Langsung ke konten utama

Fatkh al-Makkah



Perjanjian al-Hudaibiah
Latar Belakang
ž  Kerinduan umat Islam di Madinah akan tanah kelahirannya, Makkah.
ž  Rasul mengajak umat Islam untuk berkunjung ke Makkah, pada asyharul hurum.
ž  Umat Islam berangkat ke Makkah sebelum asyharul hurum, dan dimungkinkan akan tiba di Makkah pada asyharul hurum.

ž  Asyharul hurum dipilih untuk menghindari peperangan, karena pada bulan tersebut dilaksanakan ibadah haji dalam tradisi Makkah.
ž  Kedatangan umat Islam telah diketahui oleh orang-orang Quraisy sebelum mereka memasuki Makkah.
ž  Dicegatlah umat Islam oleh pasukan Quraisy yang dipimpin oleh Khalid Ibnu Walid.
ž  Terjadi ketegangan di antara umat Islam dan kaum Quraisy.
ž  Akhirnya disepakati sebuah perjanjian damai yang terkenal dengan “Shulh al-Hudaibiah”.
ž  Perundingan ini berlangsung antara Rasul dengan Suhail Ibnu Umar.

Isi Perjanjian
  1. Gencatan senjatan selama 10 tahun ke depan.
  2. Orang Quraisy yang datang ke Madinah (menjadi Islam) tidak seizin walinya, maka harus ditolak.
  3. Kaum muslim yang datang ke Makkah tidak harus ditolak oleh kaum Quraisy, dan Quraisy tidak wajib mengmbalikan.
  4. Siapapun boleh membuat perjanjian dengan Rasulullah atau orang Quraisy.
  5. Kaum muslim tidak mengerjakan haji tahun ini, namun ditangguhkan tahun depan.
  6. Kaum muslim yang memasuki Makkah tidak boleh membawa senjata, kecuali pedang dalam sarungnya.
  7. Jika kaum muslim berada di Makkah maka kaum Quraisy hendaknya keluar.
  8. Kaum muslim hanya boleh melakukan haji selama tiga hari tiga malam.

Keuntungan Kaum Muslim
ž  Perjanjian ini pembuka kemenangan atas Makkah.
ž  Adanya perjanjian ini menandakan kaum Quraisy mengakui eksistensi kaum Muslim sebagai entitas masyarakat.
ž  Kaum Muslim bisa lebih tenang dalam beribadah tanpa harus khawatir akan serangan kaum Quraisy.
ž  Perjanjian ini justru menjadikan umat Islam semakin kuat posisinya, karena yang terjadi justru orang-orang Quraisy yang masuk agama Islam. Diantarnya; Khalid Ibnu Walid, Amr Ibnu Ash, dan Usman Ibnu Thalhah.

Tahun 8 H, Fath al-Makkah
ž  Sesuai kesepakatan tahun 8 H umat Islam diperbolehkan menunaikan haji di Makkah.
ž  Umat Islam datang dalam jumlah rombongan yang besar, hingga membuat kecil nyali orang-orang Quraisy.
ž  Orang-orang Quraisy terkesan dengan ibadah haji yang dilakukan umat Islam.
ž  Sedikit demi sedikit banyak orang Quraisy yang masuk Islam.
ž  Orang-orang Quraisy mulai sadar akan kebenaran Islam.

Insiden Makkah
ž  Bani Bakr, sekutu kaum Quraisy mengingkari perjanjian al-Hudaibiah dengan menyerang kaum Khuza’ah (sekutu muslim).
ž  Rasulullah dan umat Islam datang ke Makkah dengan pasukan tidak kurang dari 10 ribu.
ž  Rasulullah menggunakan strategi damai (tanpa peperangan) untuk menaklukkan kaum Quraisy.
ž  Kaum Muslim membuat tenda-tenda perkemahan di dekat Makkah.
ž  Rasul disambut pamannya Abbas dan kemudian Abu Syufyan.
ž  Abu Syufyan menyatakan ke-Islamanya.
ž  Sebelum pulang, Rasul mengajak Syufyan menginvansi tentara Muslim yang tak terkira jumlahnya.
ž  Abu Syufyan menceritakan apa yang ia lihat kepada kaum Quraisy.
ž  Makkah menyerah tanpa syarat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.