan pendapat Sahabat.
    Ika Khusnul Fadhilah (111-11-049) Kelas D

    BalasHapus
  13. NUR LAELI FARHATI 111-11-195

    Mengapa madhab imam Syafii lebih banyak di ikuti masyarakat Indonesia dari pada madhab yang lain?

    BalasHapus
  14. khusnul afifah 111-11-199
    dalam menetapkan istinbath hukum syafi'i mengatakan bahwa manusia wajib berijtihad, tapi dilihat zaman sekarang ini banyak manusia yang memiliki ilmu pengetahuan yang minim.,apakah yang dimaksud manusia disini semua umat islam ataukah manusia yang dianggap mempunyai keilmuan yang tinggi?
    lalu kriteria seorang umat manusia itu dalam berijtihad?
    apakah ini juga yang menyebabkan adanya perbedaan dalam ilmu agama di indonesia

    BalasHapus
  15. siti nina nur annisa
    111-11-041
    kelas C
    Imam syafi'i meletakkan Qiyas setelah ijma'. latar belakang bagi adanya Qiyas menurut Imam syafi'i ialah bahwa hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia pasti ada ketentuannya.ketentuan itu dapat dapat diketahui memalui hukum yang sudah pasti atau petunjuk yang dapat membawa kepada jawaban yang benar.Jika sudah ada hukumnya secara jelas, harus diikuti hukum tersebut.Kalau tidak menemukan hukumnya secara jelas, dicari indikasi yang memberi petunjuk kejalan yang benar. Pencarian dilakukan melalui ijtihad.

    BalasHapus
  16. metode penetpan hukum yang digunakan imam syafii diantaranya ada istinbath mohon dijelaskan
    terima kasih
    Daya Lolita Santi (11111042)

    BalasHapus
  17. imam syafi'i adalah sosok yang sangat hebat, diusia 7th sudah dapat menghafal Al-Qur'an.. bahkan madzabnya diikuti oleh mayoritas muslim di Indonesia

    Zulaikhah sri wulandari
    11111097

    BalasHapus
  18. Diantina Basiroh 11111064

    maaf Pak, saya mau tanya mengenai Qoul Qadim dan Qoul Jadid. dalam penjelasan Bapak disebutkan bahwa Qoul Jadid itu sebagai koreksi dari Qoul Qadim, apakah yang dikoreksi itu seluruhnya, sebagian saja ataukah bagaimana? lalu apa perbedaan pemikiran Imam Syafi'i dalam Qoul Qadim dan Qoul Jadid tersebut?
    terimakasih

    BalasHapus
  19. SETYA UTAMI 111-11-044 PAI D

    Saya mau bertanya tentang siapa yang berperan meneruskan madzhab syafi'iyah setelah wafatnya beliau?

    BalasHapus
  20. Usriya Hidayati 11111068 Kelas D
    Pemikiran Imam Syafi'i adalah Pluralistik yang meliputi tradisionalis, tekstualis, rasionalis, dan reformis. Apa yang di maksud pemikiran tradisionalis, tekstualis, rasionalis dan reformis dan adakah persamaan dari keempat model pemikiran tersebut?? Terima Kasih

    BalasHapus
  21. siti masitoh
    111-11-197


    maaf saya mau tanya pak,,lalu bagaimana sistem politik pada masa safi'i
    bagaimana dalam memilih seorang pemimpin?haruskah keturunan
    dari bangsa quraisy atau bisa dari rakyat biasa ?
    dan bagaimana safi'i menghadapi orang-orang yg tdak memiliki pemahaman yang sejalan dengan beliau dalm menetapkn hukum islam?

    terimakasih

    BalasHapus
  22. Imam Syafi'i pernah belajar bahasa Arab di pedalaman ini mungkin dikarenakan bahasa arab pedalaman masih murni.Imam malik berguru tidak hanya di makkah teta[i juga di madinah,yaman dan iraq. pada usia 15 tahun dipercaya Zinji untuk berfatwa, ini menunjukkan bahwa beliau telah banyak menguasai ilmu fiqh



    Nama: Etik Handayani
    NIM : 111 11 162
    Kelas: C

    BalasHapus
  23. Aan Afriyawan
    11110197
    Kelas B

    — Manusia wajib berijtihad. Apakah semua manusia wajib/boleh berijtihad, manusia yang bagaimana yang di haruskan berijtihad,....?

    BalasHapus
  24. Nama : wisnu ginanjar
    NIM : 111-11-105
    pak saya mau bertanya apakah ilmu fiqih atau pandangan imam syafi'i mengenai ketetapan hukum fiqih ada yang sama dengan imam-imam yang lainnya ?. trimakasih

    BalasHapus
  25. nama : izatun nisa
    NIM : 111-11-156

    pak saya mau bertanya di mana saja negara yang menggunakan mahdzhab syafi'i selain negara indonesia ?
    trimakasih

    BalasHapus
  26. Nama: Eva Intan Sari
    Nim: 111 11 153

    Pada materi di atas diterangkan bahwa Imam Syafi'i adalah tradisionalis dan tekstualis lalu mengapa di akhir pemikiran beliau menerangkan bahwa manusia wajib berijtihad, sedang ijtihad adalah metode penggalian hukum yang juga menggunakan akal sebagai referensi hukum? sedangkan tekstualis seringkali sulit menggunakan akal sebagai referensi.

    BalasHapus
  27. nama:fajriyatur rofikoh
    nim:11111122
    kelas: b
    apa yang diperdebatkan antara imam syafi'i dengan ra'y Iraq, sehingga beliau bisa menulis buku "Al-Hujjah"?

    BalasHapus
  28. nama: yuanita
    nim: 111 11 218

    pak saya mau tanya ,apakah setelah adanya qoul jadid ,qoul qodim masih tetap digunakan?

    BalasHapus
  29. Nama : Sutarmi
    Nim : 111-11-121
    Kelas : B
    Iman syafi'i berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim secara mutlak, baik hakim yang menangani hukum perdata maupun perdana.

    BalasHapus
  30. M. Taufikhurohman 111 11 062
    bapak saya mau tanya tentang qoul qadim dan jadid....di indonesia ini mayoritas menganut madhab syafaii, yang saya tanyakan qoul jadid atau qoul kodimkah yang harus diikuti dari madhab safii?

    BalasHapus
  31. Ana Soraya 111 11 138 PAI D
    Imam syafi'i merupakan ulama sintesis dari dua aliran yang berbeda, dimana beliau menimba ilmu fiqh irak dengan abu hanifah dan menimba fiqh madinah dengan imam malik. imam syafii mendekatkan kedua pendapat dari imam malik (pendekatan ra'yi) dan imam abu hanifah (pendekatan hadits)

    BalasHapus
  32. nama; Fakhruni Nur Karimah 111-11-170
    imam syafi'i adalah pendukung terhadap ilmu hadist dan pembaharuan dalam agama. imam syafi'i mempunyai dua pandangan yang dikenal dengan qaul al-qadim dan qaul al-jadid. beliau sosok yang patut dicontoh agar kita bisa belajar dari ajarannya.

    BalasHapus
  33. Imam Syafi'i adalah seorang ulama multi-talenta. Diawali dari hafal Al-Qur'an pada usia 7 tahun dan hafal kitab hadits Al-Muwatha' pada usia 10 tahun, Imam Syaf'i kemudian menjadi ulama ahli fiqih dan ushul fiqih terkemuka.
    Aulia sofiana (11111229) kls C

    BalasHapus
  34. Imam Syafi'i adalah seorang ulama multi-talenta. Diawali dari hafal Al-Qur'an pada usia 7 tahun dan hafal kitab hadits Al-Muwatha' pada usia 10 tahun, Imam Syaf'i kemudian menjadi ulama ahli fiqih dan ushul fiqih terkemuka.
    Aulia sofiana( 11111229) kls c

    BalasHapus
  35. Dwi Silvia Anggraini
    111 11 095
    Kelas C
    pak saya mau bertanya, bagaimana sikap imam Syafi'i dalam menghadapi perbedaan pendapat?

    BalasHapus
  36. LAILATUL MUFIDAH
    111 11 128
    KELAS D


    Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa Ta’ala.

    BalasHapus
  37. siti Zulaikha 11111133
    kelas D

    Apakah ada faktor yang mempangaruhi corak pemikiran pluralistik Imam Syafi'i?

    BalasHapus
  38. nama: wawaladun sholichatui yad'ngulahu
    kelas: PAI C
    nim : 111-11-202

    Syafi’i berdebat dengan ahli ra’y Iraq, kemudian menulis buku “Al-Hujjah”.
    apa yang diperdebatkan oleh imam syafi'i?

    BalasHapus
  39. nama : misbakhukul munir
    NIM : 11111020

    Mazdhab ini sangat populer di kalangan asia tenggara, terutama inndonesia,
    pertanyaan saya, kenapa masyarakat indonesia lebih mudah menerima, madzhab syafii, dari pada yang lainnya?

    BalasHapus
  40. M Mukhib
    11111091
    mau bertanya mengapa di indonesia lebih banyak menggunakan madzab imam syafi'i.
    terimakasih

    BalasHapus
  41. Rudi Triyo Bowo
    111 11 082
    kelas D

    pak saya mau bertanya, apakah ada perbedaan antara Qaul Qadim dengan Qaul Jadid ..... ??
    terus kalau ada dalam penerapannya yang di pakai yang mana ...?
    dan mohon contoh mudahnya

    BalasHapus
  42. nama : Abdul Ckamim
    nim : 11111075
    kelas :B

    kenapa mazhab imam syafi'i sulit berkembang di makah?

    BalasHapus
  43. suriyah, 111-11-203
    pai c

    bapak, apakah dalam bermadhzab ada pergantian madhzab? dalam tarikh tasyri' dosennya bilang ada pergantian gitu, kalau menurutku bukan pergantian tapi persilangan madhzab misalnya indonesia sudah ketetapan imam syafi'i ketika di negara lain ibadahnya menyilang madhzab. terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.