Langsung ke konten utama

Mata Kuliah Metodologi Studi Islam


Berikut ketentian Rencana Penelitian Sederhana untuk mata kuliah Metodologi Studi Islam:

1.        Ada empat kelompok dengan empat tema:
a)     Sedekat Bumi
Dewi Rohmawati (017)
Dwi Erna Susanti (103)
Kuni Saadah (118)
Faza Adyaksa (124)
Imroatus Sholechah (058)
Lailatis Syarifah (137)
Aris Latifah (022)

b)     Nyadran
Tyas Puji Astuti (102)
Marselina Murti Murdani (055)
Mentari Mega W (044)
Muhamad Misbah Nurohman (024)
Anniatus Sa’adiyah (117)
Puput Rahma Fatmala (151)
M. Fatkhur Rohman (015)

c)     Mitono/Tahlilan (silahkan dipilih)
Nurul Kusuma Wardani (009)
Intan Armala (012)
Doni Fatah (149)
Said Nidhom (054)
Risa Suryani (040)
Wahyu Ardi Nugroho (123)
Darus Salam (148)
Muhammad Hasan (041)

d)     Aliran Baru; Jaulah/Santri Kenceng
Ika Nur Aini (071)
Istiqomah Widarinsih (019)
Lutfi Alawiyah (120)
Dwi Setyawan Adi Saputo (133)
Latifatul Auliana (142)
Puji Astuti (112)
Rizky Agustian (126)

2.        Kelompok ini disusun berdasarkan kedekatan dengan tema yang anda pilih waktu ujian tengah semester (UTS). Jika ada yang ingin pindah kelompok dengan alasan lebih menyukai tema tersebut, diperbolehkan dengan syarat ada yang mengganti keanggotaannya pada kelompok yang ditinggalkan.
3.        Setiap kelompok menyiapkan rencana penelitian dengan desain sederhana sebagai berikut:
a)      Judul: ....... (silahkan dibuat semenarik mungkin. Judul harus menggambarkan rencana yang akan diteliti dan fokus penelitian tersebut).
b)      Latar belakang Masalah: ...... (uraikan letak menarik dari tema yang anda ambil. Dilakukan dengan cara memaparkan fakta sementara yang anda amati, hal unik yang anda temui dari fakta tersebut, dan mencoba mengkomunikasikan dengan penelitian yang telah ada atau teori yang telah ada, dll.).
c)      Rumusan Masalah: ........ (pertanyaan penelitian harus fokus, simple dan tidak bertele-tele. Bedakan pertanyaan untuk wawancara dengan rumusan masalah).
d)      Tujuan dan Manfaat Penelitian: ...... (Tujuan mengacu pada rumusan masalah, sementara manfaat penelitian memaparkan untuk apa hasil penelitian tersebut jika telah usai).
e)      Kerangka Teori: .......... -Jika ada yang mau menggunakan kerangka teori. Tetapi jika tidak menggunakan tidak masalah-(kerangka teori merupakan pisau analisa untuk membaca persoalan yang akan dipecahkan dalam rumusan masalah penelitian).
f)       Metode penelitian: ....... (uraikan 1-jenis pendekatan yang akan anda gunakan; 2- data yang diperlukan; 3-cara memperoleh data: wawacara, dokumentasi, dan pendukung; 4-analisa data).
4.        Silahkan tentukan koordinator kelompok. Koordinator kelompok berkewajiban membagi tugas pada anggotanya.
5.        Hal-hal yang belum jelas terkait dengan desain rencana penelitian sederhana ini akan saya jelaskan dalam pertemuan kelas.

Salam,
Pengampu

Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.