Langsung ke konten utama

Kuliah Interaktif Sirah Nabawiyah

Di beritahukan kepada mahasiswa PAI angkatan 2012, untuk kelas A, B, dan C. kuliah Sirah Nabawiyah akan diberikan oleh para mahasiswa. Dosen pengampu akan mendampingi dan memberikan masukan selama kuliah tersebut. Saya berharap semua dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah tersebut.
Adapun ketentuan perkuliahan ini diatur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang menyampaikan materi dibentuk kelompok. Tiap kelas dibuat 4 kelompok, dengan jumlah anggoat kelompok tergantung pada jumlah mahasiswa yang ada pada kelas tersebut.
  2. Setiap kelompok membahasa tema yang saya berikan, sesuai dengan silabus yang dulu pernah disampaikan (silabus dapat pula di akses di blog ini).
  3. Setiap tema akan terdiri dari 2 - 3 materi, silahkan dibagi sesuai dengan jumlah anggota kelompok masing-masing.
  4. Materi tersebut saya ambil dari buku Sejarah Hidup Muhammad SAW karya Muhammad Husain Haikal. soft file saya ambil dari website: http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muhammad/. Silahkan anda ambil pada website tersebut. Namun jika anda merasa kerepotan silahkan diunduh dari blog ini.
  5. Anda juga bisa membaca buku cetak tersebut, dan tersedia di perpustakaan kampus 1, lantai 2.
  6. Hal-hal yang belum jelas atau belum saya jelaskan di sini, bisa dikonsultasikan pada pertemuan di kelas atau di ruang Unit Pembinaan Kemahasiswaan pada jam kerja (by appointment).

Sekian, terima kasih,

Pengampu,

Sukron Ma'mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.