Biografi Syafi’i
•
Abdullah
bin Muhammad bin Idris
•
Lahir
di Ghaza, Syiria (Palestina)
•
Keturunan
Quraisy, bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abd Manaf
•
Usia
2 tahun dibawa ibunya [pindah ke Makkah, setelah ayahnya meninggal
Keilmuan Syafi’i
Pandai bahasa Arab, dan
terkenal memiliki kemampuan bicara yang indah dan sastra.
Belajar bahasa Arab ke
pedalaman (badawah), salah satunya masyarakat Huzail yang dikenal fasih
berbahasa Arab (selama 10 tahun).
Pernah belajar Bahasa
Arab hingga ke Najran, Yaman. Bersama 9 orang temannya pernah dituduh menentang
pemeritahan Abbasiyah (Harun Ar-Rasyid).
Usia 7 tahun hafal
Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi.
Belajar Fiqh
Guru pertama Syekh
Muslim bin Khalid Al-Zinji.
Usia 15 tahun sudah
dipercaya Al-Zinji untuk memberi fatwa, artinya ia telah menguasai sebagian
besar ilmu fiqh.
Syafi’i memutuskan
belajar lagi dari pada puas dengan capaiannya. “Setiap kali ilmuku
bertambah, bertambah pula kebodohanku”.
Mengenal kitab
Muwattha’ dan ingin bertemu dengan Imam Malik. Menghafal Al-Muwattha’ dalam
waktu 9 hari.
Imam Malik mengagumi
kecerdasan Syafi’i, termasuk keindahan bahasanya.
Selain belajar dari
Imam Malik, juga belajar hadis dari Sufyan bin ‘Uyainah, Fudhail bin Iyadh, dan
pamannya, Muhammad bin Syafi’
Guru Syafi’i
•
Makkah:
Muslim bin Khalid al-Zinji; Sufyan bin’Uyainah; Sa’id bin Salim; Daud bin
Abdurrahman al-Atthar; Abdul Hamid bin Abdul Aziz
•
Madinah:
Malik bin Anas; Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari’ Abdul Aziz bin Muhammad
al-Daruridi, Ibrahim bin Abi Yahya al-Asami (Mu’tazilah); Muhammmad bin Abi
Sa’id; Abdullah bin Nafi’; Syihab bin Abi Dzuaib
•
Yaman:
Matraf bin Mazim; Hisyam bin Yusuf; Umar
bin Abi Salamah (madzhab Auzai/reformis) Yahya bin Hasan (madzhab Laits bin
Sa’ad/reformis).
•
Iraq:
Abu Usamah Hamad bin Usamah al-Kufayan; Ismail bin Ilyah; Abdul Wahab bin Abdul
Majid; dan Muhammad bin Hasan (murid Abu Hanifah).
Pemikiran Syafi’i
Pluralistik
Pemikiran: Tradisionalis, Tekstualis, Rasionalis dan Reformis
Qaul Qadim-Qaul Jadid
Qaul qadim (madzhab lama), dibangun
di Iraq tahun 195 H,masa pemerintahan Al-Amin.
Syafi’i berdebat dengan
ahli ra’y Iraq, kemudian menulis buku “Al-Hujjah”.
Meskipun menetap di
Iraq hanya dua tahun, pemikiran Syafi’i
banyak mempengaruhi Ahmad bin Hambal, Abu Tsaur, al-Za’farani, dan al-Karabisi.
Kembali ke Hijaz dan
menetap untuk beberapa bulan, kemudian balik ke Iraq tahun 198 H sebelum
akhirnya menetap di Mesir.
Qaul Jadid (madzhab baru),
pendapat Syafi’i selama ada di Mesir, serta sebagai koreksi atas pendapat
sebelumnya.
Qaul jadid merupakan
refleksi pemikiran Syafi’i karena dipengaruhi kondisi sosial yang berbeda dari
Iraq dan Hijaz.
Qaul jadid selama ada
di Mesir dihimpun dalam karya agungnya, Al-Umm.f
Metode
Penetapan Hukum Syafi'i
·
Al-Qur’an
·
Hadist
·
Ijma
- Istinbath: Qiyas, Istihsan, Istishab
Syafi'i
tentang Istinbath Hukum
Al-Qur’an menerangkan suatu hukum dengan nash yang jelas.
Sunnah akan merinci nash-nash yang bersifat global.
Rasul menentukan hukum yang tidak ditentukan dalam Al-Qur’an, kewajiban
manusia untuk mengikuti.
Manusia wajib berijtihad.
Nama: Handayani
BalasHapusNIM:111 11 140
Kelas:B
Dalam menjelaskan masalah fur'iyah Imam Syafi'i meletakkan ilmu tentang sunnah,sama dengan ilmu tentang Al Qur'an agar istinbat hukum tidak meleset. Imam Syafi'i menolak istihsan oleh karena itu tidak ada dalil al mursalah mashalih al mursalah dalam mazhabnya.
madzhab imam syafi'i sangat terkenal dan banyak diikuti di Indonesia,akan tetapi kurang terkenal di Arab.Justru mazhab hanbalilah yang resmi jadi mazhab resmi dari pemerintahan Saudi Arabia
BalasHapusSabudi Laksana 111 09 111
Nama: yuli hastuti
BalasHapusNim:111-11-050
kelas :C
imam syafi'i rujukan pokoknya adalah Al Qur'an dan sunnah. apabila persoalan tidak diatur di Al Qur'an dan sunnah hukumnya ditentukan dengan cara qiyas.
bapak saya ingin bertanya mengenai:
BalasHapuskarya imam syafi'i yang paling terkenal dan berpengaruh dalam masyarakat? kemudian untuk penyebaran madzhab syafi'i itu sendiri apakah semua diterima?? terima kasih..
nama : Siti fatimah
nim : 111-11-115
Nur Anisah 111 11 141
BalasHapusImam Syafi'i dalam menetapkan hukumnya berpedoman pada Al-Qur'an, sunah, ijma' dan qiyas. Beliau memiliki Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Pemikirannya itu memadukan antara akal dan hadis, dan beliau mengagungkan para sahabat. Salah 1 pendapatnya adalah melarang hakim perempuan secara mutlak.
Assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusNama : Fenny Riskya
Nim : 111-11-112
Kelas : D
Pertanyaan : Atas dasar apa Imam Syafi'i memiliki pemikiran Pluralistik yaitu Pemikiran: Tradisionalis, Tekstualis, Rasionalis dan Reformis ? ... dan bagaimana cara Imam Syafi'i dalam menerapkan pemikirannya dalam kepemimpinannya ?
Achmad Rifai 111-11-028
BalasHapusImam Syafi'i dalam menetapkan hukum selalu didasarkan pada Nash Al'qur'an yang jelas, beliau fasih dalam berbahasa Arab, kata2 yang keluar dari perkataan beliau sangatlah indah, makanya beliau dijuluki sebagai sastrawan.
Siti Asiyah 111-11-014
BalasHapusimam syafi'i dalam salah satunya menetapkan hukum menggunakan ijma'. beliau membatasi ijma yang mempunyai kekuatan hujjah pada ijma' umat islam, dengan alasan:
a. bahwa kita menerima keputusan yang diambil oleh umat karena kita harus mematuhi kekuasaannya
b. bahwa orang yang berpendapat menurut pendapat orang muslimat secara jammah berarti telah mengikuti masyarakat muslim.
dari alasan tersebut dapat dipahami bahwa ijma harus menyandar pada dalil yang ada yaitu Al-qur'an, assnnah dan qiyas.
pemikiran dari imam syafi'i tentang reformatif disini dalam konteks fiqih kah.??
BalasHapusAhmad Noor Muhib H (111.11.069)
NAMA : RIF'AH MUNAWAROH
BalasHapusNIM : 11111047
KELAS : B
Imam Syafi'i sangat longgar dalam menerima hadis, tidak memberikan syarat dalam hadis ahad kecuali ketersambungan dan keshahihan sanad saja. Beliau menolak hadis mursal, kecuali mursal Sa'id bin Al-Musayyib karena beliau tidak me-mursal-kan hadis kecuali dari seorang perawi yang tsiqah (dipercaya). Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang ber-hujjah dengan hadis mursal secara mutlak.
imam syafii memiliki pemikiran yang sangat kompleks dan beliau juga dikenal sebagai imam madzhab yang paling hati-hati dalam meng istinbath hukum..
BalasHapusIRSYADUL IBAD 111 11 094
Dalam penafsiran terhadap Al Qur’an , Imam Syafi’i punya kecenderungan kuat pada tafsir bi al-ma’tsur. Ketika menjelaskan makna suatu ayat, beliau selalu memakai ayat-ayat Al Qur’an. Setelah ayat, beliau mencari keterangan-keterangan dari hadits Nabi dan pendapat Sahabat.
BalasHapusIka Khusnul Fadhilah (111-11-049) Kelas D
NUR LAELI FARHATI 111-11-195
BalasHapusMengapa madhab imam Syafii lebih banyak di ikuti masyarakat Indonesia dari pada madhab yang lain?
khusnul afifah 111-11-199
BalasHapusdalam menetapkan istinbath hukum syafi'i mengatakan bahwa manusia wajib berijtihad, tapi dilihat zaman sekarang ini banyak manusia yang memiliki ilmu pengetahuan yang minim.,apakah yang dimaksud manusia disini semua umat islam ataukah manusia yang dianggap mempunyai keilmuan yang tinggi?
lalu kriteria seorang umat manusia itu dalam berijtihad?
apakah ini juga yang menyebabkan adanya perbedaan dalam ilmu agama di indonesia
siti nina nur annisa
BalasHapus111-11-041
kelas C
Imam syafi'i meletakkan Qiyas setelah ijma'. latar belakang bagi adanya Qiyas menurut Imam syafi'i ialah bahwa hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia pasti ada ketentuannya.ketentuan itu dapat dapat diketahui memalui hukum yang sudah pasti atau petunjuk yang dapat membawa kepada jawaban yang benar.Jika sudah ada hukumnya secara jelas, harus diikuti hukum tersebut.Kalau tidak menemukan hukumnya secara jelas, dicari indikasi yang memberi petunjuk kejalan yang benar. Pencarian dilakukan melalui ijtihad.
metode penetpan hukum yang digunakan imam syafii diantaranya ada istinbath mohon dijelaskan
BalasHapusterima kasih
Daya Lolita Santi (11111042)
imam syafi'i adalah sosok yang sangat hebat, diusia 7th sudah dapat menghafal Al-Qur'an.. bahkan madzabnya diikuti oleh mayoritas muslim di Indonesia
BalasHapusZulaikhah sri wulandari
11111097
Diantina Basiroh 11111064
BalasHapusmaaf Pak, saya mau tanya mengenai Qoul Qadim dan Qoul Jadid. dalam penjelasan Bapak disebutkan bahwa Qoul Jadid itu sebagai koreksi dari Qoul Qadim, apakah yang dikoreksi itu seluruhnya, sebagian saja ataukah bagaimana? lalu apa perbedaan pemikiran Imam Syafi'i dalam Qoul Qadim dan Qoul Jadid tersebut?
terimakasih
SETYA UTAMI 111-11-044 PAI D
BalasHapusSaya mau bertanya tentang siapa yang berperan meneruskan madzhab syafi'iyah setelah wafatnya beliau?
Usriya Hidayati 11111068 Kelas D
BalasHapusPemikiran Imam Syafi'i adalah Pluralistik yang meliputi tradisionalis, tekstualis, rasionalis, dan reformis. Apa yang di maksud pemikiran tradisionalis, tekstualis, rasionalis dan reformis dan adakah persamaan dari keempat model pemikiran tersebut?? Terima Kasih
siti masitoh
BalasHapus111-11-197
maaf saya mau tanya pak,,lalu bagaimana sistem politik pada masa safi'i
bagaimana dalam memilih seorang pemimpin?haruskah keturunan
dari bangsa quraisy atau bisa dari rakyat biasa ?
dan bagaimana safi'i menghadapi orang-orang yg tdak memiliki pemahaman yang sejalan dengan beliau dalm menetapkn hukum islam?
terimakasih
Imam Syafi'i pernah belajar bahasa Arab di pedalaman ini mungkin dikarenakan bahasa arab pedalaman masih murni.Imam malik berguru tidak hanya di makkah teta[i juga di madinah,yaman dan iraq. pada usia 15 tahun dipercaya Zinji untuk berfatwa, ini menunjukkan bahwa beliau telah banyak menguasai ilmu fiqh
BalasHapusNama: Etik Handayani
NIM : 111 11 162
Kelas: C
Aan Afriyawan
BalasHapus11110197
Kelas B
— Manusia wajib berijtihad. Apakah semua manusia wajib/boleh berijtihad, manusia yang bagaimana yang di haruskan berijtihad,....?
Nama : wisnu ginanjar
BalasHapusNIM : 111-11-105
pak saya mau bertanya apakah ilmu fiqih atau pandangan imam syafi'i mengenai ketetapan hukum fiqih ada yang sama dengan imam-imam yang lainnya ?. trimakasih
nama : izatun nisa
BalasHapusNIM : 111-11-156
pak saya mau bertanya di mana saja negara yang menggunakan mahdzhab syafi'i selain negara indonesia ?
trimakasih
Nama: Eva Intan Sari
BalasHapusNim: 111 11 153
Pada materi di atas diterangkan bahwa Imam Syafi'i adalah tradisionalis dan tekstualis lalu mengapa di akhir pemikiran beliau menerangkan bahwa manusia wajib berijtihad, sedang ijtihad adalah metode penggalian hukum yang juga menggunakan akal sebagai referensi hukum? sedangkan tekstualis seringkali sulit menggunakan akal sebagai referensi.
nama:fajriyatur rofikoh
BalasHapusnim:11111122
kelas: b
apa yang diperdebatkan antara imam syafi'i dengan ra'y Iraq, sehingga beliau bisa menulis buku "Al-Hujjah"?
nama: yuanita
BalasHapusnim: 111 11 218
pak saya mau tanya ,apakah setelah adanya qoul jadid ,qoul qodim masih tetap digunakan?
Nama : Sutarmi
BalasHapusNim : 111-11-121
Kelas : B
Iman syafi'i berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim secara mutlak, baik hakim yang menangani hukum perdata maupun perdana.
M. Taufikhurohman 111 11 062
BalasHapusbapak saya mau tanya tentang qoul qadim dan jadid....di indonesia ini mayoritas menganut madhab syafaii, yang saya tanyakan qoul jadid atau qoul kodimkah yang harus diikuti dari madhab safii?
Ana Soraya 111 11 138 PAI D
BalasHapusImam syafi'i merupakan ulama sintesis dari dua aliran yang berbeda, dimana beliau menimba ilmu fiqh irak dengan abu hanifah dan menimba fiqh madinah dengan imam malik. imam syafii mendekatkan kedua pendapat dari imam malik (pendekatan ra'yi) dan imam abu hanifah (pendekatan hadits)
nama; Fakhruni Nur Karimah 111-11-170
BalasHapusimam syafi'i adalah pendukung terhadap ilmu hadist dan pembaharuan dalam agama. imam syafi'i mempunyai dua pandangan yang dikenal dengan qaul al-qadim dan qaul al-jadid. beliau sosok yang patut dicontoh agar kita bisa belajar dari ajarannya.
Imam Syafi'i adalah seorang ulama multi-talenta. Diawali dari hafal Al-Qur'an pada usia 7 tahun dan hafal kitab hadits Al-Muwatha' pada usia 10 tahun, Imam Syaf'i kemudian menjadi ulama ahli fiqih dan ushul fiqih terkemuka.
BalasHapusAulia sofiana (11111229) kls C
Imam Syafi'i adalah seorang ulama multi-talenta. Diawali dari hafal Al-Qur'an pada usia 7 tahun dan hafal kitab hadits Al-Muwatha' pada usia 10 tahun, Imam Syaf'i kemudian menjadi ulama ahli fiqih dan ushul fiqih terkemuka.
BalasHapusAulia sofiana( 11111229) kls c
Dwi Silvia Anggraini
BalasHapus111 11 095
Kelas C
pak saya mau bertanya, bagaimana sikap imam Syafi'i dalam menghadapi perbedaan pendapat?
LAILATUL MUFIDAH
BalasHapus111 11 128
KELAS D
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari pemahaman Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa Ta’ala.
siti Zulaikha 11111133
BalasHapuskelas D
Apakah ada faktor yang mempangaruhi corak pemikiran pluralistik Imam Syafi'i?
nama: wawaladun sholichatui yad'ngulahu
BalasHapuskelas: PAI C
nim : 111-11-202
Syafi’i berdebat dengan ahli ra’y Iraq, kemudian menulis buku “Al-Hujjah”.
apa yang diperdebatkan oleh imam syafi'i?
nama : misbakhukul munir
BalasHapusNIM : 11111020
Mazdhab ini sangat populer di kalangan asia tenggara, terutama inndonesia,
pertanyaan saya, kenapa masyarakat indonesia lebih mudah menerima, madzhab syafii, dari pada yang lainnya?
M Mukhib
BalasHapus11111091
mau bertanya mengapa di indonesia lebih banyak menggunakan madzab imam syafi'i.
terimakasih
Rudi Triyo Bowo
BalasHapus111 11 082
kelas D
pak saya mau bertanya, apakah ada perbedaan antara Qaul Qadim dengan Qaul Jadid ..... ??
terus kalau ada dalam penerapannya yang di pakai yang mana ...?
dan mohon contoh mudahnya
nama : Abdul Ckamim
BalasHapusnim : 11111075
kelas :B
kenapa mazhab imam syafi'i sulit berkembang di makah?
suriyah, 111-11-203
BalasHapuspai c
bapak, apakah dalam bermadhzab ada pergantian madhzab? dalam tarikh tasyri' dosennya bilang ada pergantian gitu, kalau menurutku bukan pergantian tapi persilangan madhzab misalnya indonesia sudah ketetapan imam syafi'i ketika di negara lain ibadahnya menyilang madhzab. terima kasih