Langsung ke konten utama

ABU HANIFAH (2 April 2014)



Biografi Singkat
  Nama lengkapnya adalah An-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi.
  Lahir di Kuffah tahun 80 H, diyakini sebagai keturunan Persia.
  Abu Hanifah dipuja, namun juga dicela.

  Ia seorang rasionalis yang sangat cerdas, bahkan kadang pikirannya sering disalah artikan. Sehingga tidak sedikit orang yang menyebutnya sebagai perusak agama, berfatwa tanpa dalil, dan bahkan kafir.
  Kecerdasan dan kemampuan fiqh Abu Hanifah diakui oleh fuqaha pada zamannya atau sesudahnya.
  Imam Azuz’i dan Ibnu Mubarak yang awalnya mencela Abu Hanifah, kemudian mengaguminya setelah berdiskusi dengan Abu Hanifah.
  Imam As-Syafi’i menyatakan: “setiap orang yang ingin mendalami fiqh, maka harus mendalami pikiran Abu Hanifah”.

Pengembaraan Ilmu dan Hadist
  Abu Hanifah terkenal sebagai ulama rasionalis (ahl ra’y).
  Ia belajar pada Ibrahim An-Nakha’i dan Aswad bin Yazid (keduanya ahl ra’y).
  Pada usia 16 tahun ia berangkat haji bersama ayahnya, dan bertemu Abdullah bin Harist az-Zubaidi, serta meriwatkan hadist tentang ilmu: “Barang siapa mendalami agama, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhannya dan memberikan rizki dengan cara yang tidak disangka”.
  Sebuah riwayat menyebutkan Abu Hanifah meriwayatkan sebanyak 215 hadist.
  Abu Muayyid Muhammad bin Mahmud al-Khuwarismi (w. 665 H) mengumpulkan musnad Abu Hanifah setebal 800 halaman yang diterbitkan di Mesir tahu 1326 H.

Sifat Wara’
  Ja’far bin Rabi’: “Saya tinggal pada Abu Hanifah selama 50 tahun, dan saya tidak melihat orang yang lebih lama diamnya daripada dirinya”.
  Abu Hanifah seorang pedagang sutra yang sangat jujur dan tidak menyukai tawar menawar.
  Ia hidup sederhana, pernah dua kali menolak jabatan hakim, yakni ketika ditawari Yazid bin Hubairah, gebernur pada masa Dinasti Umayyah dan diminta oleh Abu ja’far Al-Mansur, dinati Abbasiyyah.
  Abu Ja’far Al-Mansur yang memaksa ditolak secara halus oleh Abu Hanifah.
  Kewara’an dan kecerdasan Abu Hanifah bukan hanya dikagumi oleh ulama sunni, tetapi juga diakui oleh kelompok khawarij.
  Abu Hanifah pernah didatangi oleh dua orang khawarij yang menghunus pedang, dan bertanya pada Abu Hanifah.
  Abu Hanifah diancam akan dibunuh jika tidak mampu memberi jawaban yang tepat menurut paham khawarij.
  Pertanyaan tersebut seputar perbuatan orang yang mati karena mabuk dan perempuan mati menjelang melahirkan yang mengandung karena zina. Keduanya belum sempat bertaubah. Apakah keduanya masih mukmin atau kafir?
  Pertanyaan ini dijawab secara diplomatis dengan balik bertanya, dan di akhir Abu Hanifah mengungkapkan QS, Ibrahim : 36 “Barangsiapa yang mengikutiku, maka dia termasuk golonganku. Dan barangsiapa yang ingkar, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Penyayang”. QS, Al-Maidah: 118 “Jika Engkau siksa mereka, maka mereka itu hamba-hamba-Mu”.

Metode Penetapan Hukum
Al-Qur’an
Hadist
Ijma dan Qaul Sahabat
Qiyas dan Istihsan

Tentang Hadis Ahad
  3 syarat diterima hadis ahad menurut Abu Hanifah:
1)      Orang yang meriwayatkan tidak boleh berbuah atau berfatwa yang bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan.
2)      Hadis ahad tidak boleh menyangkut persoalan umum atau yang sering terjadi.
3)      Tidak boleh bertentangan dengan kaidah umum (mabadik kuliyah).

Faktor Rasionalitas Abu Hanifah
         Sosiologis Masyarakat Kufah
         Memiliki peradaban dan Kebudayaan yang Maju
         Jauh dari Pusat Hadist
         Tradisi Filsafat dan berfikir
         Lintas Peradaban dengan kelompok lain (fiqh prediktif)


Komentar

  1. urutan le berapa dasar hadita ahad daro abu hanifah?
    abdul ckamim (11111 075)

    BalasHapus
  2. urutan ke berapa hadits ahad imam ahmad dijadikan dasar hukum?
    abdulckamim(11111075)

    BalasHapus
  3. Achmad Rifai 111-11-028
    saya setuju dengan madzhab dari imam hanafi (Abu Hanifah), karena beliau memiliki pemikiran rasionalis yang dapat diterima oleh akal, nalar, maupun fikiran

    BalasHapus
  4. Siti Asiyah 111-11-014
    Pengembaraan ilmu yang dilakukan Abu Hanifah/Imam Hanafi membutuhkan waktu yang sangat panjang dan menghadapi berbagai rintngan, beliau juga telah meriwayatkan sebanyak 215 hadis dan sifat-sifat kepribadiannya menunjukkan bahwa beliau pantas dijuluki sebagai Imam Madzhab.

    BalasHapus
  5. Rif'ah Munawaroh 111-11-047 (Kelas B)
    Sekedar menambahi mengenai pengembaraan ilmu Abu Hanifah, khususnya dalam hal fiqh, dalam bukunya Rasyad Hasan Khalil dan Jaih Mubarok dijelaskan bahwa Abu Hanifah belajar fiqh kepada Hammad bin Sulaiman yang merupakan guru paling senior bagi Abu Hanifah dan banyak memberikan pengaruh dalam membangun madzab fiqhnya. Selain itu beliau juga belajar dari tabi'in seperti 'Atha' bin Abi Rabah, Hisyam bin 'Urwah, dan Nafi' Maula bin 'Umar. (Khalil, 2009: 173 dan Mubarok, t.t.: 74).

    BalasHapus
  6. sabudi laksana 111-09-111

    definisi " wara' " secara mudah dipahami apa pak?

    BalasHapus
  7. yanuar anshori 111 08 174
    Imam Azuz’i dan Ibnu Mubarak yang awalnya mencela Abu Hanifah, kemudian mengaguminya setelah berdiskusi dengan Abu Hanifah.
    Imam Syafi’i menyatakan “setiap orang yang ingin mendalami fiqh, maka harus mendalami pikiran Abu Hanifah”.

    BalasHapus
  8. yanuar anshori 111 08 174
    Imam Azuz’i dan Ibnu Mubarak yang awalnya mencela Abu Hanifah, kemudian mengaguminya setelah berdiskusi dengan Abu Hanifah.
    Imam As-Syafi’i menyatakan “setiap orang yang ingin mendalami fiqh, maka harus mendalami pikiran Abu Hanifah”.

    BalasHapus
  9. Abu hanifah belajar dr para ahli rasional..tentunya ilmunya tak jauh berdeda..beliau imam yg spesial. Imam yg ada d dua jaman penting sejarah islam pd jaman Umayyah dan Abasyyah
    M Samsul Arifin 211-13-025

    BalasHapus
  10. Ahmad hasanudin. 21110023
    abu hanifah orangya gagah perkasa slalu melakukan perintah allah..jujur..pandai dlm ilmu fiqih..apabila bertemu beliau persoalan apapun bisa terselesaikn dengan mudah...orang bertanya slalu puas.

    BalasHapus
  11. Abu Hanifah adalah imam madzhab yg sangat spesial..bnyak yg kagum kpd beliau karena dasar pemikirannya yg kontemporer pas dg sikon..sehingga tak salah jika beliau bnyak penawaran sebuah pangkata pd 2 jaman UMayyah dan Abasyyah..tetapi beliau lebih memilih ksederhanaan (y)
    M Samsul Arifin 21-13-025

    BalasHapus
  12. M.Luthfi Aziz 111-11-110
    Saya sangat kagum dengan abu hanifah,meskipun pada awalnya mendapat celaan, tetapi pada akhirnya setelah mereka yang mencela berdikusi dengan abu hanifah kemudian malah mengaguminya.

    BalasHapus
  13. Lu'lu' il hidayah 111-11-004
    Saya kagum dengan kesederhanaan Abu Hanifah.
    Karena sepertinya beliau tidak haus jabatan.
    Dan banyak lagi sifat Abu Hanifah yang pantas
    kita teladani.

    BalasHapus
  14. nuhri 11110122
    hal yang masih belum ku faham tentang istihsan, maslahah mursalah dan istidlal, apakah termasuk qiyas atau bukan
    kalau masih bedanya dengan qiyas secara umumnya sendiri bagaimana, dan kalau memang beda atas dasar apa aja islilah2 itu muncul....

    BalasHapus
  15. Muhammad Alfi Wibowo 111 11 212

    Abu Hanifah seorang yang bijaksana dalam berpikir, tidak cukup dengan mengkaji hukum fiqih dalam masalah-masalah yang telah berjalan begitu saja atau akan berlaku dan tidak pula dengan hukum-hukum yang sudah kuat dasarnya tetapi beliau di samping itu juga memikirkan masalah-masalah fiqih dengan kajian-kajian hukum yang boleh diterima akal. oleh sebab itulah beliau mempunyai pemikiran rasionalis karena beliau berada di daerah yang kebudayaan dan peradabannya maju.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Setyà ayu ariskha. 111-11-029
    Says sang at mengaggumi Abu hanifah... Dari riwayat beliau do atas
    Banyak sekali pelajarran yg bias kita petik..ten tang kejujuran dalam berdagang,selalu bersikap raasional dalam menghadapi mas malah,serta beliau seseorang yg rendah hati,buktiny beliau menolak menjadi hakim Dan menjadi gubernur.serta menjadi orang yg menjjaga lisan,dengan cara berdiam.

    BalasHapus
  18. Umi ifqah nafiah 11111003
    Salah satu had is Abu hanifah ten tang ilmu,segala risky ITU Sudan ada yg mengatur ....apabila kita mencari ilmu sungguh2...Allah akan memudahkan rizki kita Dan mencukupi segala kebutuhan kita... Malah Dari ITU kits harus yakin segala sesuatu Sudah di Atur sedemikian rupa..jadi jangan pernah meragukan kekuasaan Allah..

    BalasHapus
  19. Yuli Hastuti 111-11-050 kelas C
    imam hanifah yang dulunya seorang pedagang. Kemudian beralih menjadi pengembang ilmu.beliau termasuk generasi ketiga setelah muhammad,dengan pemikiranya yang luar biasa, hingga meriwayatkan banyak hadis pemikiranya pun diakui sampai sekarang .

    BalasHapus
  20. Miftakhun Nurul Jannah 111-11-011
    Abu Hanifah adalah seorang pelopor islam yang peduli terhadap hukum-hukum fikih yang karya-karya beliau di ikuti oleh golongan muslim, dan beliau terkenal sebagai seorang rasionalis yang sangat cerdas,kehidupan beliau pada zaman itu sangat sederhana sekali, dan abu hanifah itu pernah belajar kepada Ibrahim An-Nakha’i dan Aswad bin Yazid .

    BalasHapus
  21. IRSYADUL IBAD 111-11-094
    abu hanifah cenderung memiliki peradaban dan kebudayaan yang maju, maka tidak heran lagi kalau abu hanifah memiliki alur pemikiran yang rasionalis, ditambah lagi dengan kebiasaannya berfikir dan berfilsafat

    BalasHapus
  22. Abu hanifah adalah ulama yang diakui keserdasaannya..beliau ahli ra'yi karena berbagai hal melatarbelakangai. di antaranya, adalah karena latak geografis jauh dari ahli hadis.
    yang saya tanyakan apakah abu hanifah pernah berijtihad dengan ra'yi karena tidak ada sumber dari hadis, lalu abu hanifah mengganti ijtihadnya setelah belia menerima dasar hukum dari hadis yang shoheh...
    M.Taufikhurohman 111 11 062

    BalasHapus
  23. Abu hanifahadalah salah satu ulama yang sangat rasional sebagai bukti dia mengeluarkan hukum dengan cara berijtihad akan tetapi menyesuaikan dengan keadaan sekitar

    BalasHapus
  24. izatun nisa 11111156
    abu hanifah adalah salah satu ulama yang mempunyai pemikiran yang rasional, beliau adalah saah satu imam yang menggunakan hadis ahad.

    BalasHapus
  25. muhammad muhlas 11111126
    kenapa abu hanifah dikatakan sebagai perusak agama?
    tolong berikan contoh kasusnya

    BalasHapus
  26. Apakah ada sifat yang lain dari abu hanifah selain sifat wara'?
    Beliau ahli fiqih yang sangat rasional dan cerdas. Beliau juga sngat disegani banyak orang.
    Handayani
    111 11 140 (B)

    BalasHapus
  27. eva intan sari 11111153
    mengapa abu hanfah di katakan ssebagai ulama' yang rasionalis, tolong jelaskan karakteristik ulama' yang rasionalis!

    BalasHapus
  28. nurlaili uswatun ch 11111158

    BalasHapus
  29. m arif rahman 11111145

    BalasHapus
  30. Abu Hanifah adalah seorang yang rasionalis yang sangat cerdas, pemikiranya diakui banyak orang dan para fuqaha. Tetapi kenapa masih ada yang tidak sependapat dengan pemikiran beliau?
    Sutarmi (111-11-121) Kelas B

    BalasHapus
  31. Pertanyaan tersebut seputar perbuatan orang yang mati karena mabuk dan perempuan mati menjelang melahirkan yang mengandung karena zina. Keduanya belum sempat bertaubah. Apakah keduanya masih mukmin atau kafir? dari peryataan tersebut tolong berikan jawaban yang jelas bukan secara diplomatis?
    Fajriatur Rofiqoh (111-11-122) Kelas B

    BalasHapus
  32. Ika Khusnul Fadhilah (111-11-049)
    Sekedar menambahi,
    Dengan luasnya ilmu dan wawasan yang dimiliki oleh Imam Abu Hanifah sehingga ide dan pendapatnya yang cemerlang dapat tersebar dan mudah diterima oleh kaum Muslim. Adapun pendapat Imam Abu Hanafi bukan hanya diakui lebih dari itu, pendapat beliau yang kemudian dikenal dengan Madzab Hanafi.

    BalasHapus
  33. m syukron rofiq pai klas b
    11111045

    BalasHapus
  34. Nur Anisah 111 11 141
    menurut saya imam abu hanifah itu pemikirannya lebih kepada ro'yu(akal), beliau menggunakan prinsip kemudahan dan peradaban manusia. beliau membolehkan perempuan menjadi hakim dalam perkara perdata.

    BalasHapus
  35. Abu Hanifah adalah seorang Imam yang tidak disukai (terpengaruh orang-orang nasrani), akan tetapi selain tidak disukai beliau sangat dipuja, karena kecerdasan dan kemampuan fiqhnya, bahkan beliau juga mempunyai agama yang kuat dan beliau juga dikenal sebagai pendiam ( kata ja'far ar rabi', pembantu Abu Hanifah). dan dalam hal menetapkan suatu hukum, beliau meng-istinbatkannya dalam Al-Qur'an, Hadist, Ijma' dan qadl, Qiyas, dan Istihsan.

    Siti Fatimah (111-11-115)
    PAI kelas C

    BalasHapus
  36. Assalamu'alaikum ....

    Nama : Fenny Riskya
    Nim : 111-11-112
    Kelas : D

    Pertanyaan : Bagaimana pemikiran-pemikiran Abu Hanifah ?

    BalasHapus
  37. pernyataan tentang "Ia seorang rasionalis yang sangat cerdas, bahkan kadang pikirannya sering disalah
    artikan. Sehingga tidak sedikit orang yang
    menyebutnya sebagai perusak agama,
    berfatwa tanpa dalil, dan bahkan kafir." Berbanding terbalik dengan sikap beliau ketika ditanya oleh 2 orang dari kaum khowarijj, dan beliau menjawab "Pertanyaan ini dijawab secara diplomatis dengan balik bertanya, dan di akhir Abu
    Hanifah mengungkapkan QS, Ibrahim : 36
    “Barangsiapa yang mengikutiku, maka dia
    termasuk golonganku. Dan barangsiapa
    yang ingkar, sesungguhnya Engkau Maha
    Pengampun dan Penyayang”. QS, Al- Maidah: 118 “Jika Engkau siksa mereka,
    maka mereka itu hamba-hamba-Mu”. Mohon penjelasan.
    Ahmad Noor Muhib H (111.11.069)

    BalasHapus
  38. nur laeli farhati (11111195)

    saya menambahi tentang wafatnya Imam Abu Hanifah,
    Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyah tepatnya pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur yaitu raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak permintaan raja tersebut – karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dan wafat dalam penjara.Dan beliau wafat pada bulan Rajab pada tahun 150 H dengan usia 70 tahun, dan dia dishalatkan banyak orang bahkan ada yang meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.

    BalasHapus
  39. siti nina nur annisa
    111-11-041
    kelas C

    Imam Hanafi sangat menolak kedudukan tinggi yang diberikan pemerintah kepadanya. Ia menolak pangkat dan menolak wang yang dibelikan kepadanya. Akibat dari penolakannya itu ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Di dalam penjara ia diseksa, dipukul dan sebagainya

    BalasHapus
  40. abu hanifah memeng sosok yang cerdas dan warak. sehingga dapat menyelesaikan masalah dengan baik.

    Zulaikhah sri wulandari
    11111097

    BalasHapus
  41. khusnul Afifah 111-11-199
    banyak sekali pertentangan yang terjadi karena sifat wara dan bersahajanya. karena penolakannya sebagai pejabat negara yang menyebabkan dihukum dan dipenjara

    BalasHapus
  42. Diantina Basiroh 11111064

    Imam Abu Hanifah sangat terkenal dengan kecerdasannya. selain itu, beliau juga sangat akrab dengan semua orang bahkan dengan orang yang belum dikenal sekalipun. beliaupun sangat menghormati tamunya, walau kedatangan tamunya bukan untuk hal yang penting.
    salah satu bukti sifat wara' yang beliau miliki yaitu ketika beliau menolak untuk menjadi qodhi pada masa khalifah Al Mansur. karena penolakan tersebut Imam Abu Hanifah dipenjara bahkan disiksa. sampai akhirnya Abu Hanifah meninggal dalam penjara.ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa beliau diracun dalam penjara.

    BalasHapus
  43. SETYA UTAMI 111-11-044 PAI D
    adakah kritikan negatif dari para ulama tentang Abu Hanifah?
    (Jaroh wa takdilnya)

    BalasHapus
  44. Daya Lolita Santi 111 11042

    imam abu hanifah memang sangat terkenal kecerdasannya beliau juga sangat akrab terhadap semua orang yang belum dikenal

    BalasHapus
  45. Usriya Hidayati 11111068 Kelas D
    Menurut Mun’im A. Sirry, yang membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan para imam yang lain adalah terletak pada kegemarannya menyelami semua hukum, mencari tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyari’atkannya suatu hukum. Perbedaan yang lainnya adalah bahwa Abu Hanifah banyak mempergunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penerimaan hadis ahad. Tidak seperti para imam yang lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangkan ‘illat, hikmah, tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang dipahami.

    BalasHapus
  46. nama siti rohatun
    nim:11110153
    Abu Hanifah ia adalah seorang imam yang seorang pemikirannya memakai rasionalis yang cerdas, sampai-sampai pemikirannya sering disalah artikan orang-orang. orang-orang menyebutkan sebagai perusak agama. metode penetapan hukumnya menggunakan al Qur'an, hadist, ijma',

    BalasHapus
  47. siti masitoh 111-11-197
    kelas B

    mau tanya pak..siapa murid-murid atau pengikut ima Abu khanifah
    dan bagaimana sebenarnya asal usul Mazhab Abu Hanifah???

    terimakasih

    BalasHapus
  48. Abu Hanifah adalah seorang yang raisonalis, ini menyebabkan banyak kalangan yang menyelanya karena salah mengartikan pemahaman Abu Hanifah,Beliau meriwayatkan 215 hadits, beliau juga menerima hadits Ahad dengan ketentuan yang dijelaskannya

    Nama: etik Handayani
    NIM :111 11 162
    Kelas : C

    BalasHapus
  49. nama; Fakhruni Nur Karimah 111-11-170

    Dasar apa yang digunakan Abu Hanifah dalam istinbat hukum?

    BalasHapus
  50. Dalam pandangan ulama Ahlusunnah, Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit termasuk fukaha terbesar. Beliau pernah belajar fikih dan ushul kepada Imam Ja’far ash-Shadiq. Tetapi pendapatnya tersebut ditolak oleh kalangan Ahlusunnah.
    Aulia sofiana (11111229) kls C

    BalasHapus
  51. Dwi Silvia Anggraini 111 11 095 kelas: C

    Pak mau tanya,, apa alasan Abu Hanifah, dicela dan di kagumi??

    BalasHapus
  52. Dwi SIlvia Anggeaini 111 11 095 Kelas: C

    Pak saya mau bertanya, mengapa Abu Hanifah, ada yang mencela dan mengagumi, dan apa contohnya dalam perjalanan Abu Hanifah

    BalasHapus
  53. LAILATUL MUFIDAH
    111 11 128
    KELAS D

    Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.

    BalasHapus
  54. nama: wawaladun sy
    nim:111-11-202
    kelas: pai C

    BalasHapus
  55. SURIYAH, 111-11-203
    PAI. C

    Abu Hanifah seorang tokoh yang rasional serta cerdas. dalam mata kuliah ilmu kalam ada bab yang menjelaskan tentang teologi rasionalisme, pertanyaannya apakah abu hanifah itu salah satu tokoh islam dari teologi rasionalisme pak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.